fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Puluhan Ribu Bidang Tanah di Gunungkidul Masih Belum Miliki Sertifikat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul mencatat masih ada sekitar 16 % tanah warga di Gunungkidul yang belum memiliki sertifikat. Pada tahun ini, BPN Gunungkidul menargetkan penambahan sertifikasi sebanyak 8.000 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diharapkan nantinya program ini bisa memicu masyarakat untuk bisa memiliki sertifikat tanah sehingga memiliki kepastian hukum berkaitan dengan hak properti miliknya.

Kepala BPN Gunungkidul, Ahmad Suroyo, menyampaikan, saat ini di seluruh Gunungkidul masih ada sekitar 95.000 bidang tanah yang belum disertifikatkan. Masih banyaknya tanah yang belum tersertifikatkan menurutnya menjadi pekerjaan tersendiri untuk diselesaikan. Namun demikian, untuk memacu kepemilikan sertifikat tanah bagi warga Gunungkidul, pada tahun 2022 ini pihaknya memiliki kendala. Tahun ini, kuota program PTSL di Gunungkidul pada tahun ini menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

Berita Lainnya  Klaster Sekolah, Pembelajaran Tatap Muka di 2 SMP Dihentikan Sementara

“Tahun ini kuotanya hanya ada 8.000 bidang tanah melalui PTSL, kalau jumlahnya jelas lebih banyak dibanding tahun kemarin,” ucapnya di sela-sela acara pembagian sertifikat tanah di Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong.

Ia menambahkan, dengan minimnya kuota yang didapatkan ini, penyertifikatan melalui program PTSL di Gunungkidul pada tahun ini hanya akan menyasar delapan Kalurahan. Diantara kalurahan tersebut antara lain Logandeng, Giring, Ngalang, Bunder, Salam, Tepus, Jurangjero, dan Kedungpoh. Menurunnya kuota PTSL di Gunungkidul menurutnya menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga pihaknya hanya mengikuti instruksi dari atas.

“Bukti kepemilikan tanah itu kan jadi penting, ya jangan sampai warga punya tanah kemudian tidak punya bukti kepemilikannya,” imbuh pria yang akrab disapa Yoyok itu.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, saat acara penyerahan sertifikat tanah di Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, mengungkapkan, dengan adanya program PTSL warga dapat segera memiliki bukti kepemilikan atas tanahnya. Adanya kejelasan secara hukum tentang kepemilikan tanah dapat menghindarkan warga dari konflik ataupun sengketa perebutan tanah.

Berita Lainnya  Lama Ditunggu-tunggu, Dana Desa Termin Pertama Akhirnya Dicairkan

“Sertifikat tanah ini menjadi penting sebagai bukti pemilik dan terhindar dari sengketa. Sertifikat tanah juga bisa sebagai tabungan aset untuk anak cucu ke depan,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler