Pemerintahan
Puluhan Ribu Warga Gunungkidul Tahun Ini Diusulkan Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dari Pemerintah Pusat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengusulkan puluhan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2020 ini. Peserta JKN ini nantinya akan masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan jaminan kesehatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul, Azis Saleh menjelaskan, pihaknya saat ini telah mengajukan 78.000 peserta JKN kepada Kementrian Sosial. Dia menyebut, adanya pengajuan ini akan berdampak pada beban alokasi APBD Gunungkidul. Dicontohkannya, apabila keseluruhan permohonan ini disetujui, maka akan mengurangi beban APBD Gunungkidul sebesar Rp. 3.276.000.000,-
“Semoga dapat di acc pusat, apabila terealisisasi dananya dapat digunakan untuk kebutuhan yang lain,” ungkap Azis, Kamis (02/01/2020).
Menurutnya, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul sendiri saat ini masih menerima antrean 6.986 jiwa yang mengajukan menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan melalui APBD. Adapun data penerima PBI dan non PBI per 1 Desember adalah untuk PBI APBN sebanyak 425.503 jiwa, PBI APBD sebanyak 154.580 jiwa, pekerja penerima upah (PPU) sebanyak 93.110 jiwa, bukan pekerja (BP) 17.028 jiwa dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 33.088 jiwa.
“Jumlah peserta PBI dan non PBI sebanyak 723.309 jiwa atau 94,52 persen dari jumlah total penduduk sebesar 765.284 jiwa,” tambahnya.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Gunungkidul Sarifah Karunia Ekawati menyatakan, kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen, tidak terlalu berpengaruh terhadap peserta BPJS mandiri di Gunungkidul. Menurutnya, sebagian besar peserta BPJS mandiri sudah dalam posisi kelas III.
“Jumlah yang mutasi tidak banyak, hanya sekitar 5-10 orang per hari,” jelas Sarifah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan Mandiri per 1 Januari 2020 ini mengalami kenaikan. Kenaikan iuran BPJS sendiri telah ditetapkan sebesar 100 persen. Untuk kelas I yang sebelumnya Rp. 80 ribu menjadi Rp 160 ribu; kelas II sebelumnya Rp 55 ribu menjadi Rp. 110 ribu, sedangkan kelas III dari Rp.25.500 menjadi Rp. 42.000,-.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
