Politik
Putusan MK Mantan Napi Korupsi Tak Boleh Nyalon Pilkada, KPU Gunungkidul Tunggu Petunjuk Resmi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan uji materi yang berkaitan dengan berlangsungnya Pilkada serentak. Rabu (11/12/2019) lalu, MK mengabulkan uji materi terkait batas waktu mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
Hal ini tentunya akan merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI yang telah ditetapkan. Sebelumnya, dalam PKPU RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota yang saat ini berlaku, tidak dicantumkan larangan mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada.
Dalam peraturan tersebut, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju Pilkada. Inilah yang kemudian digugat oleh Perludem dan Indonesian Corruption Watch. Hasilnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali Kota (UU Pilkada). MK memutuskan jeda lima tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada.
KPK meminta KPU mempertegas titik awal dihitungnya masa jeda selama lima tahun seperti dalam putusan MK. KPK berharap masa jeda tersebut dihitung setelah mantan koruptor yang ingin maju Pilkada menjalani seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani saat dikonfirmasi Jumat (13/12/2019) menyatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan detail terkait keputusan ini. Ia saat ini masih menunggu tindak lanjut dari KPU RI.

“Tentu keputusan ini akan memberikan perubahan terhadap PKPU RI,” jelas Hani.
Dalam putusan MK, mantan narapidana harus memiliki jeda lima tahun untuk dapat maju dalam Pilkada. Majelis hakim memastikan perubahan dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam revisi pasal tersebut mendetailkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Selain mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pemilu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang. Selain itu, mereka juga harus jujur dan terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah mantan napi.
“Tapi nanti mekanismemya bagaimana kita sama-sama tunggu saja perubahan PKPU RI,” tandasnya.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
