Connect with us

Peristiwa

Tak Berizin, Polisi Tutup Seluruh Outlet 23 Penjual Miras di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com),– Polres Gunungkidul menutup seluruh Outlet 23 yang menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini sebagai bentuk upaya nyata jajaran kepolisian bersama dengan pemerintah untuk menekan peredaran miras di wilayah DIY.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengungkapkan, Kamis (31/1/2024) malam pihaknya bersama dengan Satpol PP Gunungkidul, tim Polda DIY dan lainnya mengelar operasi penyisiran wilayah Gunungkidul. Adapun giat ini, petugas melakukan pengeledahan di 3 ruko Outlet 23 yang berada di Kapanewon Semanu, Wonosari, dan Semin. Garis polisi pun dipasang oleh jajaran kepolisian.

“Kegiatan operasi miras sebenarnya sudah rutin kami selenggarakan,” kata AKBP Ary Murtini.

Selain kegiatan rutin, jajaran kepolisian juga berpedoman pada instruksi gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam operasi ini, selain menutup outlet tersebut agar tidak beroperasi lagi, pihaknya juga menyita 6 botol minuman keras siap jual.

“Beberapa waktu lalu kami pernah melakukan razia di Outlet 23 dan dijatuhi sanksi Tipirig sebagai efek jera. Namun ternyata kembali beroperasi dan untuk kali ini kami lakukan penutupan,” tandas dia.

Berita Lainnya  Tabrakan Dahsyat Dua Motor di Ngawen, Motor Ringsek 1 Korban Tewas

Pentutupan ini dikarenakan Outlet 23 tidak memiliki perizinan penjualan miras. Ia menegaskan seluruh penjual miras di Gunungkidul tidak ada yang berizin sehingga dilakukan penertiban. Selain Outlet 23, data yang dimiliki oleh Polres Gunungkidul ada 30 warung kelontong yang juga menjajakan miras.

“Kegiatan operasi atau razia ini akan terus kami lakukan bersama dengan jajaran terkait lainnya untuk menegakkan peraturan dan menekan peredaran miras di Gunungkidul. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi bahaya dari minuman keras,” tandas dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 29 Oktober 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 40 tahun 2024 yang berisi mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Berita Lainnya  Bobol Toko Tetangga Hingga 3 Kali, Pemuda Dibekuk Korbannya

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 hari yang lalu

Kunjungan Terus Meningkat, Pemkab Naikkan Target PAD Wisata Jadi Rp63,2 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata tahun 2026 menjadi...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Pria Asal Karangmojo Ditemukan Meninggal di Lereng Tanjakan Bulak Bogor Rongkop

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Rongkop,(pidjar.com)– Seorang pria berinisial DM (34), warga Padukuhan Kelor, Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Onsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja ,(pidjar.com)– Menghadirkan perpaduan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang, Onsen Resort Kaliurang menawarkan pengalaman menginap yang menyasar keluarga, pasangan,...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Berita Terpopuler