Pemerintahan
Kemenag Terbitkan Protokol Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
Wonosari,(pidjar.com)—Kantor Kementerian Keagamaan (Kemenag) Gunungkidul memastikan Hari Raya Idul Adha dilaksanakan pada Jumat (31/07/2020) mendatang. Dalam pelaksanaannya Kemanag meminta seluruh umat muslim tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid19 yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi menuturkan untuk pelaksanaan Idul Adha, pihaknya mempersilahkan semua masjid atau mushola untuk menyelenggarakan peribadahan baik takbir ataupun sholat idul adha. Hanya saja, untuk takbir, pihaknya menghimbau kepada jamaah untuk melaksanakannya di dalam masjid.
“Tidak banyak yang berubah dari Idul Fitri, takbir keliling tidak dibolehkan. Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha, Semuanya diserahkan kepada keputusan Takmir Masjid masing-masing,” ujar Arief, Rabu (23/07/2020).
Menurutnya, jika masjid ingin menyelenggarakan sholat ied berjamaah di masjid ataupun mushola maka ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut untuk meminimalisir penyebaran Covid19.
“Semua masjid mushola yang akan menyelenggarakan sholat Ied harus menerapkan protokol kesehatan. Di samping itu harus ada surat keterangan aman covid-19 dari gugus tugas yang memperbolehkan pelaksanaan peribadahan,” jelas dia.
Takmir masjid juga harus bisa mengatur kedatangan dan kepulangan jemaah dengan menjaga jarak untuk menghindari antrian dan kerumunan. Sementara untuk Shola ldul Adha di Iapangan dapat dilaksanakan di halaman masjid atau halaman mushola.
“Kemudian untuk penyembelihan hewan kurban wajib memenuhi persyaratan hukum Islam baik menyangkut sahibul kurban hewan kurban, Cara penyembelihan. Hewan yang hendak dikurbankan adalah hewan yang paling baik, gemuk, sehat dan tidak cacat,” papar Arief
Kemudian untuk protokol Penyembelihan Hewan Kurban di masa Pandemi Covid-19 di antaranya seperti Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Rummanma (RPH R) pemerintah atau swasta serta di masing-masing masjid. Masa pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban.
“Dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan seperti jaga jarak fisik (Physrcai Distaning), lenerapan higiene Personal, Pemenksaan Kesehatan Awal (Screening) dan sanitasi yang baik,” tutup dia.
-
Politik3 minggu yang lalu
Suara Jeblok, PDIP Akui Kalah Rekruitmen dan Salah Tunjuk Ketua Bapilu
-
Politik4 minggu yang lalu
Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD
-
Politik3 minggu yang lalu
21 Caleg Baru Akan Duduki Kursi DPRD Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Beda Hitungan, Jamaah Aolia Gunungkidul Mulai Sholat Tarawih Malam Ini
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
Capaian Prestasi SMA Mubammadiyah Al Mujahidin di Olympicad Nasional
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gunungkidul Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Titik Porak Poranda
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Peternak Telur Gelar Rembuk Nasional Demi Menyongsong Panen Jagung 1,9 Ton
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Waspada, 2 Bulan Terakhir Kasus DBD di Gunungkidul Tembus 280 Penderita, 2 Meninggal Dunia
-
Pariwisata6 hari yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Sosial4 minggu yang lalu
Perduli Layanan Masyarakat, Pengusaha Ini Salurkan 6 Unit Ambulans Untuk Warga Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Targetkan 25 Medali Emas, Pemerintah Janjikan Bonus Untuk Kontingen Popda Gunungkidul
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mega Proyek Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul Dilanjutkan Tahun Ini