Connect with us

Pemerintahan

Surat Edaran Larangan Buka Bersama, Sekda Gunungkidul: Hanya Berlaku Untuk Pejabat dan ASN

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Presiden RI Joko Widodo melarang pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan buka bersama (bukber). Surat edaran berkaitan dengan larangan ini telah disampaikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat ditindak lanjuti oleh para ASN di bulan Ramadhan ini.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait larangan bukber telah diterima beberapa hari lalu. Pemkab Gunungkidul kemudian menindak lanjuti dengan disampaikannya larangan tersebut ke setiap OPD. Adapun larangan ini hanya berlaku untuk abdi negara sedangkan masyarakat umum tetap diperkenankan bila hendak mengadakan buka bersama. 

“Kalau dari Gubernur DIY belum, kemarin SE dari Mendagri sudah turun. Perlu diketahui, untuk larangan buka bersama ini hanya untuk ASN sedangkan masyarakat umum tetap diperkenankan,” ujar Sri Suhartanta.

Berita Lainnya  Jalin Kerjasama Dengan SMKN 1 Wonosari, UNY di Gunungkidul Buka Pendaftaran Mulai Mei Mendatang

Ia meminta seluruh ASN bisa mengikuti aturan tersebut. Termasuk meminta jika terdapat berbagai kegiatan diluar jam kerja bisa dilakukan tidak berdekatan dengan waktu berbuka puasa.

“Sebisa mungkin kegiatannya diselesaikan sebelum waktu berbuka,” jelas dia.

Lebih lanjut Sri mengatakan, Pemkab Gunungkidul tidak menganggarkan biaya untuk kegiatan bukber. Namun beberapa kegiatan yang berkaitan dengan bulan Ramadhan tetap dilakukan, misalnya saja Safari Tarawih yang dilakukan oleh Bupati Wakil Bupati beserta jajarannya sebagai pengiatan ibadah dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat di daerah.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan seluruh ASN wajib mematuhi SE yang berlaku, agar ASN tidak mengikuti atau mengadakan buka bersama. Dirinya sebagai kepala daerah juga berkomitmen untuk tidak menghadiri undangan buka bersama maupun mengadakan buka bersama.

Berita Lainnya  Tunjangan Hari Raya Untuk ASN dan THL, Pemkab Gunungkidul Siapkan Dana Lebih Dari 40 Miliar

“Yang jelas kami mengikuti aturan yang berlaku. Jadi mohon maaf jika ada kalangan masyarakat atau organisasi yang mengundang untuk ikut buka bersama tidak bisa, karena ada aturan yang berlaku,” ujar Sunaryanta.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis1 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler