Pemerintahan
Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Hingga 3,4 Juta, Realistiskah di Gunungkidul?
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Pekerja Buruh Indonesia di Yogyakarta menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun UMP di DIY pada tahun 2023 mendatang. Tuntutan kenaikan upah buruh ini pun sangat signifikan. Namun di sisi lain, tuntutan kenaikan upah ini dinilai kurang realistis dengan kondisi daerah dan kemampuan ekonomi saat ini.
Adapun usulannya, yaitu Jogja Rp 4.229.663, Sleman Rp 4.119.413, Bantul Rp 3.949.819, Gunungkidul Rp 3.407.473, Kulon Progo Rp 3.702.370. Hal tersebut mempertimbangkan sejumlah hal termasuk dengan angka kemiskinan di daerah yang masih sangat tinggi.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gunungkidul, Budiyana mengatakan, beberapa waktu lalu memang ada rapat bersama dengan sejumlah pihak berkaitan dengan rencana kenaikan UMK. Ia memang mengusulkan kenaikan hak upah buruh tersebut. Namun demikian, jika dilihat sejumlah aspek dari kondisi daerah, kemampuan perusahaan dan lain sebagainya kenaikan harus lah realistis.
“Terus terang kami mengusulkan kenaikan upahnya tidak terlalu tinggi, tapi jika di bawah banget juga tidak mau. Kami hanya mengusulkan kenaikan 10 persen,” kata Budiyana, Selasa (01/11/2022).
Ia menjelaskan, berkaitan dengan usulan 10 persen ini mengacu pada sejumlah hal. Diantaranya lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 7 persen. Di sisi lain jika naiknya tajam seperti yang diusulkan mencapai Rp. 3,7 juta ini tidak realistis karena melihat kemampuan perusahaan-perusahaan yang ada di Gunungkidul. Sebab di UMK yang lama saja masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban buruh sesuai dengan kenyataannya.
“Besaran UMK yang sekarang saja meski di awal mengiyakan ketetapan pemerintah namun pada kenyataannya banyak yang belum sesuai dengan besaran UMK. Hanya kisaran 50 persen saja yang sudah sesuai,” jelas dia.
“Kami tetap mengupayakan agar UMK 2023 naik, dengan memperhatikan dan menyesuaikan kondisi ekonomi, harga kebutuhan dan lainnya ” imbuh dia.
Ke depan, tentunya usai besaran UMK diketok oleh pemerintah pihaknya akan segera turut membantu pemerintah dalam memberikan sosialisasi. Ia berharap semuanya memahami dan dapat menerapkannya.
Disinggung mengenai kewajiban perusahaan tentang BPJS Tenaga Kerja, ia mengatakan jika untuk jaminan sosial ini hampir semua perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan BPJS.
“Sudah hampir semua, untuk yang belum tentu kami lakukan pendekatan,” tutup Budiyana.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
