fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Upaya Pemkab Gunungkidul Persempit Ruang Oknum Perangkat Penyalahguna Dana Desa

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Menyusul sejumlah oknum pemerintah kalurahan yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa, Pemerintah Kabupaten berkomitmen akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan. Kasus terbaru yang saat ini telah masuk ke ranah penyidikan ialah penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh staf bendahara di Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. Antisipasi semacam ini menjadi sangat penting agar nantinya, gelontoran dana desa yang cukup besar ini, bisa mencapai tujuan secara optimal, yaitu pembangunan wilayah.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD), Kriswantoro, menyatakan, pihaknya tidak menampik adanya beberapa oknum di pemerintah kalurahan yang terlibat penyalahgunaan dana desa. Dengan adanya kejadian tersebut, menurutnya menjadi catatan penting dalam pengelolaan keuangan kalurahan. Ia menyayangkan dengan adanya sejumlah oknum Pemerintah Kalurahan yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana desa selama ini.

Berita Lainnya  Sempat Mangkrak dan Tak Terawat, Bangunan Pusat Informasi Pariwisata Patuk Akhirnya Dialihfungsikan

“Kasusnya ada yang sudah inkrah dan ada yang baru proses. Terlepas dari berapapun nilainya, kami berkomitmen untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan peran masing-masing,” ucap Kriswantoro, Jumat (19/11/2021).

Untuk mengantisipasi hal serupa, ia menyampaikan jika bentuk pembinaan dan pengawasan tak menutup kemungkinan akan dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kalurahan. Saat ini, Perbup tersebut tengah digodok oleh jajaran pemerintah. Diharapkan dengan adanya Perbup ini, nantinya tindak penyelewengan anggaran ini bisa diminimalisir.

“Ya tentunya sangat kita sayangkan, semoga ke depan tidak terjadi lagi. Para Lurah bisa lebih memahami aturan-aturan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan desa,” sambungnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Yuris Reza, berpendapat, korupsi dana desa seringkali terjadi karena sejak dalam pengelolaannya tidak transparan, rendahnya akuntabilitas, dan lemahnya pengawasan yang dilakukan. Menurutnya, transparansi pengelolaan anggaran desa dapat mengurangi celah penyalahgunaan oleh aparat kalurahan. Anggaran yang dibuka akan lebih sulit untuk dimainkan karena berbagai pihak dapat mengamati penggunaanya yang akan mengurangi celah korupsi dana desa dengan modus mark up harga, proyek fiktif atau pemotongan.

Berita Lainnya  Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Dandim Tegaskan Gunungkidul Tak Ada Indikasi Gerakan PKI

“Artinya, pemerintah kalurahan perlu membuat sistem yang terbuka mulai sejak perencanaan anggaran, pelaksanaan hingga pelaporan”, ungkap Yuris.

Prinsip akuntabilitas juga dapat ditingkatkan dengan selalu memperbarui informasi terhadap semua proyek atau kegiatan yang bersumber dari dana desa. Untuk mendukung itu, pelaporan semestinya dilakukan secara berkala dan komperhensif sehingga dapat dibaca oleh berbagai pihak.

“Kalurahan juga harus meningkatkan sistem pengawasan baik yang dilakukan oleh BPKal maupun pengawasan langsung oleh publik,” papar dia.

Salah satu contohnya adalah, Pemerintah Kalurahan membuat kanal pengaduan yang dikelola secara efektif. Sehingga memungkinkan adanya pemantauan terhadap dugaan praktik korupsi. Tanggungjawab untuk memperbaiki sistem pengawasan juga ada di tingkat Pemkab.

Berita Lainnya  Harga Gaplek Tembus Yang Tertinggi Sepanjang Sejarah

“Karena seringkali praktik korupsi di sektor kalurahan justru terjadi akibat persekongkolan atau tekanan dari pejabat lain misalnya dengan pendamping desa, pejabat di tingkat kecamatan atau bahkan kepala daerah,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler