fbpx
Connect with us

Sosial

Ratusan Penganut Kepercayaan di Gunungkidul Telah Ubah Status Agama di KTP

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aliran penghayat kepercayaan di Kabupaten Gunungkidul sangat beragam. Berdasarkan pencatatan yang ada di Kundha Kabudayaan dan instansi terkait lainnya, selama ini ada 10 jenis aliran penghayat kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Gunungkidul. Namun demikian, dari jumlah ini, hanya ada beberapa aliran saja yang masih aktif dalam melakukan kegiatan. Hingga kini, sudah ada ratusan orang yang merubah status agama dalam KTPnya.

Kepala Bidang Warisan Budaya, Kundha Kabudayaan Gunungkidul, Agus Mantara menjelaskan, selama ini ada 10 aliran kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Gunungkidul. Dari jumlah tersebut saat ini satu diantara sudah enggan untuk diakui oleh pemerintah karena ada faktor tertentu.

“Hanya ada beberapa saja yang masih aktif seperti Pransoeh, Paguyuban Sumarah, PKP, Palang Putih dan lainnya,” kata Agus Mantara, Rabu (20/01/2021).

Selama ini, pendampingan diberikan oleh pemerintah kabupaten terhadap para penganut kepercayaan tersebut. Meski kepercayaan mereka berbeda, namun demikian, mereka tetap hidup berdampingan dan membaur dengan masyarakat umum. Sehingga kemuadian terjalin interaksi dan tumbuh rasa menghormati satu dengan yang lainnya.

Berita Lainnya  Revisi RTRW Gunungkidul dan Lonjakan Luasan Penetapan Kawasan Industri di Candirejo

“Kalau untuk pendampingan tentu diberikan. Kita ada timnya yang diketuai oleh kejaksaan kemudian Kundha Kabudayaan dan instansi lain ikut didalamnya,” ucap dia.

Menurutnya, para penghayat kepercayaan ini tetap mendapatkan hak sesuai dengan apa yang ada dalam peraturan pemerintah selama ini. Dalam hal ini tentunya adalah kebebasan melakukan kegiatan sesuai dengan apa aliran para penghayat kepercayaan.

“Kalau jumlahnya setahu saya sekitar 500 an orang yang variatif. Kalau yang lumayan banyak itu di Gedangsari, Rongkop, Girisubo dan lainnya. Data real ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” urai dia.

Berkaitan dengan anak-anak, diketahui memang ada yang.mengikuti orang tuanya sebagai penghayat kepercayaan. Mereka yang usia sekolah menjadi tanggungan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dalam pemberian materi dan pendampingan pembelajaran.

Berita Lainnya  Serangan Monyet Ekor Panjang Semakin Meresahkan, Petani Purwodadi Terancam Gagal Panen

Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kisworo mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tentang ada tidaknya siswa di Gunungkidul yang berstatus penghayat kepercayaan. Sehingga untuk pendampingan dan pemberian materi secara khusus bagi mereka belum ada.

“Kalau ada laporan kita berikan haknya. Tapi sampai sekarang belum ada laporan dari sekolah, kalau memang ada nanti dikoordinasikan untuk proses pemberian layanan,” sambung Kisworo.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Markus Tri Munarja mengatakan, pihaknya terus melakukan update data terkait tentang keberadaan pengahayat kepercayaan di Gunungkidul. Berdasarkan yang telah melakukan pencatatan di kependudukan ada 285 orang yang merubah status di KTPnya.

Berita Lainnya  Mantap, Panen Raya Mulusan Hasilkan 1000 Ton Gabah

Dari jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan ada perbedaan di kondisi lapangan. Pasalnya belum semua penghayat kepercayaan merubah status di KTP mereka.

“Data di kami (Dukcapil) 285 orang dari beragam umurnya pelajar, anak-anak, orang tua dan dewasa,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler