Pemerintahan
Kemenag Terbitkan Protokol Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Kantor Kementerian Keagamaan (Kemenag) Gunungkidul memastikan Hari Raya Idul Adha dilaksanakan pada Jumat (31/07/2020) mendatang. Dalam pelaksanaannya Kemanag meminta seluruh umat muslim tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid19 yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi menuturkan untuk pelaksanaan Idul Adha, pihaknya mempersilahkan semua masjid atau mushola untuk menyelenggarakan peribadahan baik takbir ataupun sholat idul adha. Hanya saja, untuk takbir, pihaknya menghimbau kepada jamaah untuk melaksanakannya di dalam masjid.
“Tidak banyak yang berubah dari Idul Fitri, takbir keliling tidak dibolehkan. Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha, Semuanya diserahkan kepada keputusan Takmir Masjid masing-masing,” ujar Arief, Rabu (23/07/2020).
Menurutnya, jika masjid ingin menyelenggarakan sholat ied berjamaah di masjid ataupun mushola maka ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut untuk meminimalisir penyebaran Covid19.
“Semua masjid mushola yang akan menyelenggarakan sholat Ied harus menerapkan protokol kesehatan. Di samping itu harus ada surat keterangan aman covid-19 dari gugus tugas yang memperbolehkan pelaksanaan peribadahan,” jelas dia.

Takmir masjid juga harus bisa mengatur kedatangan dan kepulangan jemaah dengan menjaga jarak untuk menghindari antrian dan kerumunan. Sementara untuk Shola ldul Adha di Iapangan dapat dilaksanakan di halaman masjid atau halaman mushola.
“Kemudian untuk penyembelihan hewan kurban wajib memenuhi persyaratan hukum Islam baik menyangkut sahibul kurban hewan kurban, Cara penyembelihan. Hewan yang hendak dikurbankan adalah hewan yang paling baik, gemuk, sehat dan tidak cacat,” papar Arief
Kemudian untuk protokol Penyembelihan Hewan Kurban di masa Pandemi Covid-19 di antaranya seperti Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Rummanma (RPH R) pemerintah atau swasta serta di masing-masing masjid. Masa pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban.
“Dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan seperti jaga jarak fisik (Physrcai Distaning), lenerapan higiene Personal, Pemenksaan Kesehatan Awal (Screening) dan sanitasi yang baik,” tutup dia.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
