Pemerintahan
Raperda Dibahas, Tarif Parkir di Gunungkidul Akan Segera Dinaikan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tarif parkir di Gunungkidul tak lama lagi akan mengalami kenaikan. Tarif yang saat ini berlaku disebut sudah tidak relevan lagi lantaran terlalu kecil. Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, diharapkan nantinya bisa menambah secara signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir Kabupaten Gunungkidul.
Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul, Purwanto menuturkan bahwa DPRD Gunungkidul saat ini tengah menggodog Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur perparkiran tersebut. Pembahasan kembali Perda Perparkiran ini disebutkan Purwanto memang sudah saatnya untuk ditinjau kembali mengingat adanya perkembangan dinamika zaman yang terjadi saat ini.
Adapun salah satu yang cukup signifikan dalam peninjauan kembali Perda Perparkiran adalah perihal kenaikan tarif. Purwanto memaparkan bahwa pihaknya membahas untuk menaikan tariff parkir sepeda motor yang selama ini hanya Rp500 menjadi Rp1000. Sementara untuk tarif parkir mobil, yang saat ini Rp1.500 akan dinaikan menjadi Rp2.000.
“Sebenarnya saat ini tarif yang biasa dipungut ke masyarakat adalah ini. Jika kita resmikan, tentunya target pendapatan retribusi bisa kita naikan,” papar Purwanto, Minggu (12/08/2018).
Meski begitu, menurut Purwanto nantinya penaikan tarif ini akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Kepada warga masyarakat yang membayar tariff parkir secara resmi, pihaknya mengusulkan adanya skema asuransi. Sehingga jika ada kehilangan atau kerusakan, ada mekanisme ganti rugi yang didapat masyarakat.







Pemberlakuan asuransi ini disebutkan politisi Partai Gerindra ini tidak masalah. Ongkos premi asuransi terkait mekanisme ini tidak akan terlalu besar dan tidak memberatkan pengelola parkir.
“Hanya beberapa ratus rupiah saja, sudah tertanggung dengan adanya penaikan tarif,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dishub Gunungkidul, Syarief Armunanto menambahkan, dalam raperda perparkiran yang tengah dibahas, nantinya akan mencantumkan sanksi untuk para jukir liar. Penambahan itu dilakukan sebab di Perda lama nomor 7/2011 tentang penyelenggaraan perparkiran di Gunungkidul belum mencantumkan sanksi bagi jukir liar.
Selain itu, dalam Raperda ini juga nantinya akan lebih merinci persyaratan pengajuan pengelolaan parkir serta lokasi yang ditentukan.
“Tarif berbayar per jam juga akan kami atur. Termasuk juga memperinci parkir untuk lansia serta ibu hamil.
Raperda ini imbuhnya tidak hanya sekedar respon semata, tapi bisa menjadi penyelesaian masalah. Menurutnya saat ini yang terpenting adalah bagaimana menyiapkan regulasi yang lebih konkrit.
"Paling tidak 10 tahun ke depan bisa lebih menjamin pelayanan ke masyarakat," ucapnya.