Politik
Putusan MK Mantan Napi Korupsi Tak Boleh Nyalon Pilkada, KPU Gunungkidul Tunggu Petunjuk Resmi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan uji materi yang berkaitan dengan berlangsungnya Pilkada serentak. Rabu (11/12/2019) lalu, MK mengabulkan uji materi terkait batas waktu mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
Hal ini tentunya akan merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI yang telah ditetapkan. Sebelumnya, dalam PKPU RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota yang saat ini berlaku, tidak dicantumkan larangan mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada.
Dalam peraturan tersebut, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju Pilkada. Inilah yang kemudian digugat oleh Perludem dan Indonesian Corruption Watch. Hasilnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali Kota (UU Pilkada). MK memutuskan jeda lima tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada.
KPK meminta KPU mempertegas titik awal dihitungnya masa jeda selama lima tahun seperti dalam putusan MK. KPK berharap masa jeda tersebut dihitung setelah mantan koruptor yang ingin maju Pilkada menjalani seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani saat dikonfirmasi Jumat (13/12/2019) menyatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan detail terkait keputusan ini. Ia saat ini masih menunggu tindak lanjut dari KPU RI.

“Tentu keputusan ini akan memberikan perubahan terhadap PKPU RI,” jelas Hani.
Dalam putusan MK, mantan narapidana harus memiliki jeda lima tahun untuk dapat maju dalam Pilkada. Majelis hakim memastikan perubahan dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam revisi pasal tersebut mendetailkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Selain mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pemilu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang. Selain itu, mereka juga harus jujur dan terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah mantan napi.
“Tapi nanti mekanismemya bagaimana kita sama-sama tunggu saja perubahan PKPU RI,” tandasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
