Sosial
Surat Edaran Kementrian Agama, Tarawih Hingga Sholat Ied Berjamaah Diminta Sementara Ditiadakan




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bulan Suci Ramadhan bagi umat Islam akan segera datang. Bulan Ramadhan sendiri adalah bulan penuh ampunan bagi umat Islam. Banyak amalan-amalan sunnah yang dikerjakan secara berjamaah yang menjadi ciri khas datangnya Bulan Ramadhan setiap tahunnya.
Namun, tahun ini akan terjadi perubahan. Adanya pandemi corona yang tengah terjadi membuat pemerintah serta pemuka agama mengeluarkan sejumlah kebijakan baru. Bahkan untuk sholat Tarawih, pembagian zakat fitrah, iktikaf di masjid secara bersama serta sholat Idul Fitri yang lazimnya secara berjamaah diintruksikan untuk ditiadakan.
Kementerian Agama beberapa waktu yang lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE). Adapun SE Nomor 6 Tahun 2020 berisikan tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid 19.
“Ada sembilan panduan ibadah yang harus ditaati umat Islam dalam Ramadhan tahun ini,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Aidi Johansyah kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (07/04/2020).
Diantaranya adalah, puasa tetap dilaksanakan oleh umat Islam sesuai dengan ketentuan, namun untuk kegiatan sahur serta buka bersama ditiadakan. Kegiatan tersebut hanya diperbolehkan dilaksanakan bersama dengan keluarga inti.




Sholat tarawih pun juga diisntruksikan dikerjakan secara individual atau berjamaah namun dengan keluarga inti. Tadarus Al Quran hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing.
“Buka puasa bersama baik lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid maupun Mushola ditiadakan,” ujar Aidi.
Dilanjutkannya, pada umumnya, pada setiap tanggal 17 Ramadhan, umat islam merayakan Nuzulul Quran dengan melaksanakan tabligh akbar dengan mengundang penceramah serta mengumpulkan massa. Namun pada tahun ini, masyarakat diimbau untuk meniadakan kegiatan Nuzulul Qur’an tersebut.
“Umat Islam juga kami imbau tidak melaksanakan iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan,” jelas dia.
Pelaksanaan sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara bejamaah di masjid maupun lapangan tahun ini ditiadakan. Diharapkan menjelang Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan fatwa terkait dengan teknis ibadah.
Bahkan untuk takbir keliling pun juga diimbau untuk ditiadakan. Bagi siswa juga tidak diperbolehkan melakukan pesantren kilat.
“Nanti saat lebaran tiba, halal bi halal dan silaturahmi diharapkan menggunakan video call atau teleconfrence saja,” imbau Aidi.
Untuk zakat, masyarakat diimbau menyetorkan zakat hartanya sebelum Ramadhan. Sedangkan untuk zakat fitrah disalurkan kepada panitia dan hanya boleh disalurkan di lingkungan setempat. Petugas juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri.
“Kami baru saja menerima SE ini, kami akan segera menggelar rapat teleconference untuk menyampaikan kepada umat,” tandas dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Sosial2 hari yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Sosial1 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Info Ringan3 hari yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gempa 5,2 SR Guncang Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi