Pemerintahan
UMK Gunungkidul Kembali Dapatkan Kenaikan Tertinggi, Kini Sentuh 1,9 Juta
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Jumat (19/11/2021) ini. UMP DIY pada tahun 2022 mendatang disepakati mengalami kenaikan 4,30 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2021 ini, pun demikian dengan UMK juga mengalami kenaikan di setiap daerah.
Dalam keputusan yang dibacakan tadi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyepakati bahwa UMP DIY yang semula Rp 1.840.915 naik sebesar RP 75.915 menjadi Rp 1.916.830. Kemudian di masing-masing kabupaten dan Kota juga mengalami kenaikan mulai dari 4 persen sampai dengan 7 persen. Gunungkidul menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi. Namun demikian, untuk nilai UMK sendiri, Gunungkidul masih yang terendah dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya.
Adapun daftar UMK tahun 2022 adalah Kabupaten Gunungkidul dari Rp 1.770.000 menjadi RP 1.900.00 atau naik Rp 130.000. kemudian Kabupaten Kulon Progo naik menjadi Rp 1.904.272, dengan kenaikan sebesar Rp 99.275. UMK Kabupaten Bantul menjadi Rp 1.916.848 dengan kenaikan sebesar Rp 74.388. Untuk Kabupaten Sleman menjadi Rp 2.001.000 dengan kenaikan sebesar Rp 97.500 dan Kota Yogyakarta menjadi Rp 2.153.970 naik sebesar Rp 84.440.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi terkait dengan penetapan UMP UMK ini. Di Kabupaten Gunungkidul naik 7,34 persen sesuai dengan yang diusulkan oleh KSPSI beberapa waktu lalu ke Dinas Tenaga Kerja bersama dengan asosiasi pengusaha. Adapun ini menjadi sebuah hal yang cukup dinantikan oleh para buruh di Kabupaten Gunungkidul,
“Sesuai dengan usulan kami. Beberapa waktu lalu kami usulkan kenaikan 5 sampai 7 persen dari UMK yang sebelumnya,” ucap Budiyono, Jumat (19/11/2021).
Dirinya sangat berterima kasih dengan pemerintah yang telah menerima dan merealisasikan usulan tersebut. Dengan sudah ditetapkannya UMK di Kabupaten Gunungkidul ini, diharapkan para pengusaha dapat mematuhi dan memberikan hak buruh sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Upah minimum yang naik ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kualitas pekerja. Di samping itu upah yang mereka dapat sesuai dengan kinerja mereka.
Dilihat dari besaran kenaikan, Kabupaten Gunungkidul merupakan daerah yang nilai kenaikannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain, akan tetapi nilai UMKnya masih paling rendah daripada yang lainnya. Berselisih dengan Kulon Progo meski hanya sekitar 4 ribu rupiah saja.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Gunungkidul, Asih Wulandari sampai dengan siang tadi dirinya belum mendapatkan informasi terkait dengan penetapan UMP UMK ini. Dikarenakan belum mendapatkan laporan maka dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut.
“Kami masih menunggu bagaimana keputusan resmi Gubernur terkait dengan penetapan UMP DIY dan UMK,” ujar Asih.
-
Sosial1 minggu yang lalu
Momen Sunaryanta Menyamar Untuk Nonton Karnaval HUT Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Sosial1 minggu yang lalu
Hari Jadi ke 194, Gunungkidul Night Carnival Jadi Momen Tingkatkan Ekonomi dan Eksistensi Kesenian
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Digelontor Anggaran 1,29 Miliar, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum3 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
-
Sosial4 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Ganeksa Bhumikarta Lolos ke Divisi 1 Livoli Nasional
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Berikut Nama-nama Pimpinan DPRD Gunungkidul Periode 2024-2029
-
Politik1 minggu yang lalu
Rekomendasi DPP PDIP Turun, Pimpinan Definitif DPRD Gunungkidul Segera Dibentuk