fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Pembatalan Dianggap Tak Adil, Peserta Seleksi Perangkat Bohol Kirim Surat Banding Administrasi ke Bupati

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Persoalan mengenai pembatalan penjaringan dan penyaringan Pamong Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop beberapa waktu lalu semakin memanas. Kamis (30/09/2021) lalu, Mega Puspitasari beserta lima orang temannya yang merupakan peraup nilai tertinggi dalam seleksi tersebut melayangkan Surat Banding Administrasi kepada Bupati Gunungkidul. Sebelumnya, para peserta ini telah mengirimkan surat aduan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Saat ditemui, Mega mengungkapkan jika permasalahan tersebut berawal dari adanya proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon pamong Kalurahan dan tenaga harian lepas Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, pada bulan Juli lalu. Setelah melalui rangkaian ujian yang dilaksanakan, Mega dan kelima temannya memperoleh hasil dengan nilai tertinggi yang seharusnya dapat mengisi formasi yang dilamar.

Namun selang beberapa waktu kemudian, pihak Kalurahan Bohol mengeluarkan surat nomor 140/242 tertanggal 13 Agustus 2021 yang menyatakan jika pihak Kalurahan membatalkan proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon pamong Kalurahan dan Tenaga Harian Lepas Kalurahan Bohol tahun 2021 dan menyatakan akan melakukan proses ulang penjaringan dan penyaringan Kalurahan Bohol.

Berita Lainnya  Ikut Panen Raya di Getas, Dirjen Tanaman Pangan Optimis Indonesia Akan Ekspor 500.000 Ton Jagung

“Kami mengajukan banding administratif secara kolektif karena kami menilai ada cacat secara administratif dalam keputusan tersebut,” papar Mega.

Merasa janggal akan keputusan tersebut, Mega lantas mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Lurah Bohol terkait keputusan tersebut yang tertanggal 18 Agustus 2021 lalu. Pihak Kalurahan kemudian menanggapi surat tersebut, Pemerintah Kalurahan Bohol menjawab jika keputusan pembatalan tersebut atas dasar Surat Panewu Rongkop nomor 141/236 yang isinya menolak permohonan rekomendasi pengangkatan Pamong dan THL Kalurahan Bohol dengan alasan tim penguji tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Gunungkidul.

“Kami tidak menerima Surat Keputusan Kalurahan Bohol dan surat Panewu Rongkop. Padahal itu harusnya kami terima,” imbuhnya.

Dalam surat tersebut, ia mengungkapkan keputusan pembatalan proses seleksi pamong tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Perda Gunungkidul nomor 12 tahun 2016 yang telah diubah menjadi Perda Gunungkidul nomor 08 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Bab IV Pasal 18 ayat (5); Peraturan Daerah Gunungkidul nomor 08 tahun 2018 pasal 2 sampai pasal 12.

Berita Lainnya  DED Belum Rampung, Revitalisasi Kompleks Bangsal Sewoko Projo Diperkirakan Molor

“Saya kemarin daftar Kamituwo dan dapat nilai tertinggi, Muji Lestari daftar jadi Dukuh, Nada Apriana mendaftar THL Tata Laksana, Kurnia Novita Sari mendaftar THL Jagabaya, Hendri Kurniawan mendaftar THL Pangripto, dan Elita Dewi Sagita mendaftar THL Danarta. Semuanya dibatalkan karena alasan salah satu tim penguji yang tidak sesuai peraturan,” jelasnya.

Keputusan pembatalan seleksi pamong tersebut menurutnya sangat merugikan dirinya bersama teman-temannya, lantaran sejauh ini ia menjalani serangkaian pelaksanaan seleksi dengan tertib dan baik. Selain itu, dengan pembatalan tersebut menciderai proses demokrasi yang berjalan di Kalurahan Bohol.

“Kalau merasa dirugikan sih iya, sudah berjuang dan dapat nilai tertinggi yang seharusnya lolos tapi malah dibatalkan,” beber Mega.

Ia bersama teman-temannya menuntut agar proses seleksi pamong yang telah dilaksanakan dapat berjalan transparan dan adil, termasuk ada transparansinya terkait keputusan pembatalan yang telah diambil. Ia tak memungkiri jika belum ada jawaban yang transparan, dirinya dan teman-temannya akan terus memperjuangkan haknya yang telah dibatalkan.

Berita Lainnya  Gelar Pertemuan Dengan Pokdarwis, Pemerintah Mulai Rencanakan Relokasi Pedagang Pantai Drini

“Harapan kami agar segera ada jawaban yang transparan dari pemerintah kalurahan dan kapanewon, sehingga hak kami yang mendapatkan nilai tertinggi dapat kami peroleh,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler