Pemerintahan
Lurah Menanti Regulasi dan Skema Untuk Dapat Akses Dana Keistimewaan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dampak adanya nomenklatur baru yakni perubahan Desa menjadi Kalurahan, nantinya pemerintah kalurahan akan menerima dana keistimewaan. Akan tetapi sampai dengan saat ini, masih belum ada informasi mengenai peraturan dan skema dana keistimewaan yang dapat diakses oleh kalurahan. Untuk itu kalurahan masih terus menanti peraturan dan pelaksanaannya di lapangan.
Dana keistimewaan sendiri sangat digadang-gadang oleh pihak kalurahan untuk mengembangkan potensi di wilayah mereka yang selama ini perhatiannya belum maksimal.
Lurah Pacarejo, Kapanewon Semanu, Suhadi mengungkapkan dengan adanya perubahan Desa menjadi Kalurahan dan tata pemerintahan ini diharapkan tidak berhenti pada sebutan saja. Akan tetapi hak dan kewajiban pun juga harus diselaraskan dengan perubahan tersebut menjadi pemerintahan pemangku keistimewaan.
“Harapannya memang tidak terhenti disebutan saja. Sesuai dengan aturan yang ada pemerintah kalurahan bisa mendapat transfer dana keistimewaan layaknya dana desa,” terang Suhadi, Kamis 13/08/2020).
Namun begitu, sampai dengan sekarang belum ada informasi lanjutan dari pemerintah mengenai akses dana keistimewaan tersebut. Dari pemerintah kalurahan masih menanti skema dana keistimewaan yang diharapkan akan dapat mengembangkan kalurahan.
“Tentu akan menjadi suatu hal yang luar biasa jika hak kewajiban akan diselaraskan,”paparnya.
Belum adanya informasi tersebut, membuat para lurah kemudian datang ke sejumlah tokoh dan akademisi untuk meminta masukan apa yang seharusnya dilakukan oleh para lurah maupun pamong kalurahan.
“Menjadi sangat luar biasa jika pemerintah kalurahan mendapat transfer dana keistimewaan dengan begitu potensi wilayah jauh lebih bisa dimaksimalkan,”imbuh dia.
Jika nantinya dana keistimewaan benar diberikan tentunya akan berdampak besar bagi wilayah. Sebagai contohnya, potensi budaya jauh lebih bisa dioptimalkan kembali sehingga pelestarian budaya benar-benar maksimal. Begitu juga dengan pembangunan di wilayah juga bisa dipercepat.
“Tapi itu tergantung pemerintah juga skemanya bagaimana. Kalau kami berharap pelaksanaannya nanti tidak terlalu terkungkung regulasi,” tambah dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Lurah Se Gunungkidul, Heri Yulianto. Pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan beberapa tokoh untuk meminta masukan, dengan adanya perubahan sebutan Desa menjadi kalurahan harus diimbangi dengan beberapa langkah untuk memajukan daerah.
“Potensi kita kan besar jadi bisa dimaksimalkan. Kita masih menunggu aturan, karena sampai sekarang belum ada regulasi mengenai dana keistimewaan sampai ke tingkat kalurahan,” ujarnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga1 hari yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Politik2 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Politik2 minggu yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Politik3 minggu yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
Politik3 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
Olahraga1 hari yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized4 hari yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik