Pemerintahan
Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Himbau ASN Bijak Bermedsos
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi ASN. Pembatasan tersebut berupa larangan memberikan like, komentar, mengunggah, hingga membagikan konten yang berbau kampanye terhadap salah satu calon kontestan pemilu.
Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani lima instansi antara lain Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.
“Surat tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan berbagai langkah untuk memastikan netralitas ASN di Pemkab Gunungkidul,” jelas Sunawan, Selasa (03/10/2023).
Pihaknya sejak awal tahun 2023 sudah membentuk tim netralitas ASN yang berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap netralitas ASN. Langkah tersebut menurutnya sebagai upaya guna memastikan tidak ada ASN yang condong terhadap salah satu calon kontestan pemilu baik capres hingga pemilihan kepala daerah nantinya.
“Kita juga sudah menyampaikan surat edaran ke tiap instansi tentang netralitas ASN ini, untuk pegawai di Pemkab Gunungkidul yang non ASN masih dalam proses persetujuan,” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya setiap ASN juga sudah mengucapkan ikrar dan menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan tahapan pemilu. Sehingga diharapkan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN nantinya.
“Tentu himbauan agar ASN tetap netral termasuk dalam penggunaan media sosial,” ujarnya.
Ketika nantinya ditemukan pelanggaran, disebutnya jika ada konsekuensi sanksi yang menunggu. Sanksi tersebut tergantung pada keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam konteks pelanggaran netralitas pemilu dikatakannya sanksi dapat berupa sanksi moral dimana pelanggar harus membuat permintaan maaf baik sscara terbuka ataupun tertutup.
“Mekanisme ketika ada pelanggaran itu nanti Bawaslu Kabupaten menyampaikan ke Bawaslu pusat secara berjenjang kemudian muncul rekomendasi ke KASN. Nanti KASN baru merekomendasikan sanksi kepada Bupati,” tandasnya.
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
