Peristiwa
Polri Ingatkan Hoax Tidak Akan Jadi Ancaman Bila Dibaca Rasional






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Akhir-akhir ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah hoax oleh sejumlah oknum yang tak bertanggung jawab. Padahal media sosial semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Sayangnya, beberapa pihak memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif.
Jika hal tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan akan membahayakan generasi muda. Menyadari hal tersebut, saat ini sudah banyak kelompok yang secara pro aktif mengajak masyarakat agar lebih cerdas menggunakan media sosial. Pun begitu dalam menyerap informasi yang diterimanya.
Pemerintah juga terus berupaya agar penyebaran hoax atau berita bohong terus berkurang. Undang-undang yang didalamnya mengatur sanksi bagi pengguna internet yang menyebarkan konten negatif pun telah disusun.
Kasubdit Bintibluh Ditbinmas Polda DIY AKBP Sinungwati mengatakan, penyebaran hoax dan fitnah di media sosial tidak akan menjadi ancaman yang memicu konflik dan perpecahan apabila dibaca dengan rasional. Oleh karenanya, diperlukan memilah dan memilih informasi yang diperoleh dengan benar.
“Informasi itu harus difilter dulu sebelum dicerna. Kalau perlu cross check atau klarifikasi ke sumber lain untuk memastikan kebenarannya,” tutur dia, Minggu (22/04/2018).







Dilanjutkan, menyebarny berita bohong menjadi masalah serius yang saat ini dihadapi oleh dunia pemberitaan Tanah Air karena dampak yang ditimbulkan sangat fatal. Apabila masyarakat tidak berhati-hati menggunakan media sosial bisa memicu terpecah belahnya persatuan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Pahami dulu apa yang dibaca. Jangan asal langsung share yang bisa membingungkan pembaca lainnya,” tutur dia.
Dilanjutkan, menyebanya hoax atau berita palsu di internet bukan problema yang hanya terjadi di Indonesia. Bahkan Amerika Serikat sekalipun mengalami masalah serius terkait penyebarab hoax di media sosial, terutama Facebook dan Twitter. Hal ini terjadi lantaran semakin meningkatnya pengguna internet maka meningkat pula informasi hoax yang menyesatkan.
Menurut Sinung, keluarga adalah garda terdepan untuk mencegah hoax. Orangtua dituntut aktif saat anak mengakses media sosial. Ia juga mengingatkan kepada generasi muda tidak sembarangan membagikan sesuatu di internet, terlebih informasi yang menyinggung orang lain.
“Sering-seringlah menulis hal-hal positif tentang lingkungan sekitar. Tingkatkan pemikiran yang kritis sebagai upaya memerangi informasi yang keliru,” jelasnya.
Sebagai informasi, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan bahwa pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 132,7 juta. Dari jumlah tersebut, tahun 2008 sebanyak 144 orang telah diproses hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait berita palsu dan ujaran kebencian di media sosial. Selain itu tahun 2016 sebanyak 773.000 situs Kementerian Kominfo karena terdapat konten negatif di internet.
“Tips yang bisa kita lakukan agar tidak ikut menyebarkan hoax adalah hati-hati dengan judul yang provokatif, cek sumber berita dan periksa faktanya, serta cek keaslian fotonya,” himbau Sinung.