Kriminal
Cabuli Putri Tirinya, PNS Bejat Ini Berdalih Lakukan Ruqyah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sum, oknum PNS warga Kecamatan Semin hanya bisa tertunduk lesu. Sepanjang press release di Mapolres Gunungkidul, Sum terdiam dan hanya sesekali melempar pandangannya. Apa yang dilakukan oleh pria yang bekerja di Kemenag Gunungkidul ini memang cukup biadab. Dengan keji ia mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah. Bahkan yang mengejutkan, selama melakukan pencabulan tersebut, Sum berpura-pura hendak melakukan ruqyah terhadap putri tirinya, sebut saja Bunga.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena mengatakan, tindak kasus yang menjerat Sum untuk sementara dimasukan dalam tindak pidana pencabulan. Sebab selama ini, Sum mengaku belum pernah melakukan persetubuhan dengan korban. Meski begitu, hal tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu lamanya.
“Pengakuannya belum terjadi hubungan badan, hanya sebatas menggerayangi tubuh korban,” kata Verena dalam konferensi pers tersebut, Senin (04/03/2019).
Sejak tahun 2016, Sum memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Saat Bunga sendirian, nafsu bejat itu muncul dan mendorong Sum menggerayangi tubuh putri yang seharusnya dijaganya.
“Sebelumnya pelaku mengatakan bahwa korban sakit dan pelaku mengaku akan mengobati dengan ritual rukyah,” kata Verena.


Konferensi pers yang dilangsungkan di Polres Gunungkidul
Dalam ritual rukiyah itu, pelaku menggeranyangi tubuh korban. Verena menambahkan, saat melakukan tindakan itu tidak ada ancaman yang ditujukan kepada korban.
“Karena ayah tirinya itu atau pelaku membujuk akan melakukan pengobatan, tapi caranya dengan menggerayangi tubuh korban,” lanjut dia.
Verena menjelaskan, lamanya kasus tersebut muncul ke permukaan sebab tindakan itu dilakukan di lingkup keluarga. Sehingga tetangga tidak mengetahui bahkan dimungkinkan takut untuk mencari tahu.
“Baru terungkap pada pertengahan tahun 2017 kemarin setelah korban mengalami depresi. Biasanya kasus seperti ini terangkat ke permukaan setalah korbannya mendapatkan dampak yang sudah parah,” ujar Verena.
Kepada Sum, pihak kepolisian dipaparkan Verena akan menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana Perbuatan Pencabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun,” pungkas Verena.
Sebagaiman diketahui sebelumnya, korban mendapat perlakuan bejad tersebut sejak masih duduk di bangku SMP. Pencabulan dalam jangka waktu yang cukup lama itu membuat Bunga sampai mengalami depresi. Bahkan lantaran kondisinya tersebut, ia harus mendapatkan pendampingan khusus dari DP3AKBPMD Gunungkidul.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
