fbpx
Connect with us

Kriminal

Pura-pura Cari Syarat Lancar Usaha, Kawanan Penipu Perdayai Paranormal

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Jajaran Polsek Karangmojo berhasil membongkar kelompok penipu dengan modus jual beli joglo. Sebanyak empat orang pelaku diamankan oleh aparat kepolisian. Para pelaku sendiri ditangkap usai menipu seorang manula warga Kapanewon Karangmojo.

Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Pudjijono menceritakan, ihwal mula kasus penipuan yang menimpa Surani (76) warga Padukuhan Ngelo, Kalurahan Ngawis, Kapanewon Karangmojo terjadi pada 11 Desember 2020 lalu. Saat itu, JP (49) warga Tambakbayan, Ponorogo, Jawa Timur bersama tiga orang rekannya yakni perempuan EW alias D (36), T (28) dan laki-laki EF (28) ketiganya warga Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah datang ke rumah korban.

“Kedatangan mereka awalnya untuk merdukun ke rumah korban. JP ingin meminta agar usaha yang dijalani rekan wanitanya itu lancar,” kata Pudjijono, Selasa (05/01/2020).

Namun hal itu ternyata hanyalah modus semata. Sesampainya di rumah korban, JP melihat joglo di rumah Surani dan kemudian berpura-pura ingin membayar joglo tersebut. Usai tawar menawar, diperoleh kesepakatan harga sebesar Rp 300 juta.

Melihat korbannya sudah terjerat, JP lantas mengeluarkan muslihatnya. Ia mengaku tak membawa uang dan hendak memberikan sepeda motor Yamaha N Max sebagai panjar dalam kesepakatan.

Berita Lainnya  Cemburu Istri Diajak Ketemu di Luar Rumah, Pria Ini Aniaya Temannya

“Tapi korban diminta uang Rp 3 juta untuk mengambil motor karena sedang dalam posisi digadaikan dan dijanjikan akan dikirimkan pada sore harinya,” jelas dia.

Setelah uang diberikan, JP bersama kawanannya lantas pulang. Surani mulai panik lantaran hingga sore hari, motor tidak kunjung diantarkan. Bahkan, hingga berganti hari, JP tak kunjung mengirimkan motor tersebut.

“Merasa ditipu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Karangmojo. Kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar dia.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa keempat pelaku tengah berada di wilayah Solo, Jawa Tengah. Pada 19 Desember 2020 lalu, jajaran Sat Reskrim Polsek Karangmojo langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang tersebut.

“Kita amankan keempat orang pelaku. Di sana kita peroleh keterangan bahwa JP itu dendam dengan dukun, karena pernah merasa ditipu oleh dukun,” sambung Pudjijono.

JP sendiri diketahui merupakan residivis kasus penipuan. Ia diketahui kerap melakukan aksi penipuan di luar wilayah Gunungkidul.

Berita Lainnya  Penyelidikan Proyek Rapid Tes Miliaran Berlanjut, Pejabat KPU dan Kepala Puskesmas Dipanggil Kejati DIY

“Kalau di Gunungkidul mengakunya baru sekali beraksi, tapi kita masih kembangkan,” pungkas Kanit Reskrim.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler