fbpx
Connect with us

Pemerintahan

50 Persen Perusahaan yang Ada di Gunungkidul Belum Gaji Karyawan Sesuai UMK

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–November lalu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Di DIY. Penentuan besaran angka UMP yang baru menggunakan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dengan demikian, pada tahun 2020 ini, seluruh perusahaan di Kabupaten Gunungkidul seharusnya membayarkan gaji minimum Rp 1.705.000 kepada karyawannya. Namun demikian hampir 50% perusahaan yang ada di Gunungkidul belum mampu membayar UMK seperti yang telah ditetapkan Gubernur.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Achsan Jannedi mengatakan, banyak hal yang membuat perusahaan tidak mampu memberikan gaji sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun demikian ia mengaku selalu mendorong perusahaan yang ada di Kabupaten Gunungkidul agar tidak terlalu membayar murah para pekerjanya.

Berita Lainnya  PSTKM Kembali Diperpanjang, Ini Syarat Masyarakat Boleh Menggelar Hajatan

“Agar tidak njomplang dari UMK, karena UMK inikan ditetapkan berdasarkan survay hidup layak,” beber Achsan kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Minggu (02/02/2020).

Banyak pertimbangan yang ia perhitungkan sehingga selama ini membiarkan pengusaha membayar tidak sesuai dengan standar upah minimum. Salah satunya perusahaan di Kanupaten Gunungkidul kebanyakan hanyalah Usaha Mikro Kecil Menengah yang memang memiliki omzet minim.

“Terlebih kan mereka antara pengusaha dan pekerja sebelum masuk ada kesepakatan dulu, mampunya gaji berapa terus biasanya pekerja menyepakati, jadi tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas dia.

Berdasarkan data dari Disnakertrans Kabulaten Gunungkidul, saat ini ada 161 perusahaan dengan jumlah karyawan 1 hingga 9 oranh, 105 perusahaan dengan karyawan 10 hingga 49 orang, 12 perusahaan dengan kapasitas 50-99 orang dan 16 perusahaan dengan kapasitas 100 lebih. Dari jumkah tersebut, Achsan enggan menyebut rinci berapa jumlah perusahaan yang belum memberi upah sesuai standar.

Berita Lainnya  Solidnya Warga Tawarsari, Bantu Cukupi Kebutuhan Tetangga yang Tengah Jalani Isolasi Mandiri

“Ada hampir 50%,” imbuh Achsan.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial Joko Edi mengaku, dirinya menantikan peraturan dari pusat untuk memberikan solusi bagi pekerja yang belum mendapat upah sesuai standar. Dikatakan Joko, selama ini pihaknya belum memiliki payung hukum untuk memberi peringatan perusahaan yang belum memberi karyawannya upah tidak sesuai standar.

“Kan peraturannya lagi digodok, kita tunggu saja selama ini kami mengedepankan komunikasi,” tandas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler