fbpx
Connect with us

Hukum

Putusan Kasus Pencabulan Oleh ASN Dianggap Terlalu Ringan, Aktifis Anak Desak Kejaksaan Ajukan Banding

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Putusan pengadilan atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh Sumarwan, oknum ASN di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang tak lain merupakan anak tirinya menuai kritikan pedas. Vonis hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari atas kasus tersebut disebut terlalu ringan baik secara perbuatan maupun dibandingkan dengan vonis-vonis yang sebelumnya diberikan untuk kasus yang sama. Perbuatan pelaku ini dianggap sangat bejat dan membahayakan masa depan korban. Apalagi Bunga yang masih duduk di bangku sekolah, sempat mengalami depresi berat dan harus menjalani perawatan kejiwaan akibat trauma berat yang dialaminya.

Wakil Manager FSP SOS Childrens Villagers Yogyakarta, Dede Apriyanto memaparkan, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman tersebut masih tergolong ringan. Dede menyebut, hukuman kurungan selama 5 tahun 6 bulan ini tidak sebanding dengan efek yang ditimbulkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Sumarwan terhadap Bunga. Terlebih sekarang ini, ada perubahan mengenai hukuman bagi pelaku kejahatan seksual di mana ancaman hukumannya mencapai 15 tahun. Ada kekhawatiran tersendiri dari lembaga ini jika hukuman yang diberikan kepada Sumarwan sangatlah rendah dan menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Yang dimaksudnya adalah terkait dengan efek jera ke khalayak umum.

Berita Lainnya  Selisih Nilai Terlalu Jauh, Peserta Seleksi Staf Perangkat Desa Ngeposari Merasa Ada Yang Tidak Beres

“Untuk hukuman 5 setengah tahun itu masih tergolong ringan. Harusnya bisa lebih dari itu, yang harus dipikirkan juga nantinya masa depan dan kejiwaan korbannya bagaimana,” kata Dede Apriyanto, Jumat (20/09/2019).

Kekhawatiran yang ia maksud misalnya saja yang bersangkutan tidak jera, atau bahkan memicu pelaku-pelaku lain untuk seenaknya melakukan tindak pidana dengan pikiran hukumannya hanya ringan. Di sisi lain, Sumarwan sendiri seorang ASN di lingkup kantor kementarian agama di Gunungkidul, ada pelanggaran tersendiri pula yang dilakukan, di mana membuat citra buruk bagi lembaganya. Menurutnya, ada baiknya jika berbagai instansi bisa mengambil langkah lanjutan yang nantinya bisa bersinergi dengan upaya pemberantasan kejahatan terhadap anak.

“Ini bisa jadi model nantinya pelaku-pelaku kejahatan anak dapat bertambah banyak dan dengan hukuman yang hanya 5 tahun dan tidak menimbulkan efek jera,”tambah dia.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan kasus pencabulan yang dilakukan Sumarwan ini, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumarwan dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (17/09/2019) lalu, hukuman yang diberikan kepada tokoh masyarakat Kecamatan Semin ini hanya mencapai 5 tahun 6 bulan lamanya. Itu pun dipotong dengan masa tahanan yang telah selama ini telah dilaluinya.

Berita Lainnya  Lansia Kurang Mampu Terima Bantuan, Polsek Playen Bagikan Puluhan Paket Sembako

Lembaga ini mendesak Kejaksaan untuk melakukan banding atas putusan yang diberikan oleh pihak pengadilan. Adapun pertimbangan yang harus dilakukan yakni jika meresponsible terhadap anak atau korban yang notabene masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas, harusnya ada upaya banding. Pasalnya kasus yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut menyangkut masa depan anak yang masih sangat panjang. Belum lagi stigma dari masyarakat dan lingkungan yang tidak menutup kemungkinan dapat menghakimi sendiri.

“Harusnya ada banding, jika sesuai dengan ketentuan pidana UUPA yang mensyaratkan hukuman maksimal 15 tahun penjara plus denda dengan pemberatan apabila dilakukan oleh orang tua atau keluarga sendiri,” imbuh Dede.

Lebih lanjut ia mengatakan jika di Gunungkidul masih perlu adanya sosialisasi yang terus dilakukan baik di lingkup pemkab maupun masyarakat atas kejahatan seksual pada perempuan ataupun pada anak-anak. Pola pikir dan perilaku baik anak maupun orang tua juga harus dilakukan penyelarasan sehingga dapat menekan terjadinya penyimpangan. Untuk keluarga dan korban sendiri, membutuhkan waktu yang tidaklah sebentar untuk memulihkan kondisi seprti sedia kala.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gunungkidul, Sudjoko melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Rumi Hayati menambahkan, jika selepas adanya laporan mengenai kasus yang dilakukan oleh Sumarwan terhadap Bunga anak tirinya itu, dari dinas kemudian melakukan pendampingan. Beberapa bulan dilakukan pendampingan, Bunga telah mengalami perubahan yang cukup signifikan dari kondisi sebelumnya.

Berita Lainnya  Berkah Para Petani Yang Bisa Panen Hingga 4 Kali Dalam Setahun

Remaja perempuan yang semula mengalami depresi berat akibat ulah sang ayah tiri itu berangsur membaik. Saat ini ia bahkan sudah mulai bisa bersosialisasi dengan orang-orang di sekitarnya. Rumi menambahkan, dalam beberapa kesempatan, memang masih terlihat rasa takut dan pandangannya sering kosong jika ia tetiba mengingat perbuatan Sumarwan terhadap dirinya.

“Kondisi Bunga sudah mulai membaik. Bisa berinteraksi dengan keluarga dan orang di sekelilingnya. Kadang ya masih ingat terus ada ketakutan tersendiri, tapi bisa diatasi,” ucap Rumi Hayati.

Menurutnya, pemantauan dan pendampingan masih akan dilakukan oleh dinas seiring membaiknya kondisi korban. Dalam hasil pendekatan dengan korban, semangat Bunga untuk bangkit dari keterpurukan dinilainya sangat luar biasa. Bahkan nantinya jika sudah benar-benar pulih, Bunga sendiri ingin bekerja dan dapat beraktifitas dengan baik.

“Kami tidak sendiri dalam melakukan pendampingan, ada lembaga lain yang ikut dalam pendampingan. Selalu kita kuatkan lah biar anaknya juga semangat, pantau terus perkembangannya,” tutup Rumi.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler