Connect with us

Peristiwa

Sengketa Dengan Bank, Lahan Lokasi Karaoke Terajana Dieksekusi PN Wonosari

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua bidang tanah dengan sertifikat atas nama Sumini yang terletak di Kalurahan Bejiharjo yang saat ini berdiri bangunan tempat karaoke Terajana disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Wonosari pada Rabu (10/03/2021) siang tadi. Penyitaan yang dilakukan oleh PN sendiri dilakukan lantaran adanya sengketa antara pemilik (Sumini) dengan pihak PT. BPR DEWA ARTHAKA MULYA berkaitan dengan persoalan hutang piutang.

Panitera Pengadilan Negeri Wonosari, Heri Harjanto menjelaskan sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri ini berkaitan dengan permasalahan utang piutang Sumini dengan pihak BPR. Di mana pada bulan November 2018 lalu, Sumini mengajukan pinjaman ke pihak bank bernilai 700 juta. Dalam perkembangannya Sumini tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran per bulan.

Berita Lainnya  Pria Asal Banten Meninggal Mendadak di Tepi Jalan Patuk

“Total ada 750 juta utang pemilik sertifikat. Sudah 2 tahun tidak memenuhi kewajibannya. Karena sudah sangat lama, kemudian dari pihak bank mengajukan proses ke Pengadilan Negeri Wonosari,” kata Heri Harjanto, Rabu siang.

Adapun annmaning Kepala Pengadilan Negeri yang pertama terjadi pada 3 November 2020 lalu. Termohon (Sumini) beserta suaminya Rubiyanto dipanggil ke Pengadilan Negeri Wonosari untuk memberikan kesaksian tahapan mediasi. Dalam kesempatan itu, yang datang hanya Sumini. Dalam proses mediasi ini, tidak ada titik temu antara pihak BPR Dewa Arthaka Mulya dengan Sumini.

Panggilan kedua kemudian dilayangkan pada pertengahan November 2020 silam, Sumini datang sendiri. Dalam pertemuan ini, disepakati bahwa Sumini diwajibkan untuk melunasi hutangnya per 1 Desember 2020.

“Objek sengketanya ada 2 bidang tanah dengan dua sertifikat luasannya 214 meter persegi dan 113 meter persegi,” imbuh dia.

Hingga tenggat waktu yang disepakati terlewat, termohon tidak kunjung bisa melakukan pelunasan atas tanggungan tersebut. Untuk itu pihak Pengadilan Negeri melakukan langkah sita eksekusi lahan. Menurut Heri, langkah ini dilakukan agar lahan yang menjadi sengketa ini tidak diperjualbelikan oleh pemilik sebelum tanggungannya terhadap pihak BPR dilunasi.

Berita Lainnya  Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar

“Eksekusi ini dimaksudkan agar tidak terjadi transaksi jual beli. Pengadilan hanya sebagai mediator atau penengah saja,” sambung Heri.

Disinggung mengenai bangunan karaoke yang berdiri di atas lahan, ia mengatakan hal ini tidak menjadi masalah. Selama proses ini berjalan, untuk kegiatan di tempat tersebut tetap bisa dilakukan. Namun demikian, jika pihak bank mengambil langkah lain, dalam hal ini lelang, nantinya ketentuan yang berlaku juga akan berbeda.

“Kalau untuk aktifitasnya ya bisa tetap berjalan, kita tidak menghalang-halangi. Kalau termohon segera melunasi tentu sengketa akan selesai dengan sendirinya, tapi kalau tidak dilunasi tentu pihak bank akan mengambil langkah lain (lelang),”tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata7 hari yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Berita Terpopuler