Politik
Tunggu Gugatan Caleg ke MK, Pengumuman Anggota DPRD Terpilih Molor Dari Jadwal






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Para calon anggota legislatif yang diprediksi akan terpilih menjadi anggota DPRD Gunungkidul nampaknya harus lebih bersabar pasca rekapitulasi Pemilu tingkat kabupaten beberapa waktu silam. Pasalnya, penetapan perolehan kursi dan calon legislatif yang sejak beberapa waktu lalu ditunggu-tunggu oleh para politisi itu nampaknya masih belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul masih harus menunggu keputusan dari KPU RI terkait pengumuman penetapan calon legislatif di daerah.
Saat ini, KPU RI pun masih melakukan pemetaan di daerah mana saja yang mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Umum 17 April 2019 lalu ke Mahkamah Konstitusi. Hasil pemetaan ini, nantinya akan digunakan sebagai dasar surat edaran ke daerah-daerah dalam melakukan penetapan perolehan kursi dan calon legislatif yang akan kemudian duduk sebagai wakil rakyat.
Koordinasi dalam membahas keputusan ini masih terus dilakukan di tingkat pusat. Nantinya dalam penetapan calon legislatif yang lolos di pemilu lalu, masing-masing daerah akan dilakukan dalam waktu yang berbeda dan tidak serempak. Hal ini lantaran kondisi yang dihadapi di daerah juga berbeda-beda.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Qomarudin mengatakan, berdasarkan rencana awal dan kebijakan sebelumnya, penetapan calon legislatif di daerah sendiri akan dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan presiden yang dilakukan oleh KPU RI. Namun penetapan ini terpaksa diundur lantaran adanya hal-hal lain yang dihadapi.
Kondisi yang dimaksud dan berdampak pada jadwal penetapan yakni dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh sejumlah peserta dari daerah lain ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pemilihan. Kemudian karena kondisi ini berdampak pada daerah-daerah yang tidak ada gugatan.







“Untuk sekarang masih belum bisa ditetapkan. Karena ya memang ada beberapa kondisi yang dihadapi di daerah lain, mungkin di bulan Juli baru bisa,” terang Qomarudin, Senin (27/05/2019) siang.
Untuk di Kabupaten Gunungkidul sendiri, menurut Qomar hasil rekapitulasi calon anggota legislatif sejauh ini tidak ada gugatan yang diajukan. Ia pun tidak memungkiri jika kinerja KPU dan beberapa lembaga lain dalam pemilihan tahun ini harus lebih ekstra kembali.
“Kebijakan awal memang penetapan secara nasional dilakukan 3 hari setelah pengumuman Pilpres RI. Tapi karena ada gugatan jadi harus menunggu,” imbuhnya.
Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul sendiri saat ini juga masih menunggu keputusan KPU RI. Di mana jika Gunungkiful mendapat surat edaran sebagai dasar penetapan calon legislatif, maka akan segera dilakukan penetapan agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan tanda tanya.
Kemudian untuk daerah lain jika mengajukan gugatan ke MK maka, dalam penetapannya memang harus menyesuaikan. Peserta harus mengikuti persidangan yang telah dijadwalkan dan mengacu pada keputusan MK.