Connect with us

Sosial

Tindakan Mesum Kepala Sekolah Terekam Kamera, Masyarakat Diminta Hati-hati

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aksi mesum yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SD Negeri dengan guru TK di wilayah Semin dikabarkan sempat direkam oleh warga yang melakukan penggerebakan. Dengan adanya hal itu, sejumlah pihak meminta para warga yang memiliki video tersebut untuk menghapus dan tidak menyebarluaskannya. Pasalnya, hal semacam itu dapat berakibat pada hukuman pidana penjara.

Dukuh Prebutan, Desa Kemjing, Kecamatan Semin, Nugroho mengatakan, pihaknya telah menghimbau kepada masyarakat untuk menghapus video yang berhasil direkam tersebut. Awalnya, perekaman yang dilakukan hanya digunakan untuk menguatkan bukti tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh dua oknum tenaga pendidik tersebut.

“Kami sudah meminta warga kami untuk menghapus dan tidak menyebarluaskan video tersebut,” kata Nugroho Senin (09/09/2019) kemarin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwipayana membenarkan adanya tindakan yang dilakukan oleh dua oknum tenaga pendidik tersebut. Namun demikian, permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Memang betul informasinya, namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh RT, kepala desa, polsek dan masyarakat, termasuk keluarga yang bersangkutan,” terang Anak Agung.

Disinggung mengenai keberadaan video tersebut, Kasat Reskirm belum mengetahui secara pasti keberadaanya. Kendati demikian, pihaknya berharap agar masyarakat segera menghapusnya dan tidak digunakan untuk hal yang dapat merugikan.

Berita Lainnya  Wisma Wanagama Akan Digunakan Sebagai Shelter Terpadu Isolasi Pasien Covid19

“Lebih baik dihapus, nanti kalau disebar luaskan bisa terjerat pasal 41 (1) Undang-Undang no 19 Tahun2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun atau denda 6 miliar,” urainya.

Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji H menambahkan, belum lama ini pihaknya juga telah menangani kasus pelanggaran UU ITE. Dalam kasus tersebut, pelaku merasa sakit hati karena telah diputus pacarnya sehingga ia nekat menyebarkan foto syur milik mantan kekasihnya itu.

“Yang bersangkutan (korban) tidak terima fotonya disebar luaskan. Kemudia dilaporkan dan pelaku kita tangkap. Kita menghimbau kepada masyarakat utuk lebih bijak dan tidak main share foto atau video yang sekiranya dapat merugikan orang lain dan tentu saja berimplikasi ke pidana,” pungkas Ibnu.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler