Pemerintahan
Perda 10 Tahun 2020, Perizinan Untuk Investor Bakal Lebih Cepat dan Sederhana?
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa tahun terakhir perkembangan investasi di Kabupaten Gunungkidul terus mengalami peningkatan yang signifikan dari berbagai sektor. Peningkatan tersebut terlihat jelas saat ini ketika banyak bangunan anyar yang dimaksudkan untuk menunjang kegiatan pariwisata maupun industri manufaktur di Gunungkidul. Pariwisata sendiri masih menjadi salah satu sektor yang paling diminati oleh investor yang masuk ke Gunungkidul.
Gambaran ke depan, Gunungkidul akan semakin ramai kegiatan investasi. Mengingat potensi di bidang pariwisata dan industri manufaktur sangat menjanjikan dan belum banyak digarap secara maksimal. Hal ini juga ditunjang dengan pembangunan besar-besaran pada infrastruktur jalan.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, untuk mencapai tahap kemajuan dan menyejahterakan rakyatnya, Kabupaten Gunungkidul tentunya membutuhkan suntikan investasi yang besar. Adanya investasi ini akan menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan pekerjaan. Untuk itu, pemerintah membuka lebar-lebar pintu masuk bagi para investor untuk ikut serta dalam membangun dan memajukan daerah maupun masyarakatnya.
“Gunungkidul ini bisa maju salah satu sebabnya adalah karena masuknya investasi. Sehingga diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” kata Heri Nugroho, Rabu (24/02/2021).
Menyikapi ramainya investasi di Bumi Handayani, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2020 tentang Penanaman Modal. Dalam peraturan tersebut menyebutkan tentang hak dan kewajiban para investor, sanksi yang diberlakukan bila terjadi pelanggaran, dan berkaitan dengan pengurusan perizinan.
“Perda ini memang belum mulai diterapkan dan bahkan juga belum disosialisasikan. Ada kemungkinan dilakukan revisi seiring dengan adanya Omnibus Law yang disahkan pemerintah pusat. Karena pada dasarnya, Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” papar dia.
Adapun untuk kemudahan dari pemerintah yang dimaksud adalah memberikan ruang atau informasi terkait dengan peluang investasi, penyediaan sarana prasarana, pemberian bantuan teknis hingga percepatan atau penyederhanaan perizinan.
Kemudian berkaitan untuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh investor adalah berkaitan dengan penyediaan lapangan pekerjaan, kontribusi pendapatan daerah, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta beberapa lainnya.
“Semua harus taat pada peraturan perundangan, baik dalam proses persyaratan, perizinan, manfaat, keterlibatan masyarakat lokal. Jangan sampai masyarakat menjadi penonton saja,” tambah Ketua DPD Golkar Gunungkidul ini.
“Agar semuanya kerja bareng maka izin harus diurus dan pembangunan dikerjakan. Sehingga nanti ada titik temu, di mana izin dan pembangunan selesai terus beroperasi sudah sah semuanya. Jangan sampai ada yang baru ngurus izin tapi pembangunan jalan terus langsung beroperasi itu yang keliru,” imbuh Heri.
Disinggung mengenai masih banyaknya perusahaan yang belum memiliki izin, dirinya menekankan kepada siapapun agar segera mengurus perizinan. Pihaknya juga mendorong agar Pemkab Gunungkidul bisa proaktif dalam melakukan pendampingan sehingga progress perizinan bisa cepat dan menjamin kenyamanan investor. Menurutnya tidak ada yang susah dalam mengurus izin selama semua sesuai tatakala dan aturan yg berlaku.
Sementara itu Pemerhati Lingkungan Gunungkidul, Bekti Wibowo Suptinarso menambahkan, geliat investasi ke depan diperkirakan akan semakin meningkat. Untuk itu perlu adanya aturan-aturan yang lebih bijak lagi agar investasi benar-benar berdampak untuk daerah maupun untuk lingkungan alam.
“Salah satu yang sangat perlu diperhatikan adalah terkait konservasi lingkungan karena kita ini berada di kawasan yang terdapat kawasan lindungnya. Investasi sendiri jangan dilihat negatif, tapi juga memang harus dilihat dari segala sisi,” ujar Bekti.
Ia memaparkan bahwa perlu kesiapan yang matang antara pemerintah dengan investor. Pemerintah juga harus tegas di mana ada pendapatan asli daerah yang bisa didapat dari investasi yang masuk ataupun keuntungannya dalam pembangunan Gunungkidul.
“Sebagai contohnya, Pemkab bisa mengusulkan untuk memiliki saham dari investasi yang masuk,” tutupnya.
-
Uncategorized1 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized5 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Sosial2 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized1 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized1 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
