fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kemenag Terbitkan Protokol Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)—Kantor Kementerian Keagamaan (Kemenag) Gunungkidul memastikan Hari Raya Idul Adha dilaksanakan pada Jumat (31/07/2020) mendatang. Dalam pelaksanaannya Kemanag meminta seluruh umat muslim tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid19 yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.

Kepala Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi menuturkan untuk pelaksanaan Idul Adha, pihaknya mempersilahkan semua masjid atau mushola untuk menyelenggarakan peribadahan baik takbir ataupun sholat idul adha. Hanya saja, untuk takbir, pihaknya menghimbau kepada jamaah untuk melaksanakannya di dalam masjid.

“Tidak banyak yang berubah dari Idul Fitri, takbir keliling tidak dibolehkan. Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha, Semuanya diserahkan kepada keputusan Takmir Masjid masing-masing,” ujar Arief, Rabu (23/07/2020).

Menurutnya, jika masjid ingin menyelenggarakan sholat ied berjamaah di masjid ataupun  mushola maka ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut untuk meminimalisir penyebaran Covid19.

“Semua masjid mushola yang akan menyelenggarakan sholat Ied harus menerapkan protokol kesehatan. Di samping itu harus ada surat keterangan aman covid-19 dari gugus tugas yang memperbolehkan pelaksanaan peribadahan,” jelas dia.

Takmir masjid juga harus bisa mengatur kedatangan dan kepulangan jemaah dengan menjaga jarak untuk menghindari antrian dan kerumunan. Sementara untuk Shola ldul Adha di Iapangan dapat dilaksanakan di halaman masjid atau halaman mushola.

Berita Lainnya  Modernisasi Alsintan dan Upaya Bebaskan Petani Dari Permainan Harga

“Kemudian untuk penyembelihan hewan kurban wajib memenuhi persyaratan hukum Islam baik menyangkut sahibul kurban hewan kurban, Cara penyembelihan. Hewan yang hendak dikurbankan adalah hewan yang paling baik, gemuk, sehat dan tidak cacat,” papar Arief 

Kemudian untuk protokol Penyembelihan Hewan Kurban di masa Pandemi Covid-19 di antaranya seperti Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Rummanma (RPH R) pemerintah atau swasta serta di masing-masing masjid. Masa pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban.

“Dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan seperti jaga jarak fisik (Physrcai Distaning), lenerapan higiene Personal, Pemenksaan Kesehatan Awal (Screening) dan sanitasi yang baik,” tutup dia.

 

Berita Lainnya  Dishub Buka Lelang Lahan Parkir Taman Kuliner Rp 180 Juta, "Laku" Rp 224 Juta

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler