Pemerintahan
Wajib Punya Posko, Kalurahan Juga Harus Anggarkan 8 Persen dari Dana Desa untuk Penanganan Covid19






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran covid19. Selama beberapa waktu terakhir, kebijakan pengendalian ini berskala mikro atau berada ditingkat terkecil yaitu RT. Hal ini kemudian menjadikan kalurahan memiliki peran besar dalam penanganannya menggunaka dana desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencaba dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan sesuai dengan instruksu dari pemerintah pusat, dalam penerapan PPKM mikro ini desa (kalurahan) memiliki tanggung jawab yang besar. Dimana anggaran dana desa yang dimiliki masih tetap difokuskan untuk penanganan covid19.
Terlebih keluarnya instruksi baru dimana kalurahan harus membuat posko di tingkat kalurahan hingga RT, biaya operasional harus disediakan.
“Untuk menunjang kegiatan berkaitan dengan PPKM Mikro kalurahan diharuskan menganggarkan 8 persen dari Dana Desa yang dimiliki untuk mendukung kegiatan posko,” kata Subiyantoro.
Dana 8 persen tersebut lepas dari dana yang dimanfaatkan untuk BLT. Dengan demikian jika ada kebutuhan yang mendesak untuk operasional penanganan covid19 dapat diambilkan dari dana itu







Disinggung mengenai pembuatan shelter atau lokasi isolasi bagi warga terpapar covid19 hal itu memang diwajibkan. Namun demikian disesuaikan dengan kondisi di setiap kalurahan, terdapat orang terkonfirmasi positif atau tidak.
“Desa hanya menyediakan tempat untuk isolasi. Selebihnya itu tim dari gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan penanganan,” tambah dia.
“Untuk penyediaan shelter ini kami belum mendapat laporan. Karena itu kan tergantung dari masing-masing desa kondisinya bagaimana, kalau untuk refocusing anggaran 8 persen itu beberapa kalurahan sudah mulai melakukan koordinasi,” imbuh dia.
Sementara itu, Carik Banaran Kapanewon Playen, Andi Setiawan mengatakan adanya instruksi dari pemerintah pusat terkait dengan penanganan covid19 ini membuat pemerintah kalurahan untuk melakukan refocusing dan perubahan pada APBDes.
“Iya ada perubahan karena instruksi harus ada dana 8 persen dari dana desa untuk masuk dalam kategori penanganan covid,” kata Andi.
Dengan demikiab terdapat perubahan pada APBDes yaitu alternatif yang diambil dengan menghapus 1 kegiatan dan mengurangi dari beberapa kegiatan. Sekitar 70 juta rupiah disiapkan oleh Pemerintah Kalurahan Banaran untuk PPKM Mikro ini.
“Untuk penyediaan logistik. Kalau untuk shelter kebetulan di Banaran masuk zona hijau jadi kami tidak menujuk satu lokasi untuk isolasi. Pembuatan shelter inu kan juga disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kemampuan anggaran,” tutup dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks