Connect with us

Peristiwa

Sengketa Dengan Bank, Lahan Lokasi Karaoke Terajana Dieksekusi PN Wonosari

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua bidang tanah dengan sertifikat atas nama Sumini yang terletak di Kalurahan Bejiharjo yang saat ini berdiri bangunan tempat karaoke Terajana disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Wonosari pada Rabu (10/03/2021) siang tadi. Penyitaan yang dilakukan oleh PN sendiri dilakukan lantaran adanya sengketa antara pemilik (Sumini) dengan pihak PT. BPR DEWA ARTHAKA MULYA berkaitan dengan persoalan hutang piutang.

Panitera Pengadilan Negeri Wonosari, Heri Harjanto menjelaskan sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri ini berkaitan dengan permasalahan utang piutang Sumini dengan pihak BPR. Di mana pada bulan November 2018 lalu, Sumini mengajukan pinjaman ke pihak bank bernilai 700 juta. Dalam perkembangannya Sumini tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran per bulan.

Berita Lainnya  Dua Sapi di Ponjong Ditemukan Mati Mendadak, Dijual Oleh Pemilik ke Jagal

“Total ada 750 juta utang pemilik sertifikat. Sudah 2 tahun tidak memenuhi kewajibannya. Karena sudah sangat lama, kemudian dari pihak bank mengajukan proses ke Pengadilan Negeri Wonosari,” kata Heri Harjanto, Rabu siang.

Adapun annmaning Kepala Pengadilan Negeri yang pertama terjadi pada 3 November 2020 lalu. Termohon (Sumini) beserta suaminya Rubiyanto dipanggil ke Pengadilan Negeri Wonosari untuk memberikan kesaksian tahapan mediasi. Dalam kesempatan itu, yang datang hanya Sumini. Dalam proses mediasi ini, tidak ada titik temu antara pihak BPR Dewa Arthaka Mulya dengan Sumini.

Panggilan kedua kemudian dilayangkan pada pertengahan November 2020 silam, Sumini datang sendiri. Dalam pertemuan ini, disepakati bahwa Sumini diwajibkan untuk melunasi hutangnya per 1 Desember 2020.

“Objek sengketanya ada 2 bidang tanah dengan dua sertifikat luasannya 214 meter persegi dan 113 meter persegi,” imbuh dia.

Hingga tenggat waktu yang disepakati terlewat, termohon tidak kunjung bisa melakukan pelunasan atas tanggungan tersebut. Untuk itu pihak Pengadilan Negeri melakukan langkah sita eksekusi lahan. Menurut Heri, langkah ini dilakukan agar lahan yang menjadi sengketa ini tidak diperjualbelikan oleh pemilik sebelum tanggungannya terhadap pihak BPR dilunasi.

Berita Lainnya  Stok Melimpah, Impor Jagung Bikin Petani Takut

“Eksekusi ini dimaksudkan agar tidak terjadi transaksi jual beli. Pengadilan hanya sebagai mediator atau penengah saja,” sambung Heri.

Disinggung mengenai bangunan karaoke yang berdiri di atas lahan, ia mengatakan hal ini tidak menjadi masalah. Selama proses ini berjalan, untuk kegiatan di tempat tersebut tetap bisa dilakukan. Namun demikian, jika pihak bank mengambil langkah lain, dalam hal ini lelang, nantinya ketentuan yang berlaku juga akan berbeda.

“Kalau untuk aktifitasnya ya bisa tetap berjalan, kita tidak menghalang-halangi. Kalau termohon segera melunasi tentu sengketa akan selesai dengan sendirinya, tapi kalau tidak dilunasi tentu pihak bank akan mengambil langkah lain (lelang),”tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata3 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler