Pemerintahan
Puluhan Ribu Bidang Tanah di Gunungkidul Masih Belum Miliki Sertifikat
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul mencatat masih ada sekitar 16 % tanah warga di Gunungkidul yang belum memiliki sertifikat. Pada tahun ini, BPN Gunungkidul menargetkan penambahan sertifikasi sebanyak 8.000 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diharapkan nantinya program ini bisa memicu masyarakat untuk bisa memiliki sertifikat tanah sehingga memiliki kepastian hukum berkaitan dengan hak properti miliknya.
Kepala BPN Gunungkidul, Ahmad Suroyo, menyampaikan, saat ini di seluruh Gunungkidul masih ada sekitar 95.000 bidang tanah yang belum disertifikatkan. Masih banyaknya tanah yang belum tersertifikatkan menurutnya menjadi pekerjaan tersendiri untuk diselesaikan. Namun demikian, untuk memacu kepemilikan sertifikat tanah bagi warga Gunungkidul, pada tahun 2022 ini pihaknya memiliki kendala. Tahun ini, kuota program PTSL di Gunungkidul pada tahun ini menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun ini kuotanya hanya ada 8.000 bidang tanah melalui PTSL, kalau jumlahnya jelas lebih banyak dibanding tahun kemarin,” ucapnya di sela-sela acara pembagian sertifikat tanah di Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong.
Ia menambahkan, dengan minimnya kuota yang didapatkan ini, penyertifikatan melalui program PTSL di Gunungkidul pada tahun ini hanya akan menyasar delapan Kalurahan. Diantara kalurahan tersebut antara lain Logandeng, Giring, Ngalang, Bunder, Salam, Tepus, Jurangjero, dan Kedungpoh. Menurunnya kuota PTSL di Gunungkidul menurutnya menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga pihaknya hanya mengikuti instruksi dari atas.
“Bukti kepemilikan tanah itu kan jadi penting, ya jangan sampai warga punya tanah kemudian tidak punya bukti kepemilikannya,” imbuh pria yang akrab disapa Yoyok itu.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, saat acara penyerahan sertifikat tanah di Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, mengungkapkan, dengan adanya program PTSL warga dapat segera memiliki bukti kepemilikan atas tanahnya. Adanya kejelasan secara hukum tentang kepemilikan tanah dapat menghindarkan warga dari konflik ataupun sengketa perebutan tanah.
“Sertifikat tanah ini menjadi penting sebagai bukti pemilik dan terhindar dari sengketa. Sertifikat tanah juga bisa sebagai tabungan aset untuk anak cucu ke depan,” pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized5 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
