Pemerintahan
Lebih Tinggi dari DIY, UMK Gunungkidul Naik Tahun Depan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono akhir Oktober lalu memutuskan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2021 mendatang naik 3,54% dari Rp 1.704.608 atau menjadi Rp 1.765.000. Setelah penetapan UMP, masing-masing kabupaten atau kota di DIY lantas menyelenggarakan koordinasi berkaitan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan koordinasi dewan pengupahan Gunungkidul. Dewan pengupahan sendiri terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, Badan Pusat Statistik, Bagian Hukum Pemkab Gunungkidul dan juga Disnakertrans.
“Setelah melakukan diskusi panjang, akhirnya kami memperoleh kesepakatan UMK di Gunungkidul tetap naik,” kata Ahsan, Selasa (10/11/2020).
Ahsan mengatakan, UMK di Gunungkidul sebelumnya ada pada angka Rp 1.705.000,- per bulannya. Senada dengan UMP DIY, pada tahun ini, kenaikannya tidak begitu signifikan.
“Ada kenaikan menjadi Rp 1.770.000, sama seperti UMP DIY, naik sekitar 3,85%,” imbuh Ahsan.







Saat dikonfirmasi Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Gunungkidul, Budiyono mengatakan, pihaknya awalnya meminta kenaikan sebesar 4%. Namun demikian sejumlah komunikasi telah ditempuh, namun diambil jalan tengahnya.
“Akhirnya menjadi kesepakatan naik 3,85% lebih tinggi dari kenaikan di DIY, pada intinya kami sudah sepakat,” jelas Budi.
Pihaknya juga memaklumi kondisi Apindo yang tengah kembang kempis di tengah pandemi. Untuk itu, pihak KSPSI juga tidak memberikan tuntutan yang begitu membebankan.
“Harapan kami semua pengusaha di Gunungkidul mulai Januari bisa membayar sesuai dengan kesepakatan,” pungkas Budi.