Politik
Tiga ASN Terlibat Politik Praktis, Satu Telah Disanksi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sedikitnya tiga Aparatur Sipil Negara (AS) yang bertugas di Kabupaten Gunungkidul terlibat pergerakkan politik baik yang dilakukan bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati maupun partai politik. Dua diantaranya merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul, sedangkan satunya yakni pegawai di lingkungan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Bidang Status dan Kinerja Pegawai, Badan Kepegawaian, Pelatihan, Pendidikan Daerah (BKPPD) Iskandar mengatakan, dari jumlah tersebut baru satu yang keputusan sanksi dari Komisi ASN sudah final. Itupun dikatakan Iskandar hanya mendapatkan sanksi sesuai dengan PP Nomor 42 tahun 2004.
“Yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik ASN karena turut serta dalam kegiatan politik,” ucap Iskandar, Selasa (22/09/2020).
Saat dikonfirmasi dari instansi mana, Iskandar enggan menjawab. Selain karena proses sanksinya sudah selesai, dikatakan Iskandar, ASN tersebut melanggar jauh sebelum adanya tahapan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU.
“Begitu mendapatkan rekomendasi dari KASN kami kemudian menindak, diberi sanksi membuat pernyataan secara terbuka,” jelas dia.







Sejauh ini, BKPPD Kabupaten Gunungkidul sejak jauh hari sebelum tahapan Pilkada dimulai. Sejak Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nokor 130/0106 tangfal 9 Januari 2020 tentang Netralitas ASN dalam Pemilukada 2020 terbit, pihak BKPPD sendiri giat melakukan sosialisasi
“Tujuan kami agar informasi tersampaikan sejak awal,” kata dia.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemda DIY dalam menyosialisasikan SE Gubernur Nomor 270/11545 tentang netralitas ASN, Pegawai BUMD lurah dan pamong serta larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye pilkada serentak tahun 2020.
“Kami juga ikut serta dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang diselenggarakan KASN pada tanggal 26 Agustus 2020 yang melibatkan seluruh perangkat daerah,” papar Iskandar.
Pihaknya juga menyosialisasikan Keputusan Bersama MenPAN dan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-236 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020 Nomor 6/SKB/KASN/9/2020 dan Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Adapun mengenai upaya, langkah pencegahan dan sanksi, lanjur Iskandar, sudah diatur dalam lampiran SKB tersebut.
“Jadi terkait dengan komitmen netralitas ASN ini kami rasa sudah tidak kurang-kurang ya,” tandas Iskandar.
Terpisah, Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto menyebut, jika dihitung sejak awal, ada tujuh ASN yang diduga terlibat aktif dalam sosialisasi bapaslon. Namun demikian setelah ada kajian secara komprehensif hanya tiga yang kemudian memenuhi unsur pelanggaran.
“Jadi ada tiga yang diproses KASN, satu sudah selesai dan dapat sanksi,” jelas Tri.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen