fbpx
Connect with us

Politik

Putusan MK Mantan Napi Korupsi Tak Boleh Nyalon Pilkada, KPU Gunungkidul Tunggu Petunjuk Resmi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan uji materi yang berkaitan dengan berlangsungnya Pilkada serentak. Rabu (11/12/2019) lalu, MK mengabulkan uji materi terkait batas waktu mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.

Hal ini tentunya akan merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI yang telah ditetapkan. Sebelumnya, dalam PKPU RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota yang saat ini berlaku, tidak dicantumkan larangan mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada.

Dalam peraturan tersebut, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju Pilkada. Inilah yang kemudian digugat oleh Perludem dan Indonesian Corruption Watch. Hasilnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali Kota (UU Pilkada). MK memutuskan jeda lima tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada.

Berita Lainnya  Empat Anggota DPD RI Dari DIY Kompak Kembali Nyalon

KPK meminta KPU mempertegas titik awal dihitungnya masa jeda selama lima tahun seperti dalam putusan MK. KPK berharap masa jeda tersebut dihitung setelah mantan koruptor yang ingin maju Pilkada menjalani seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani saat dikonfirmasi Jumat (13/12/2019) menyatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan detail terkait keputusan ini. Ia saat ini masih menunggu tindak lanjut dari KPU RI.

“Tentu keputusan ini akan memberikan perubahan terhadap PKPU RI,” jelas Hani.

Dalam putusan MK, mantan narapidana harus memiliki jeda lima tahun untuk dapat maju dalam Pilkada. Majelis hakim memastikan perubahan dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berita Lainnya  Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf Alumni Jogja SATUkan Indonesia di Kridosono, Ribuan Warga Gunungkidul Ditargetkan Bakal Hadir

Dalam revisi pasal tersebut mendetailkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Selain mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pemilu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang. Selain itu, mereka juga harus jujur dan terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah mantan napi.

“Tapi nanti mekanismemya bagaimana kita sama-sama tunggu saja perubahan PKPU RI,” tandasnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler