fbpx
Connect with us

Hukum

Tambang Batu Ilegal di Giring Digerebek Polisi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebuah tambang ilegal di wilayah Desa Giring, Kecamatan Paliyan digerebek polisi. Dalam pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini, satu unit alat berat serta uang ratusan ribu rupiah berhasil disita sebagai barang bukti.

Informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan tambang ilegal ini dilakukan pada Minggu (22/12/2019) lalu. Saat itu, petugas melakukan pengecekan lokasi tambang di wilayah Desa Giring dan diketahui bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin.

“Tidak ada izin IUP, IPR maupun IUPK,” kata Kanit Pidsus Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali, Jumat (27/12/2019).

Kemudian setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut modus yang digunakan dalam praktik pertambangan tersebut ialah denggan mengunakan dalih untuk meratakan lahan. Namun pada kenyataanya, limbah batu campur tanah tersebut dijual kepada masyarakat senilai Rp 150 ribu per truk.

Berita Lainnya  Mabuk Obat-obatan Saat Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, 2 Pemuda Ditahan

“Alasannya untuk meratakan lahan, tapi ternyata hasil tambangnya dijual,” bebernya.

Atas tidak adanya izin yang dikantongi oleh penambang tersebut, maka pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang. Adapun barang yang dijadikan barang bukti ialah satu buah alat berat, tas, buku rekap penjualan batu dan uang tunai Rp 150 ribu.

“Untuk tersangka inisial SL (46) diamankan dan sudah dilakukan penahanan,” ucap dia.

Ia beberkan lebih lanjut, kepada tersangka, dijerat denga Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Untuk ancaman hukuman sendiri pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda sekitar Rp 10 miliar rupiah.

“Ancaman hukuman untuk kasus semacam ini memang cukup berat sebenarnya,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwilayana memilih irit bicara berkaitan dengan penggerebekan tambang batu ilegal ini. Namun begitu ia membenarkan perihal adanya pengungkapan kasus tersebut

Berita Lainnya  Cari Ilmu Pengasihan, Pemuda Tertangkap Saat Curi Celana Dalam

“Hari ini dirilis di Polda DIY, karena kewenangannya memang di sana,” ungkap Anak Agung.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata3 minggu yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Pariwisata2 bulan yang lalu

Miliki Daya Tarik Tersendiri, Wota-wati Bersolek Jadi Kawasan Green Tourism

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Girisubo,(pidjar.com)– Padukuhan Wota-wati yang berada di Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo merupakan daerah yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan padukuhan lain...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Daop 6 Yogyakarta Bersama Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Keselamatan, Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) — Daop 6 Yogyakarta bersama Korlantas POLRI melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area...

Berita Terpopuler