fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tersandung Kasus Korupsi, 2 Lurah Segera Dipecat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemberhentian tetap terhadap Lurah Baleharjo, Agus Setiawan akan segera dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini lantaran, putusan hukum atas kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan keluarnya hasil kasasi dari Mahkamah Agung. Saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tengah mengajukan surat untuk mendapatkan salinan petikan putusan Kasasi atas kasus korupsi yang dilakukan lurah Baleharjo. Sebelumnya, sejak dilakukan penahanan, status lurah Baleharjo telah dinonaktifkan oleh pemerintah.

Di Gunungkidul sendiri, ada 2 lurah yang dipecat oleh Pemerintah Kabupaten. Keduanya tersandung kasus korupsi. Jumlah ini bisa bertambah mengingat saat ini, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo juga tengah ditahan oleh Polres Gunungkidul untuk proses hukum kasus dugaan korupsi pembebasan lahan JJLS.

Kepala Bidang Pemerintah Desa DP3AKBPMD Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan bahwa kasus korupsi yang menyeret Lurah Baleharjo sudah inkrah sejak beberapa waktu lalu. Untuk itu, belum lama ini pihaknya telah mengirimkan surat untuk meminta salinan petikan putusan kasasi. Surat inilah yang nantinya menjadi dasar pengambilan keputusan dari pihaknya.

Berita Lainnya  Dinas Usulkan Ulang 1.450 Peserta BPJS yang Sempat Dinonaktifkan

“Kalau sudah dapat salinan nanti akan kita usulkan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemberhentian,” ucap Kriswantoro, Rabu (06/10/2021).

Dimungkinkan pada bulan ini, prosesnya di pemerintah sudah selesai kemudian dilanjutkan dengan pemberhentian tetap terhadap Agus Setyawan. Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan Baleharjo untuk proses selanjutnya yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Nanti setelah resmi diberhentikan akan dilanjutkan dengan proses PJ Lurah,” ujarnya.

Dikarenakan jabatan Agus Setyawan masih lebih dari 1 tahun, maka nantinya akan dilakukan proses PAW oleh pemerintah kalurahan.

“Nanti itu skemanya PAW, kalau untuk Pilur Serentak dilakukan di 2024,” imbuh dia.

Selain Lurah Baleharjo, belum lama ini pemerintah juga telah melakukan pencopotan terhadap Lurah Serut, Kapanewon Gedangsari yang terlibat kasus korupsi. Saat ini juga tengah dilakukan proses PJ dimana kalurahan dan Bamuskal sudah bersurat terkait dengan tokoh yang diusulkan sebagai PJ Lurah.

“Prosesnya sama jabatan lurah diisi oleh penjabat kemudian akan di PAW setelah 6 bulan,” jelas Kriswantoro.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra Saragih mengungkapkan, beberapa bulan lalu Agus Setyawan sudah bebas setelah menjalani 1 tahun lebih hukuman di LP Wirogunan. Berdasarkan putusan dari tingkat pengadilan tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu, kejaksaan mengajukan banding hingga kasasi atas putusan hakim.

Berita Lainnya  Bangun TPAS di Pantai Selatan, Ini 3 Lokasi Yang Dibidik Pemkab

Beberapa waktu menunggu hasil kasasi, masa kurungan Agus selesai. Sehingga yang bersangkutan sempat bebas beberapa waktu dan menjalani kesehariannya di rumahnya yang berada di Padukuhan Wukirsari, Kalurahan Baleharjo.

Setelah itu, pada tanggal 28 Agustus kemarin putusan Kasasi turun dengan hasil yang sama dengan putusan hakim sebelumnya. Namun pada saat itu, Agus tidak membayarkan uang denda sebesar 50 juta yang mana disebutkan dalam amar putusan.

“Yang bersangkutan tidak sanggup membayarkan denda sebesar 50 juta rupiah,” terang Indra Saragih.

Atas dasar hal tersebut, Selasa (28/09/2021) lalu, Agus didampingi oleh istrinya datang ke Kejaksaan Negeri Wonosari untuk menjalani eksekusi. Proses panjang dilakukan mulaindari pemeriksaan kesehatan dan lainnya dinyatakan sehat yang bersangkutan kemudian dibawa ke LP Wirogunan.

Berita Lainnya  Rotasi Mutasi Besar-besaran, Dua Dinas "Basah" Jadi Prioritas

“Karena yang bersangkutan tidak sanggup membayar maka harus menjalani subsider 1 bulan kurungan penjara,” ucap dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler