fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tanah Sultan Ground di Area Pesisir Pantai Selatan Dapat Prioritas Untuk Segera Disertifikatkan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sertifikasi tanah kesultanan atau Sultan Ground (SG) masih terus dikejar sehingga target rampung 2021 bisa terealisasikan. Dari 4.046 tanah SG yang ada di Gunungkidul, hingga tahun 2018 ini sudah terbit sertifikat sebanyak 654 bidang. Area pesisir pantai selatan pada tahun ini menjadi prioritas untuk disertifikatkan.

Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, Tatik mengatakan, tahun ini mengalami peningkatan penyelesaian sertifikasi. Jika tahun 2017 lalu hanya 250 bidang, kali ini pihaknya menargetkan 750 bidang tanah SG bisa disertifikasi.

“Kami terus gencarkan pendataan tanah SG supaya target 2021 bisa terselesaikan,” jelasnya, Rabu (21/02/2018).

Adapun saat ini sebanyak 654 sertifikat yang telah terbit merupakan hasil dari pendataan sejak tahun 2014 hingga 2017 dengan urutan 2014 sebanyak 54 bidang tanah, sedangkan 2015 dan 2016 sebanyak 300 bidang tanah. Adapun untuk penyelesaian pendataan tahun 2017 sudah didaftarkan ke BPN dan tinggal menunggu sertifikat tanah diterbitkan.

“Nanti targetnya tahun depan meningkat lagi, tahun 2019 785 bidang, 2020 target 786 bidang, 2021 sebanyak 786 bidang,” papar Tatik.

Berita Lainnya  Di Tengah Cuaca Buruk, Obyek-Obyek Wisata Tetap Dipatok Target Tinggi

Jika tahun 2017 lalu, proses sertifikasi tanah ini berada di wilayah Semin, Nglipar, Ngawen dan sekitarnya, maka tahun ini akan lebih difokuskan pada tanah pesisir. Hal ini lantaran dari 4.046 tanah SG yang ada di Gunungkidul, sebagian besar berada di wilayah pesisir.

“Jika nantinya seluruh proses pendataan sudah dilakukan, BPN akan menerbitkan sertifikat hak milik untuk bidang tanah tersebut atas nama Kraton Yogyakarta,” jelas dia.

Sementara itu, disinggung beredarnya kabar mengenai tanah SG yang diperjual belikan, Tatik menegaskan bahwa tanah kesultanan dilarang dijual kepada investor. Namun sampai saat ini, belum ada laporan yang masuk ke pihaknya bahwa ada tanah SG yang dijual kepada investor.

Berita Lainnya  Segera Dioperasikan, RSUD Saptosari Diproyeksikan Jadi Lokasi Isolasi Pasien Corona

“Kami belum menerima adanya laporan itu. Adanya kabar-kabar tanah SG dijual itu dengar, tapi kalau nggak ada laporannya, bisa jadi hanya selentingan kabar saja,” imbuhnya.

Apabila memang nantinya diketahui penjualan tanah SG ke investor benar adanya, lanjut Tatik, maka tindak lanjutnya sudah menjadi kewenangan dari pihak kraton. Dalam hal ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang hanya membantu bertugas dalam hal pendataan saja.

“Kalau ternyata memang benar, itu sudah jadi kewenangan pihak kraton. Mau diapakan nantinya, itu udah kewenangan mereka. Kami hanya bertugas mendata tanah SG yang ada di Gunungkidul saja,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler