Hukum
Tunggu Pembetulan Surat, Kejari Gunungkidul Segera Eksekusi 4 Mantan Anggota Dewan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk melakukan eksekusi terhadap mantan anggota dewan periode 1999-2004 yang terlibat kasus korupsi pada masa jabatan mereka. Saat ini, dari belasan mantan anggota dewan yang terjerat kasus tersebut, masih ada sekitar 4 terpidana yang belum dilakukan eksekusi. Kejaksaan Negeri Gunungkidul sendiri masih menunggu pembenahan penulisan nama para terpidana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Asnawi Mukti mengungkapkan, pada tahun 2019 ini pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap 8 terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan anggota dewan. Dari seluruh terpidana yang telah mendapatkan vonis pengadilan, tersisa sekitar 4 orang yang belum dieksekusi lantaran dari kejaksaan sendiri masih menunggu surat dari pimpinan yang hingga sekarang belum juga turun.
“Masih ada sekitar 4 orang yang belum tereksekusi. Pembenahan nampaknya masih dilakukan oleh Mahkamah Agung,” terang Asnawi Mukti, Jumat (27/12/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, eksekusi ini sendiri urung dilakukan lantaran dalam surat yang turun terdahulu, ada penulisan nama yang salah. Sehingga kemudian, harus dilakukan pembenahan terlebih dahulu. Menurut Asnawi, sebenarnya pihaknya sudah akan melakukan eksekusi, namun berdasarkan kesalahan tersebut, dari pihak yang akan dieksekusi kemudian melakukan sanggahan.
“Dulu saat dicek ada yang istilahnya melakukan keberatan karena ada salah ketik. Misalnya Asnawi jadi Asnawin, padahal yang dituju itu sama,” tambah dia.
Nantinya jika salinan putusan tersebut telah turun dan penulisan nama yang dimaksud telah benar, dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan segera melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Sehingga masa pertanggungjawaban atas perbuatan mereka dapat dilakukan.
Sebagai mana diketahui, ada sekitar 34 anggota dewan pada periode tersebut yang tersandung masalah korpusi dana senilai 3 miliar pada tahun 2003 lalu. Dari jumlah tersebut, mantan sekretaris DPRD pun juga ikut terseret kasus itu. Belasan bahkan puluhan anggota dewan itu telah menjalani masa hukuman mereka di LP Wirogunan.
Beberapa diantaranya tidak menjalani masa tahanan karena sebelum dilakukan eksekusi yang bersangkutan sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Untuk yang masih menghirup udara segar dan belum dilakukan eksekusi tentunya nanti akan tiba waktunya mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan negara itu.
“Kalau sudah turun nanti kita kirim surat eksekusi. Ada yang langsung mau dieksekusi sesuai jadwal, kalau kemarin ada juga yang penangguhan beberapa hari,” tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials