Pemerintahan
Masih Menunggu Janji Pemkab, Kantor Klasis Akan Dibangun Usai Situasi Kondusif






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski mendapat penolakan dari sekelompok massa, Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klasis tetap akan membangun pendirian kantor Klasis di Grogol I, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo. Hal itu berlandaskan Putusan PTUN Yogyakarta di mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) Gunungkidul Berjanji dan Berkomitmen Terbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Kantor Sekretrariat Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klasis Gunungkidul.
Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klasis Gunungkidul mempunyai program pendirian kantor Klasis yang sudah direncanakan sejak tahun 2016 dan nantinya akan berfungsi sebagai tempat administrasi dan sosial budaya dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan harian GKJ Klasis Gunungkidul.
Namun dalam pendiriannya terhambat dengan alasan perizinan dari pemerintah, hal itu muncul dengan surat penolakan penerbitan IMB oleh Dinas PMPT atas permohonan dari Badan pelaksanan klasis. Padahal seluruh syarat administrasi yang disyaratkan dalam penerbitan IMB sudah dipenuhi oleh pemohon serta berkas permohonan sudah dinyatakan lengkap oleh Dinas PMPT pada 25 Juli 2016 namun malah pada 17 Januari 2017 melalui surat nomor 045.2/057/I/2017 Dinas PMPT menolak permohonan IMB Klasis.
Maka setelah adanya penolakan tersebut Klasis melalui Badan Pelaksana menggugat surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta hingga akhirnya berlanjut persidangan dan telah ada putusan hakim.
Permohonan penerbitan IMB kantor Klasis Gunungkidul pada Dinas PMPT Gunungkidul yang berlokasi di desa Grogol I, Bejiharjo, Karangmojo, Gunugkidul telah memiliki kepastian hukum atas penerbitannya. Kepastian tersebut didapatkan melalui putusan PTUN Yogyakarta Nomor 14/G/2017/PTUN.YK dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 205/B/2017/PT TUN.SBY.







Sengketa atas penolakan penerbitan IMB kantor Klasis oleh Dinas PMPT telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang berarti putusan menjadi hukum yang harus dijalankan oleh para pihak yang bersengketa. Hakim PTUN dalam putusannya telah menyatakan bahwa surat penolakan penerbitan IMB kantor Klasis yang dikeluarkan oleh Dinas PMPT batal dan dicabut, serta memerintahkan pada Dinas PMPT Gunungkidul untuk memproses dan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kantor Klasis yang diajukan oleh Badan Pelaksana Klasis.
Berangkat dari putusan tersebut, pada Rabu 5 Februari 2020 LBH Yogyakarta bersama dengan Badan Pelaksana GKJ Klasis Gunungkidul telah melakukan audiensi dengan Dinas PMPT Gunungkidul. Audiensi yang bertempat di kantor Dinas PMPT Gunungkidul, Jalan Kesatrian Nomor 38 Wonosari tersebut membuahkan hasil berupa komitmen kuat Dinas PMPT Gunungkidul untuk menaati putusan pengadilan, dan akan melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan penerbitan IMB Kantor Klasis dalam waktu dekat. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMPT dan juga jajaran dinas yang menemui dalam audiensi Rabu lalu.
Komitmen kuat dinas juga dinyatakan dengan pihaknya akan berusaha menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) di mana putusan tersebut telah memiliki sifat mengikat yang artinya para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan hakim. Pembuktian yang artinya putusan hakim menjadi bukti akan sengketa yang kemudian sama dengan akta otentik dan berbentuk tertulis, menangkis yang artinya putusan hakim akan menjadi penangkis akan gugatan yang sama atau juga berarti putusan tersebut bersifat final atas sengketa yang sama dan bersifat eksekutorial yang artinya putusan hakim dapat dipaksakan untuk berlaku dan dijalankan dengan memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) juga dijunjung tinggi dalam komitmen Dinas PMPT Gunungkidul dalam audiensi kemarin. Hal itu terlihat dari komitmen dinas untuk segera menerbitkan IMB kantor klasis sebagai perwujudan tata pemerintah yang baik serta jaminan atas pelayanan publik dan kepastian hukum bagi pemohon IMB. Oleh karena itu, kami meminta kepada Dinas PMPT Gunungkidul untuk dapat konsisten dengan komitmennya dengan segera menerbitkan IMB untuk kantor sektretariat GKJ Klasis Gunungkidul.
“Atas dasar hasil PTUN itu maka nantinya akan tetap dibangun kantor Klasis,” kata pihak GKJ Klasis, Christiono Riyadi, Minggu (09/02/2020).
Kendati demikian, pihaknya tidak akan semena-mena langsung mendirikan bangunan. Pihaknya tentu akan menunggu situasi kondusif agar nantinya tidak ada gejolak.
“Mohon dukungan dan doanya agar Kantor Klasis Gunungkidul dapat segera dibangun sehingga dapat menjadi tempat perjumpaan Klasis Gunungkidul dan para sahabat dalam melaksanakan karya sosial budaya. Salam Pancasila. Salam bhineka tunggal ika,” pungkas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks