Kriminal
Cabuli Putri Tirinya, PNS Bejat Ini Berdalih Lakukan Ruqyah


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sum, oknum PNS warga Kecamatan Semin hanya bisa tertunduk lesu. Sepanjang press release di Mapolres Gunungkidul, Sum terdiam dan hanya sesekali melempar pandangannya. Apa yang dilakukan oleh pria yang bekerja di Kemenag Gunungkidul ini memang cukup biadab. Dengan keji ia mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah. Bahkan yang mengejutkan, selama melakukan pencabulan tersebut, Sum berpura-pura hendak melakukan ruqyah terhadap putri tirinya, sebut saja Bunga.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena mengatakan, tindak kasus yang menjerat Sum untuk sementara dimasukan dalam tindak pidana pencabulan. Sebab selama ini, Sum mengaku belum pernah melakukan persetubuhan dengan korban. Meski begitu, hal tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu lamanya.
“Pengakuannya belum terjadi hubungan badan, hanya sebatas menggerayangi tubuh korban,” kata Verena dalam konferensi pers tersebut, Senin (04/03/2019).
Sejak tahun 2016, Sum memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Saat Bunga sendirian, nafsu bejat itu muncul dan mendorong Sum menggerayangi tubuh putri yang seharusnya dijaganya.
“Sebelumnya pelaku mengatakan bahwa korban sakit dan pelaku mengaku akan mengobati dengan ritual rukyah,” kata Verena.

Konferensi pers yang dilangsungkan di Polres Gunungkidul
Dalam ritual rukiyah itu, pelaku menggeranyangi tubuh korban. Verena menambahkan, saat melakukan tindakan itu tidak ada ancaman yang ditujukan kepada korban.
“Karena ayah tirinya itu atau pelaku membujuk akan melakukan pengobatan, tapi caranya dengan menggerayangi tubuh korban,” lanjut dia.
Verena menjelaskan, lamanya kasus tersebut muncul ke permukaan sebab tindakan itu dilakukan di lingkup keluarga. Sehingga tetangga tidak mengetahui bahkan dimungkinkan takut untuk mencari tahu.
“Baru terungkap pada pertengahan tahun 2017 kemarin setelah korban mengalami depresi. Biasanya kasus seperti ini terangkat ke permukaan setalah korbannya mendapatkan dampak yang sudah parah,” ujar Verena.
Kepada Sum, pihak kepolisian dipaparkan Verena akan menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana Perbuatan Pencabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun,” pungkas Verena.
Sebagaiman diketahui sebelumnya, korban mendapat perlakuan bejad tersebut sejak masih duduk di bangku SMP. Pencabulan dalam jangka waktu yang cukup lama itu membuat Bunga sampai mengalami depresi. Bahkan lantaran kondisinya tersebut, ia harus mendapatkan pendampingan khusus dari DP3AKBPMD Gunungkidul.
-
Uncategorized2 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event2 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik2 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya2 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Sosial17 jam yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara