Pemerintahan
Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Himbau ASN Bijak Bermedsos
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi ASN. Pembatasan tersebut berupa larangan memberikan like, komentar, mengunggah, hingga membagikan konten yang berbau kampanye terhadap salah satu calon kontestan pemilu.
Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani lima instansi antara lain Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.
“Surat tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan berbagai langkah untuk memastikan netralitas ASN di Pemkab Gunungkidul,” jelas Sunawan, Selasa (03/10/2023).
Pihaknya sejak awal tahun 2023 sudah membentuk tim netralitas ASN yang berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap netralitas ASN. Langkah tersebut menurutnya sebagai upaya guna memastikan tidak ada ASN yang condong terhadap salah satu calon kontestan pemilu baik capres hingga pemilihan kepala daerah nantinya.
“Kita juga sudah menyampaikan surat edaran ke tiap instansi tentang netralitas ASN ini, untuk pegawai di Pemkab Gunungkidul yang non ASN masih dalam proses persetujuan,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya setiap ASN juga sudah mengucapkan ikrar dan menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan tahapan pemilu. Sehingga diharapkan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN nantinya.
“Tentu himbauan agar ASN tetap netral termasuk dalam penggunaan media sosial,” ujarnya.
Ketika nantinya ditemukan pelanggaran, disebutnya jika ada konsekuensi sanksi yang menunggu. Sanksi tersebut tergantung pada keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam konteks pelanggaran netralitas pemilu dikatakannya sanksi dapat berupa sanksi moral dimana pelanggar harus membuat permintaan maaf baik sscara terbuka ataupun tertutup.
“Mekanisme ketika ada pelanggaran itu nanti Bawaslu Kabupaten menyampaikan ke Bawaslu pusat secara berjenjang kemudian muncul rekomendasi ke KASN. Nanti KASN baru merekomendasikan sanksi kepada Bupati,” tandasnya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
