Pemerintahan
Usulan Kenaikan 7%, UMK Gunungkidul Masih Terendah se DIY






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan terkait dengan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Di mana besarannya baru akan ditetapkan pada Jumat (19/11/2021) esok. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul berharap usulan kenaikan sebesar 5 sampai dengan 7 persen UMK Gunungkidul dikabulkan oleh pemerintah. Namun nantinya, meski usulan tersebut disetujui, UMK di Gunungkidul masih menjadi yang terendah di DIY.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono. Beberapa waktu lalu pihaknya telah menyampaikan usulan kenaikan UMK Gunungkidul ke pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Usualn disampaikan dalam rapat pembahasan UMK Gunungkidul dengan APINDO.
“Kami mengusulkan naik 5 sampai 7 persen dari besaran yang sekarang. Ini sudah termasuk ideal untuk pekerja maupun bagi pengusaha. Mengingat sekarang ini masih dalam situasi pandemi covid19,” kata Budiyono, Kamis (18/11/2021).
Ia mengungkapkan, kondisi ekonomi yang masih sangat lesu ini menjadi salah satu pertimbangan. Sebab semua bidang masih berjuang untuk kondisi perekonomian setelah terhantam badai pandemi covid19.
“Harapannya tetap naik sesuai dengan usulan atau paling tidak 3 sampai 4 persen dari UMK sekarang,” paparnya.







UMK di Gunungkidul sendiri pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.770.000. Kendati setiap tahun naik dan kenaikannya pada tahun 2021 merupakan yang paling tinggi se DIY, namun besaran UMK ini masih paling rendah dibandingkan dengan UMK kabupaten atau kota lainnya.
Budiyono berharap, nantinya perusahaan dapat mematuhi ukuran UMK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk mengimbau pekerja agar aktif melapor jika terjadi ketidaksesuaian upah dengan standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsnakertrans Gunungkidul, Asih menambahkan, hari ini pihaknya sudah mengikuti rapat terkait dengan penetapan UMP dan UMK di DIY. Masukan dan usulan sudah disampaikan oleh masing-masing perwakilan. Pihaknya menunggu penetapan dari Pemda DIY. Rencananya, penetapan UMP dan UMK 2022 akan diumumkan pada Jumat (19/11/2021) esok.
“Kita sama-sama tunggu saja bagaimana keputusan yang ditetapkan besok,” ucap Asih.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks