Pemerintahan
Terapkan New Normal, ASN Pemkab Gunungkidul Tak Lagi Boleh Work From Home
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabipaten Gunungkidul mulai memberlakukan tatanan baru atau yang sering disebut dengan new normal. Aturan tersebut menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, di mana sebagian aktifitas mulai dilakukan kembali oleh masyarakat meski dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Per 1 Juli 2020 ini, untuk pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara keseluruhan telah melakukan kerja secara normal. Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan sejak beberapa waktu lalu saat ini sudah tidak diberlakukan bagi pegawai yang dalam kondisi sehat.
Secara keseluruhan, para ASN diminta untuk bekerja di kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun begitu, dalam bekerja, mereka diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam hal ini adalah menerapkan jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan. Di perkantoran sendiri juga disediakan tempat cuci tangan yang memadahi. Pegawai harus melaksanakan ketugasan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.
Dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Bupati, pegawai yang work from home harus mengajukan pemohonan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Diantaranya adalah faktor kesehatan misalnya pegawai rentan terinfeksi covid harus dibuktikan dengan surat dokter. Kemudian anggota keluarga dalam satu rumah ada yang masuk dalam kategori OTG, PDP, Positif ataupun ODP, barulah ASN diperbolehkan untuk WFH.
Untuk perjalanan dinas sendiri juga masih dilakukan pembatasan. Di mana harus memahami bagaimana kondisi daerah yang dituju, harus selektif dan diminimalisir melakukan kunjungan ke daerah yang masuk zona kuning. Jika memang tidak begitu urgent, maka tidak perlu dilakukan kunjungan kerja.

Bagi pegawai yang terlanjur melakukan perjalanan dinas ke zona kuning atau merah, sepulang dari perjalanan dinas harus melakukan karantina mandiri.
Perubahan aturan tersebut juga berlaku sampai tingkat pemerintah kalurahan. Di mana pamong kalurahan yang semula menerapkan WFH juga sekarang ini berlangsung normal.
“Untuk pamong kalurahan juga sudah mulai normal. Mereka kerja full sebagaimana biasanya,” sambung Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Gunungkidul, M Farkhan.
Menurutnya, surat edaran sendiri telah diterbitkan dan langsung dikirim sejak Selasa (30/06/2020) kemarin. Dari pamong dihimbau untuk memaksimalkan kinerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
“Harapannya semua maksimal, layanan masyarakat juga tidak terganggu,” papar dia.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
