Pemerintahan
50 Persen Perusahaan yang Ada di Gunungkidul Belum Gaji Karyawan Sesuai UMK
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–November lalu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Di DIY. Penentuan besaran angka UMP yang baru menggunakan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dengan demikian, pada tahun 2020 ini, seluruh perusahaan di Kabupaten Gunungkidul seharusnya membayarkan gaji minimum Rp 1.705.000 kepada karyawannya. Namun demikian hampir 50% perusahaan yang ada di Gunungkidul belum mampu membayar UMK seperti yang telah ditetapkan Gubernur.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Achsan Jannedi mengatakan, banyak hal yang membuat perusahaan tidak mampu memberikan gaji sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun demikian ia mengaku selalu mendorong perusahaan yang ada di Kabupaten Gunungkidul agar tidak terlalu membayar murah para pekerjanya.
“Agar tidak njomplang dari UMK, karena UMK inikan ditetapkan berdasarkan survay hidup layak,” beber Achsan kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Minggu (02/02/2020).
Banyak pertimbangan yang ia perhitungkan sehingga selama ini membiarkan pengusaha membayar tidak sesuai dengan standar upah minimum. Salah satunya perusahaan di Kanupaten Gunungkidul kebanyakan hanyalah Usaha Mikro Kecil Menengah yang memang memiliki omzet minim.
“Terlebih kan mereka antara pengusaha dan pekerja sebelum masuk ada kesepakatan dulu, mampunya gaji berapa terus biasanya pekerja menyepakati, jadi tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas dia.
Berdasarkan data dari Disnakertrans Kabulaten Gunungkidul, saat ini ada 161 perusahaan dengan jumlah karyawan 1 hingga 9 oranh, 105 perusahaan dengan karyawan 10 hingga 49 orang, 12 perusahaan dengan kapasitas 50-99 orang dan 16 perusahaan dengan kapasitas 100 lebih. Dari jumkah tersebut, Achsan enggan menyebut rinci berapa jumlah perusahaan yang belum memberi upah sesuai standar.
“Ada hampir 50%,” imbuh Achsan.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial Joko Edi mengaku, dirinya menantikan peraturan dari pusat untuk memberikan solusi bagi pekerja yang belum mendapat upah sesuai standar. Dikatakan Joko, selama ini pihaknya belum memiliki payung hukum untuk memberi peringatan perusahaan yang belum memberi karyawannya upah tidak sesuai standar.
“Kan peraturannya lagi digodok, kita tunggu saja selama ini kami mengedepankan komunikasi,” tandas dia.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik1 minggu yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program