Connect with us

Hukum

Tambang Batu Ilegal di Giring Digerebek Polisi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebuah tambang ilegal di wilayah Desa Giring, Kecamatan Paliyan digerebek polisi. Dalam pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini, satu unit alat berat serta uang ratusan ribu rupiah berhasil disita sebagai barang bukti.

Informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan tambang ilegal ini dilakukan pada Minggu (22/12/2019) lalu. Saat itu, petugas melakukan pengecekan lokasi tambang di wilayah Desa Giring dan diketahui bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin.

“Tidak ada izin IUP, IPR maupun IUPK,” kata Kanit Pidsus Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali, Jumat (27/12/2019).

Kemudian setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut modus yang digunakan dalam praktik pertambangan tersebut ialah denggan mengunakan dalih untuk meratakan lahan. Namun pada kenyataanya, limbah batu campur tanah tersebut dijual kepada masyarakat senilai Rp 150 ribu per truk.

Berita Lainnya  Berkali-kali Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda Ditangkap Polisi

“Alasannya untuk meratakan lahan, tapi ternyata hasil tambangnya dijual,” bebernya.

Atas tidak adanya izin yang dikantongi oleh penambang tersebut, maka pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang. Adapun barang yang dijadikan barang bukti ialah satu buah alat berat, tas, buku rekap penjualan batu dan uang tunai Rp 150 ribu.

“Untuk tersangka inisial SL (46) diamankan dan sudah dilakukan penahanan,” ucap dia.

Ia beberkan lebih lanjut, kepada tersangka, dijerat denga Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Untuk ancaman hukuman sendiri pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda sekitar Rp 10 miliar rupiah.

“Ancaman hukuman untuk kasus semacam ini memang cukup berat sebenarnya,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwilayana memilih irit bicara berkaitan dengan penggerebekan tambang batu ilegal ini. Namun begitu ia membenarkan perihal adanya pengungkapan kasus tersebut

Berita Lainnya  Kades Serut Dilaporkan ke Polda DIY Atas Dugaan Korupsi

“Hari ini dirilis di Polda DIY, karena kewenangannya memang di sana,” ungkap Anak Agung.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis6 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler