Politik
Putusan MK Mantan Napi Korupsi Tak Boleh Nyalon Pilkada, KPU Gunungkidul Tunggu Petunjuk Resmi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan uji materi yang berkaitan dengan berlangsungnya Pilkada serentak. Rabu (11/12/2019) lalu, MK mengabulkan uji materi terkait batas waktu mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
Hal ini tentunya akan merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI yang telah ditetapkan. Sebelumnya, dalam PKPU RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota yang saat ini berlaku, tidak dicantumkan larangan mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada.
Dalam peraturan tersebut, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju Pilkada. Inilah yang kemudian digugat oleh Perludem dan Indonesian Corruption Watch. Hasilnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali Kota (UU Pilkada). MK memutuskan jeda lima tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada.
KPK meminta KPU mempertegas titik awal dihitungnya masa jeda selama lima tahun seperti dalam putusan MK. KPK berharap masa jeda tersebut dihitung setelah mantan koruptor yang ingin maju Pilkada menjalani seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani saat dikonfirmasi Jumat (13/12/2019) menyatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan detail terkait keputusan ini. Ia saat ini masih menunggu tindak lanjut dari KPU RI.

“Tentu keputusan ini akan memberikan perubahan terhadap PKPU RI,” jelas Hani.
Dalam putusan MK, mantan narapidana harus memiliki jeda lima tahun untuk dapat maju dalam Pilkada. Majelis hakim memastikan perubahan dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam revisi pasal tersebut mendetailkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Selain mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pemilu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang. Selain itu, mereka juga harus jujur dan terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah mantan napi.
“Tapi nanti mekanismemya bagaimana kita sama-sama tunggu saja perubahan PKPU RI,” tandasnya.
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized3 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized3 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
