Pemerintahan
Tertarik Nyaleg, ASN Pemkab Gunungkidul Mulai Meraba Prosedur Pengunduran Diri
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gemerlap jabatan sebagai wakil rakyat nampaknya cukup membuai para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Terbukti saat ini, sejumlah ASN mulai mempertimbangkan untuk mengajukan pensiun dini agar bisa terjun sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
Sektetaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Miksan mengakui bahwa memang ada beberapa ASN yang mulai menanyakan aturan untuk menjadi caleg. Namun hal tersebut saat baru berupa keterangan lisan dan belum ada hal yang sifatnya tertulis.
"Saat ini belum ada surat masuk dari PNS aktif yang mengajukan pengunduran diri untuk maju menjadi calon anggota legislatif," ucapnya, Kamis (12/04/2018) siang.
Ia menambahkan, ada konsekuensi yang harus dipahami oleh ASN jika mengajukan pensiun untuk bisa mencalonkan diri. ASN tersebut, lanjut Miksan, harus siap dicabut hak pensiunnya bagi mereka yang masa baktinya masih di bawah 20 tahun. Berbeda dengan masa kerja minimal 20 tahun, diperbolehkan mengajukan pensiun dini. Meski dana pensiun tetap mengalir, namun mereka tidak akan mendapatkan hak kenaikan pangkat pengabdian.
"Ini berlaku bagi PNS yang hendak mengundurkan diri dengan alasan apapun yang bisa diterima, tidak hanya ketika akan nyaleg saja," ujar dia ketika ditemui di ruangannya.

Sementara Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan ketika ditemui wartawan menjelaskan, ASN memang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. Meski begitu, kepada yang bersangkutan wajib melepaskan semua atribut pegawainya dan meninggalkan statusnya sebagai abdi negara.
"Wajib mundur karena PNS harus bersikap netral. Jika PNS nyaleg harus ajukan pengunduran diri sesuai perintah Undang-Undang," jelasnya.
Dilanjutkan Zainuri, saat mendaftar di KPU, mereka diwajibkan menyertakan berkas permohonan pengunduran diri dari statusnya sebagai PNS. Selain itu, mereka juga harus menyerahkan SK pemberhentian dari atasan paling lambat satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Gunungkidul Pemilu 2019.
"Anggota PNS yang hendak nyaleg harus lapor terlebih dulu kepada atasannya. Atasan nantinya yang akan merekomendasikan izin untuk proses selanjutnya," tutur dia.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
