fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tunggak Pajak dan Tak Berizin, 3 Papan Reklame Dibredel Satpol PP

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul saat ini terus menyoroti keberadaan reklame iklan ilegal yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Gunungkidul. Perhatian khusus diberikan lantaran dengan status ilegal, tentu reklame tersebut tak berimbas kepada pendapatan pajak daerah. Sedikitnya ada tiga titik reklame yang saat ini telah diturunkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja lantaran kedapatan ngemplang pajak dan tidak berizin.

“Jika para pengusaha melanggar ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, kami tidak segan-segan segera menyurati Satpol PP untuk menurunkan reklame tersebut,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian, BKAD Kabupaten Gunungkidul, Supriyatin kepada pidjar.com, Selasa (27/08/2019).

Menurutnya belum, lama ini pihaknya bersama Satpol PP menurunkan tiga reklame yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Ketiganya ialah bilboard genteng mutiara yang memiliki dua muka di lokasi pbyek bundaran Siyono, Logandeng; baliho PT At-tin Nabila Utama Biro Umroh dan Haji di perempatan RSUD Wonosari dan spanduk PT Indosat (IM3) di seluruh wilayah Gunungkidul.

Berita Lainnya  Hewan Ternak di Bejiharjo dan Sekitarnya Akan Terus Divaksin Hingga 10 Tahun ke Depan

“Dari ketiga itu hanya genteng mutiara yang berizin tapi sudah telat membayar pajak tahun 2017/2018 dan 2018/2019, sudah kami ingatkan lima kali tapi tidak diindahkan,” imbuhnya.

Dikatakan Supriyatin, tunggakan pajak yang harus dibayarkan perusahaan genteng tersebut adalah sebesar Rp. 10.439.000,-. Jumlah tersebut belum termasuk denda 2% setiap bulannya.

“Sudah kita konfirmasi ke perusahaan langsung tapi katanya perusahaan sudah bayar ke vendor tapi vendor tidak membayarkan, makanya kami turunkan,” jelas Supriyatin.

Upaya tegas dalam penindakan papan reklame tak berizin maupun ngemplang pajak ini sendiri adalah sebagai salah satu upaya dari Pemkab Gunungkidul untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak. Pada tahun 2019 ini, pihaknya menargetkan pajak reklame sebesar Rp. 1 Miliar. Menurut Supriyatin, hingga bulan Agustus sudah ada Rp 641.870.776,- yang masuk ke kas pemerintah kabupaten dari pembayaran pajak.

Berita Lainnya  Empat Lurah di Kapanewon Wonosari Positif Covid19, Layanan Kantor Kalurahan Ditutup Sementara

“Artinya ini sebenarnya baru 64,19% dari target. Jumlah tersebut akan terus kami genjot, kalau yang ngemplang tidak segan-segan kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penagihan,” tandasnya.

Senada dengan Supriyatin, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Djunjung Mahendro terus menggencarkan penurunan reklame ilegal. Adapun menurtnya, Satpol PP sendiri bisa bertindak meski tanpa adanya surat rekomendasi dari dinas. Selama ini, pihaknya setiap bulan telah menurunkan reklame yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

“Meskipun berizin, kalau tidak sesuai aturan misalnya membentang di atas jalan, kan berbahaya akan kami bredel. Setiap bulan pasti ada agenda penurunan reklame ilegal, tidak terjadwal,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler