Pemerintahan
50 Persen Perusahaan yang Ada di Gunungkidul Belum Gaji Karyawan Sesuai UMK






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–November lalu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Di DIY. Penentuan besaran angka UMP yang baru menggunakan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dengan demikian, pada tahun 2020 ini, seluruh perusahaan di Kabupaten Gunungkidul seharusnya membayarkan gaji minimum Rp 1.705.000 kepada karyawannya. Namun demikian hampir 50% perusahaan yang ada di Gunungkidul belum mampu membayar UMK seperti yang telah ditetapkan Gubernur.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Achsan Jannedi mengatakan, banyak hal yang membuat perusahaan tidak mampu memberikan gaji sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun demikian ia mengaku selalu mendorong perusahaan yang ada di Kabupaten Gunungkidul agar tidak terlalu membayar murah para pekerjanya.
“Agar tidak njomplang dari UMK, karena UMK inikan ditetapkan berdasarkan survay hidup layak,” beber Achsan kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Minggu (02/02/2020).
Banyak pertimbangan yang ia perhitungkan sehingga selama ini membiarkan pengusaha membayar tidak sesuai dengan standar upah minimum. Salah satunya perusahaan di Kanupaten Gunungkidul kebanyakan hanyalah Usaha Mikro Kecil Menengah yang memang memiliki omzet minim.







“Terlebih kan mereka antara pengusaha dan pekerja sebelum masuk ada kesepakatan dulu, mampunya gaji berapa terus biasanya pekerja menyepakati, jadi tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas dia.
Berdasarkan data dari Disnakertrans Kabulaten Gunungkidul, saat ini ada 161 perusahaan dengan jumlah karyawan 1 hingga 9 oranh, 105 perusahaan dengan karyawan 10 hingga 49 orang, 12 perusahaan dengan kapasitas 50-99 orang dan 16 perusahaan dengan kapasitas 100 lebih. Dari jumkah tersebut, Achsan enggan menyebut rinci berapa jumlah perusahaan yang belum memberi upah sesuai standar.
“Ada hampir 50%,” imbuh Achsan.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial Joko Edi mengaku, dirinya menantikan peraturan dari pusat untuk memberikan solusi bagi pekerja yang belum mendapat upah sesuai standar. Dikatakan Joko, selama ini pihaknya belum memiliki payung hukum untuk memberi peringatan perusahaan yang belum memberi karyawannya upah tidak sesuai standar.
“Kan peraturannya lagi digodok, kita tunggu saja selama ini kami mengedepankan komunikasi,” tandas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks