Hukum
Tunggu Pembetulan Surat, Kejari Gunungkidul Segera Eksekusi 4 Mantan Anggota Dewan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk melakukan eksekusi terhadap mantan anggota dewan periode 1999-2004 yang terlibat kasus korupsi pada masa jabatan mereka. Saat ini, dari belasan mantan anggota dewan yang terjerat kasus tersebut, masih ada sekitar 4 terpidana yang belum dilakukan eksekusi. Kejaksaan Negeri Gunungkidul sendiri masih menunggu pembenahan penulisan nama para terpidana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Asnawi Mukti mengungkapkan, pada tahun 2019 ini pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap 8 terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan anggota dewan. Dari seluruh terpidana yang telah mendapatkan vonis pengadilan, tersisa sekitar 4 orang yang belum dieksekusi lantaran dari kejaksaan sendiri masih menunggu surat dari pimpinan yang hingga sekarang belum juga turun.
“Masih ada sekitar 4 orang yang belum tereksekusi. Pembenahan nampaknya masih dilakukan oleh Mahkamah Agung,” terang Asnawi Mukti, Jumat (27/12/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, eksekusi ini sendiri urung dilakukan lantaran dalam surat yang turun terdahulu, ada penulisan nama yang salah. Sehingga kemudian, harus dilakukan pembenahan terlebih dahulu. Menurut Asnawi, sebenarnya pihaknya sudah akan melakukan eksekusi, namun berdasarkan kesalahan tersebut, dari pihak yang akan dieksekusi kemudian melakukan sanggahan.
“Dulu saat dicek ada yang istilahnya melakukan keberatan karena ada salah ketik. Misalnya Asnawi jadi Asnawin, padahal yang dituju itu sama,” tambah dia.

Nantinya jika salinan putusan tersebut telah turun dan penulisan nama yang dimaksud telah benar, dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan segera melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Sehingga masa pertanggungjawaban atas perbuatan mereka dapat dilakukan.
Sebagai mana diketahui, ada sekitar 34 anggota dewan pada periode tersebut yang tersandung masalah korpusi dana senilai 3 miliar pada tahun 2003 lalu. Dari jumlah tersebut, mantan sekretaris DPRD pun juga ikut terseret kasus itu. Belasan bahkan puluhan anggota dewan itu telah menjalani masa hukuman mereka di LP Wirogunan.
Beberapa diantaranya tidak menjalani masa tahanan karena sebelum dilakukan eksekusi yang bersangkutan sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Untuk yang masih menghirup udara segar dan belum dilakukan eksekusi tentunya nanti akan tiba waktunya mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan negara itu.
“Kalau sudah turun nanti kita kirim surat eksekusi. Ada yang langsung mau dieksekusi sesuai jadwal, kalau kemarin ada juga yang penangguhan beberapa hari,” tutupnya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
