Politik
Seluruh Anggota Dewan Gunungkidul Ajukan Izin Kampanye Pilkada






Wonosari,(pidjar.com)– Seluruh anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mengajukan izin ke pimpinan untuk turun mengikuti kampanye pemenangan pasangan calon (paslom) Pilkada 2024 yang diusung oleh partai politik. Salah satu yang menjadi catatan adalah para anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negara.
Ketua Sementara DPRD Gunungkidul, Agus Joko Kriswanto mengatakan hampir 1 bulan tahapan kampanye untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati bergerak melakukan kampanye ke akar rumput. Anggota dewan terlantik pun juga terlibat dalam kampanye pemenangan. Yang menjadi catatan adalah anggota dewan wajib mengantongi surat izin baik dari pimpinan adewan ataupun masing-masing fraksi partai politik.
“Semua sudah mengurus izin kampanye,” terang Agus Joko Kriswanto, Senin (21/10/2024).
Setelah mendapatkan surat izin dari pimpinan, kemudian disampaikan ke KPU dan Bawaslu Gunungkidul. Anggota parpol memiliki hak untuk ikut mengkampanyekan paslon yang diusung oleh partai politik mereka. Dirinya memastikan, meski anggota dewan banyak yang izin untuk mengikuti kampanye namun tidak mengganggu atas ketugasan dan kewajiban sebagai wakil rakyat.
“Dipastikan semua tanggung jawab sebagai anggota dewan dan ketugasnya tetap terlaksana,” jelasnya.







Ia menambahkan, dalam jalannya kampanye para anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negara yang menjadi inventaris mereka. Dalam pelaksanaan baik kampanye maupun Pilkada 2024 akan berjalan adil dan transparan.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan pada pelaksanaan kampanye ini, para anggota dewan diwajibkan untuk mengajukan izin atau cuti kampanye. Sejauh ini, pihaknya juga sudah menerima tembusan dari masing-masing mengenai izin kampanye yang diajukan oleh para anggota dewan.
Ketentuan izin kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kampanye. Pada Pasal 53 ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.