Pemerintahan
Puluhan Ribu Bidang Tanah di Gunungkidul Masih Belum Miliki Sertifikat
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul mencatat masih ada sekitar 16 % tanah warga di Gunungkidul yang belum memiliki sertifikat. Pada tahun ini, BPN Gunungkidul menargetkan penambahan sertifikasi sebanyak 8.000 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diharapkan nantinya program ini bisa memicu masyarakat untuk bisa memiliki sertifikat tanah sehingga memiliki kepastian hukum berkaitan dengan hak properti miliknya.
Kepala BPN Gunungkidul, Ahmad Suroyo, menyampaikan, saat ini di seluruh Gunungkidul masih ada sekitar 95.000 bidang tanah yang belum disertifikatkan. Masih banyaknya tanah yang belum tersertifikatkan menurutnya menjadi pekerjaan tersendiri untuk diselesaikan. Namun demikian, untuk memacu kepemilikan sertifikat tanah bagi warga Gunungkidul, pada tahun 2022 ini pihaknya memiliki kendala. Tahun ini, kuota program PTSL di Gunungkidul pada tahun ini menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun ini kuotanya hanya ada 8.000 bidang tanah melalui PTSL, kalau jumlahnya jelas lebih banyak dibanding tahun kemarin,” ucapnya di sela-sela acara pembagian sertifikat tanah di Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong.
Ia menambahkan, dengan minimnya kuota yang didapatkan ini, penyertifikatan melalui program PTSL di Gunungkidul pada tahun ini hanya akan menyasar delapan Kalurahan. Diantara kalurahan tersebut antara lain Logandeng, Giring, Ngalang, Bunder, Salam, Tepus, Jurangjero, dan Kedungpoh. Menurunnya kuota PTSL di Gunungkidul menurutnya menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga pihaknya hanya mengikuti instruksi dari atas.
“Bukti kepemilikan tanah itu kan jadi penting, ya jangan sampai warga punya tanah kemudian tidak punya bukti kepemilikannya,” imbuh pria yang akrab disapa Yoyok itu.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, saat acara penyerahan sertifikat tanah di Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, mengungkapkan, dengan adanya program PTSL warga dapat segera memiliki bukti kepemilikan atas tanahnya. Adanya kejelasan secara hukum tentang kepemilikan tanah dapat menghindarkan warga dari konflik ataupun sengketa perebutan tanah.
“Sertifikat tanah ini menjadi penting sebagai bukti pemilik dan terhindar dari sengketa. Sertifikat tanah juga bisa sebagai tabungan aset untuk anak cucu ke depan,” pungkasnya.
-
Uncategorized1 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized5 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Sosial2 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized21 jam yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized1 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
