Pemerintahan
Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Hingga 3,4 Juta, Realistiskah di Gunungkidul?
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Pekerja Buruh Indonesia di Yogyakarta menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun UMP di DIY pada tahun 2023 mendatang. Tuntutan kenaikan upah buruh ini pun sangat signifikan. Namun di sisi lain, tuntutan kenaikan upah ini dinilai kurang realistis dengan kondisi daerah dan kemampuan ekonomi saat ini.
Adapun usulannya, yaitu Jogja Rp 4.229.663, Sleman Rp 4.119.413, Bantul Rp 3.949.819, Gunungkidul Rp 3.407.473, Kulon Progo Rp 3.702.370. Hal tersebut mempertimbangkan sejumlah hal termasuk dengan angka kemiskinan di daerah yang masih sangat tinggi.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gunungkidul, Budiyana mengatakan, beberapa waktu lalu memang ada rapat bersama dengan sejumlah pihak berkaitan dengan rencana kenaikan UMK. Ia memang mengusulkan kenaikan hak upah buruh tersebut. Namun demikian, jika dilihat sejumlah aspek dari kondisi daerah, kemampuan perusahaan dan lain sebagainya kenaikan harus lah realistis.
“Terus terang kami mengusulkan kenaikan upahnya tidak terlalu tinggi, tapi jika di bawah banget juga tidak mau. Kami hanya mengusulkan kenaikan 10 persen,” kata Budiyana, Selasa (01/11/2022).
Ia menjelaskan, berkaitan dengan usulan 10 persen ini mengacu pada sejumlah hal. Diantaranya lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 7 persen. Di sisi lain jika naiknya tajam seperti yang diusulkan mencapai Rp. 3,7 juta ini tidak realistis karena melihat kemampuan perusahaan-perusahaan yang ada di Gunungkidul. Sebab di UMK yang lama saja masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban buruh sesuai dengan kenyataannya.

“Besaran UMK yang sekarang saja meski di awal mengiyakan ketetapan pemerintah namun pada kenyataannya banyak yang belum sesuai dengan besaran UMK. Hanya kisaran 50 persen saja yang sudah sesuai,” jelas dia.
“Kami tetap mengupayakan agar UMK 2023 naik, dengan memperhatikan dan menyesuaikan kondisi ekonomi, harga kebutuhan dan lainnya ” imbuh dia.
Ke depan, tentunya usai besaran UMK diketok oleh pemerintah pihaknya akan segera turut membantu pemerintah dalam memberikan sosialisasi. Ia berharap semuanya memahami dan dapat menerapkannya.
Disinggung mengenai kewajiban perusahaan tentang BPJS Tenaga Kerja, ia mengatakan jika untuk jaminan sosial ini hampir semua perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan BPJS.
“Sudah hampir semua, untuk yang belum tentu kami lakukan pendekatan,” tutup Budiyana.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa2 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Uncategorized2 hari yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
