fbpx
Connect with us

Advertorial

Terapkan Sistem Presensi Anyar Yang Lebih Canggih, Pemkab Gunungkidul Target Jaring PNS Nakal dan Malas

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN) seringkali menjadi cibiran masyarakat. Banyak ditemukannya para ASN yang berkeliaran di jam kerja membuat warga yang memberikan nilai minor terkait kedisiplinan mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Guna mengantisipasi hal semacam ini, Pemkab Gunungkidul membuat terobosan baru. Sistem presensi yang semula menggunakan system sidik jari maupun sensor retina mata akan diubah dengan system mobile presensi (Mobsi). Adanya pembaharuan sistem ini diharapkan nantinya bisa mempersempit ruang gerak ASN malas atau nakal sekaligus juga mendongkrak kinerja pelayanan. Pembaharuan sistem ini akan segera direalisasikan mengingat payung hukum terkait kebijakan tersebut sudah turun yakni Perbup No 58 Tahun 2017.

Ditemui pidjar.com saat acara sosialisasi mobile presensi bagi ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul di Ruang Rapat 1 Setda Gunungkidul Rabu (07/02/2018) siang tadi, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sigit Purwanto menjamin nantinya aplikasi Mobsi ini merupakan salah satu cara monitoring yang paling efektif yang pernah ada. Berbeda dengan sistem presensi sebelumnya, sistem presensi dengan Mobsi tidak akan bisa dimanupulasi oleh pegawai. Nantinya ASN diwajibkan mengisi presensi dengan menggunakan aplikasi yang tertanam di smartphone. Dengan fitur yang support dengan GPS, maka bisa diketahui lokasi ASN ketika melakukan absen presensi.

Berita Lainnya  Hujat Razia Polisi di Status WA, Remaja Harus Berurusan Dengan Hukum

Adapun fitur yang terdapat pada aplikasi Mobsi adalah menu presensi regular dan kedinasan. PNS yang melakukan dinas luar,tetap diwajibkan melakukan presensi kedinasan. Melalui aplikasi ini, setiap pimpinan dapat langsung melakukan koreksi dan monitoring terhadap presensi yang dilakukan pegawainya. Seandainya ditemui kejanggalan, atasan berhak langsung membatalkan presensi tersebut.

“Entah di kantor atau sedang melakukan tugas kedinasan, ASN wajib mengisi daftar kehadiran. Sehingga jika yang bersangkutan tidak melakukan presensi atau di luar kantor nanti akan bisa dikorek lebih lanjut," terang Sigit.

Mobsi yang baru diterapkan di Kabupaten Gunungkidul ini disebut Sigit merupakan hasil dari evaluasi sistem absensi dengan sidik jari dan retina mata yang telah dilakukan sejak 2012. Ia mengakui bahwa sistem ini rawan dimanipulasi oleh para pegawai. Sejumlah kelemahan yang dimanfaatkan antara lain alat pemindai retina mata yang masih belum bisa dilaksanakan secara online. Pelaporan presensi sendiri dilakukan secara manual pada bulan berikutnya. Celah inilah yang sering dimanfaatkan ASN nakal untuk mengakalinya. Selama ini menurut Sigit, presensi pegawai memang menjadi masalah di Gunungkidul di mana banyak ASN melanggar ketentuan jam kerja.

Berita Lainnya  Pantai Wediombo, Berikan Kebiruan Laguna dalam Pelukan Karang

“Padahal selama ini kita sudah sering mengambil langkah tegas. Pada Tahun 2014 ada 2 orang dipecat, 2015 dan 2016 masing-masing satu orang dipecat gara-gara tidak disiplin presensi,” urai dia.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Kabupatem Gununkidul, Drajad Ruswandono menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan banyaknya laporan perihal buruknya kedisplinan pegawai yang berimbas pada gangguan pelayanan terhadap masyarakat. Ia berharap dengan diberlakukannya sistem presensi yang baru ini, ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul bisa semakin disiplin dan kemudian secara maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Sistem mobile presensi harus dipahami secara komperhensif. PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul harus termotivasi dan harus mendukung dengan disiplin," tegas Drajad.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler