fbpx
Connect with us

Peristiwa

Tak Berizin, Polisi Tutup Seluruh Outlet 23 Penjual Miras di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com),– Polres Gunungkidul menutup seluruh Outlet 23 yang menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini sebagai bentuk upaya nyata jajaran kepolisian bersama dengan pemerintah untuk menekan peredaran miras di wilayah DIY.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengungkapkan, Kamis (31/1/2024) malam pihaknya bersama dengan Satpol PP Gunungkidul, tim Polda DIY dan lainnya mengelar operasi penyisiran wilayah Gunungkidul. Adapun giat ini, petugas melakukan pengeledahan di 3 ruko Outlet 23 yang berada di Kapanewon Semanu, Wonosari, dan Semin. Garis polisi pun dipasang oleh jajaran kepolisian.

“Kegiatan operasi miras sebenarnya sudah rutin kami selenggarakan,” kata AKBP Ary Murtini.

Selain kegiatan rutin, jajaran kepolisian juga berpedoman pada instruksi gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam operasi ini, selain menutup outlet tersebut agar tidak beroperasi lagi, pihaknya juga menyita 6 botol minuman keras siap jual.

Berita Lainnya  Waspadai Kepulan Debu di Pasar Sementara Playen

“Beberapa waktu lalu kami pernah melakukan razia di Outlet 23 dan dijatuhi sanksi Tipirig sebagai efek jera. Namun ternyata kembali beroperasi dan untuk kali ini kami lakukan penutupan,” tandas dia.

Pentutupan ini dikarenakan Outlet 23 tidak memiliki perizinan penjualan miras. Ia menegaskan seluruh penjual miras di Gunungkidul tidak ada yang berizin sehingga dilakukan penertiban. Selain Outlet 23, data yang dimiliki oleh Polres Gunungkidul ada 30 warung kelontong yang juga menjajakan miras.

“Kegiatan operasi atau razia ini akan terus kami lakukan bersama dengan jajaran terkait lainnya untuk menegakkan peraturan dan menekan peredaran miras di Gunungkidul. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi bahaya dari minuman keras,” tandas dia.

Berita Lainnya  Berhari-hari Parkir di Bahu Jalan Batas Kota, Truk Tronton Ditindak Petugas

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 29 Oktober 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 40 tahun 2024 yang berisi mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler