Pemerintahan
Kemenag Terbitkan Protokol Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Kantor Kementerian Keagamaan (Kemenag) Gunungkidul memastikan Hari Raya Idul Adha dilaksanakan pada Jumat (31/07/2020) mendatang. Dalam pelaksanaannya Kemanag meminta seluruh umat muslim tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid19 yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi menuturkan untuk pelaksanaan Idul Adha, pihaknya mempersilahkan semua masjid atau mushola untuk menyelenggarakan peribadahan baik takbir ataupun sholat idul adha. Hanya saja, untuk takbir, pihaknya menghimbau kepada jamaah untuk melaksanakannya di dalam masjid.
“Tidak banyak yang berubah dari Idul Fitri, takbir keliling tidak dibolehkan. Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha, Semuanya diserahkan kepada keputusan Takmir Masjid masing-masing,” ujar Arief, Rabu (23/07/2020).
Menurutnya, jika masjid ingin menyelenggarakan sholat ied berjamaah di masjid ataupun mushola maka ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut untuk meminimalisir penyebaran Covid19.
“Semua masjid mushola yang akan menyelenggarakan sholat Ied harus menerapkan protokol kesehatan. Di samping itu harus ada surat keterangan aman covid-19 dari gugus tugas yang memperbolehkan pelaksanaan peribadahan,” jelas dia.

Takmir masjid juga harus bisa mengatur kedatangan dan kepulangan jemaah dengan menjaga jarak untuk menghindari antrian dan kerumunan. Sementara untuk Shola ldul Adha di Iapangan dapat dilaksanakan di halaman masjid atau halaman mushola.
“Kemudian untuk penyembelihan hewan kurban wajib memenuhi persyaratan hukum Islam baik menyangkut sahibul kurban hewan kurban, Cara penyembelihan. Hewan yang hendak dikurbankan adalah hewan yang paling baik, gemuk, sehat dan tidak cacat,” papar Arief
Kemudian untuk protokol Penyembelihan Hewan Kurban di masa Pandemi Covid-19 di antaranya seperti Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Rummanma (RPH R) pemerintah atau swasta serta di masing-masing masjid. Masa pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban.
“Dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan seperti jaga jarak fisik (Physrcai Distaning), lenerapan higiene Personal, Pemenksaan Kesehatan Awal (Screening) dan sanitasi yang baik,” tutup dia.
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal2 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa1 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial6 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan3 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
