fbpx
Connect with us

Peristiwa

Sengketa Dengan Bank, Lahan Lokasi Karaoke Terajana Dieksekusi PN Wonosari

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua bidang tanah dengan sertifikat atas nama Sumini yang terletak di Kalurahan Bejiharjo yang saat ini berdiri bangunan tempat karaoke Terajana disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Wonosari pada Rabu (10/03/2021) siang tadi. Penyitaan yang dilakukan oleh PN sendiri dilakukan lantaran adanya sengketa antara pemilik (Sumini) dengan pihak PT. BPR DEWA ARTHAKA MULYA berkaitan dengan persoalan hutang piutang.

Panitera Pengadilan Negeri Wonosari, Heri Harjanto menjelaskan sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri ini berkaitan dengan permasalahan utang piutang Sumini dengan pihak BPR. Di mana pada bulan November 2018 lalu, Sumini mengajukan pinjaman ke pihak bank bernilai 700 juta. Dalam perkembangannya Sumini tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran per bulan.

Berita Lainnya  Jadi Korban Tabrakan Dua Motor, Balita Perempuan Alami Luka Parah

“Total ada 750 juta utang pemilik sertifikat. Sudah 2 tahun tidak memenuhi kewajibannya. Karena sudah sangat lama, kemudian dari pihak bank mengajukan proses ke Pengadilan Negeri Wonosari,” kata Heri Harjanto, Rabu siang.

Adapun annmaning Kepala Pengadilan Negeri yang pertama terjadi pada 3 November 2020 lalu. Termohon (Sumini) beserta suaminya Rubiyanto dipanggil ke Pengadilan Negeri Wonosari untuk memberikan kesaksian tahapan mediasi. Dalam kesempatan itu, yang datang hanya Sumini. Dalam proses mediasi ini, tidak ada titik temu antara pihak BPR Dewa Arthaka Mulya dengan Sumini.

Panggilan kedua kemudian dilayangkan pada pertengahan November 2020 silam, Sumini datang sendiri. Dalam pertemuan ini, disepakati bahwa Sumini diwajibkan untuk melunasi hutangnya per 1 Desember 2020.

“Objek sengketanya ada 2 bidang tanah dengan dua sertifikat luasannya 214 meter persegi dan 113 meter persegi,” imbuh dia.

Hingga tenggat waktu yang disepakati terlewat, termohon tidak kunjung bisa melakukan pelunasan atas tanggungan tersebut. Untuk itu pihak Pengadilan Negeri melakukan langkah sita eksekusi lahan. Menurut Heri, langkah ini dilakukan agar lahan yang menjadi sengketa ini tidak diperjualbelikan oleh pemilik sebelum tanggungannya terhadap pihak BPR dilunasi.

Berita Lainnya  Hujan Seharian, Luweng Muncul di Ladang Milik Rajiman

“Eksekusi ini dimaksudkan agar tidak terjadi transaksi jual beli. Pengadilan hanya sebagai mediator atau penengah saja,” sambung Heri.

Disinggung mengenai bangunan karaoke yang berdiri di atas lahan, ia mengatakan hal ini tidak menjadi masalah. Selama proses ini berjalan, untuk kegiatan di tempat tersebut tetap bisa dilakukan. Namun demikian, jika pihak bank mengambil langkah lain, dalam hal ini lelang, nantinya ketentuan yang berlaku juga akan berbeda.

“Kalau untuk aktifitasnya ya bisa tetap berjalan, kita tidak menghalang-halangi. Kalau termohon segera melunasi tentu sengketa akan selesai dengan sendirinya, tapi kalau tidak dilunasi tentu pihak bank akan mengambil langkah lain (lelang),”tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata3 minggu yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Pariwisata3 bulan yang lalu

Miliki Daya Tarik Tersendiri, Wota-wati Bersolek Jadi Kawasan Green Tourism

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Girisubo,(pidjar.com)– Padukuhan Wota-wati yang berada di Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo merupakan daerah yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan padukuhan lain...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Daop 6 Yogyakarta Bersama Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Keselamatan, Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) — Daop 6 Yogyakarta bersama Korlantas POLRI melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area...

Berita Terpopuler