Connect with us

Pemerintahan

50 Persen Perusahaan yang Ada di Gunungkidul Belum Gaji Karyawan Sesuai UMK

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–November lalu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Di DIY. Penentuan besaran angka UMP yang baru menggunakan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dengan demikian, pada tahun 2020 ini, seluruh perusahaan di Kabupaten Gunungkidul seharusnya membayarkan gaji minimum Rp 1.705.000 kepada karyawannya. Namun demikian hampir 50% perusahaan yang ada di Gunungkidul belum mampu membayar UMK seperti yang telah ditetapkan Gubernur.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Achsan Jannedi mengatakan, banyak hal yang membuat perusahaan tidak mampu memberikan gaji sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun demikian ia mengaku selalu mendorong perusahaan yang ada di Kabupaten Gunungkidul agar tidak terlalu membayar murah para pekerjanya.

Berita Lainnya  Peluang Besar Investasi di Sektor Pakan Ternak

“Agar tidak njomplang dari UMK, karena UMK inikan ditetapkan berdasarkan survay hidup layak,” beber Achsan kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Minggu (02/02/2020).

Banyak pertimbangan yang ia perhitungkan sehingga selama ini membiarkan pengusaha membayar tidak sesuai dengan standar upah minimum. Salah satunya perusahaan di Kanupaten Gunungkidul kebanyakan hanyalah Usaha Mikro Kecil Menengah yang memang memiliki omzet minim.

“Terlebih kan mereka antara pengusaha dan pekerja sebelum masuk ada kesepakatan dulu, mampunya gaji berapa terus biasanya pekerja menyepakati, jadi tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas dia.

Berdasarkan data dari Disnakertrans Kabulaten Gunungkidul, saat ini ada 161 perusahaan dengan jumlah karyawan 1 hingga 9 oranh, 105 perusahaan dengan karyawan 10 hingga 49 orang, 12 perusahaan dengan kapasitas 50-99 orang dan 16 perusahaan dengan kapasitas 100 lebih. Dari jumkah tersebut, Achsan enggan menyebut rinci berapa jumlah perusahaan yang belum memberi upah sesuai standar.

Berita Lainnya  Baru Separuh Pendaftar Seleksi CPNS Yang Kirim Berkas ke BKPPD

“Ada hampir 50%,” imbuh Achsan.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial Joko Edi mengaku, dirinya menantikan peraturan dari pusat untuk memberikan solusi bagi pekerja yang belum mendapat upah sesuai standar. Dikatakan Joko, selama ini pihaknya belum memiliki payung hukum untuk memberi peringatan perusahaan yang belum memberi karyawannya upah tidak sesuai standar.

“Kan peraturannya lagi digodok, kita tunggu saja selama ini kami mengedepankan komunikasi,” tandas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis5 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler