Pemerintahan
Tertarik Nyaleg, ASN Pemkab Gunungkidul Mulai Meraba Prosedur Pengunduran Diri
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gemerlap jabatan sebagai wakil rakyat nampaknya cukup membuai para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Terbukti saat ini, sejumlah ASN mulai mempertimbangkan untuk mengajukan pensiun dini agar bisa terjun sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
Sektetaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Miksan mengakui bahwa memang ada beberapa ASN yang mulai menanyakan aturan untuk menjadi caleg. Namun hal tersebut saat baru berupa keterangan lisan dan belum ada hal yang sifatnya tertulis.
"Saat ini belum ada surat masuk dari PNS aktif yang mengajukan pengunduran diri untuk maju menjadi calon anggota legislatif," ucapnya, Kamis (12/04/2018) siang.
Ia menambahkan, ada konsekuensi yang harus dipahami oleh ASN jika mengajukan pensiun untuk bisa mencalonkan diri. ASN tersebut, lanjut Miksan, harus siap dicabut hak pensiunnya bagi mereka yang masa baktinya masih di bawah 20 tahun. Berbeda dengan masa kerja minimal 20 tahun, diperbolehkan mengajukan pensiun dini. Meski dana pensiun tetap mengalir, namun mereka tidak akan mendapatkan hak kenaikan pangkat pengabdian.
"Ini berlaku bagi PNS yang hendak mengundurkan diri dengan alasan apapun yang bisa diterima, tidak hanya ketika akan nyaleg saja," ujar dia ketika ditemui di ruangannya.

Sementara Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan ketika ditemui wartawan menjelaskan, ASN memang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. Meski begitu, kepada yang bersangkutan wajib melepaskan semua atribut pegawainya dan meninggalkan statusnya sebagai abdi negara.
"Wajib mundur karena PNS harus bersikap netral. Jika PNS nyaleg harus ajukan pengunduran diri sesuai perintah Undang-Undang," jelasnya.
Dilanjutkan Zainuri, saat mendaftar di KPU, mereka diwajibkan menyertakan berkas permohonan pengunduran diri dari statusnya sebagai PNS. Selain itu, mereka juga harus menyerahkan SK pemberhentian dari atasan paling lambat satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Gunungkidul Pemilu 2019.
"Anggota PNS yang hendak nyaleg harus lapor terlebih dulu kepada atasannya. Atasan nantinya yang akan merekomendasikan izin untuk proses selanjutnya," tutur dia.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
