Pemerintahan
Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Himbau ASN Bijak Bermedsos
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi ASN. Pembatasan tersebut berupa larangan memberikan like, komentar, mengunggah, hingga membagikan konten yang berbau kampanye terhadap salah satu calon kontestan pemilu.
Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani lima instansi antara lain Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.
“Surat tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan berbagai langkah untuk memastikan netralitas ASN di Pemkab Gunungkidul,” jelas Sunawan, Selasa (03/10/2023).
Pihaknya sejak awal tahun 2023 sudah membentuk tim netralitas ASN yang berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap netralitas ASN. Langkah tersebut menurutnya sebagai upaya guna memastikan tidak ada ASN yang condong terhadap salah satu calon kontestan pemilu baik capres hingga pemilihan kepala daerah nantinya.
“Kita juga sudah menyampaikan surat edaran ke tiap instansi tentang netralitas ASN ini, untuk pegawai di Pemkab Gunungkidul yang non ASN masih dalam proses persetujuan,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya setiap ASN juga sudah mengucapkan ikrar dan menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan tahapan pemilu. Sehingga diharapkan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN nantinya.
“Tentu himbauan agar ASN tetap netral termasuk dalam penggunaan media sosial,” ujarnya.
Ketika nantinya ditemukan pelanggaran, disebutnya jika ada konsekuensi sanksi yang menunggu. Sanksi tersebut tergantung pada keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam konteks pelanggaran netralitas pemilu dikatakannya sanksi dapat berupa sanksi moral dimana pelanggar harus membuat permintaan maaf baik sscara terbuka ataupun tertutup.
“Mekanisme ketika ada pelanggaran itu nanti Bawaslu Kabupaten menyampaikan ke Bawaslu pusat secara berjenjang kemudian muncul rekomendasi ke KASN. Nanti KASN baru merekomendasikan sanksi kepada Bupati,” tandasnya.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial6 hari yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Pemerintahan4 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
