Pemerintahan
Lurah Menanti Regulasi dan Skema Untuk Dapat Akses Dana Keistimewaan


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dampak adanya nomenklatur baru yakni perubahan Desa menjadi Kalurahan, nantinya pemerintah kalurahan akan menerima dana keistimewaan. Akan tetapi sampai dengan saat ini, masih belum ada informasi mengenai peraturan dan skema dana keistimewaan yang dapat diakses oleh kalurahan. Untuk itu kalurahan masih terus menanti peraturan dan pelaksanaannya di lapangan.
Dana keistimewaan sendiri sangat digadang-gadang oleh pihak kalurahan untuk mengembangkan potensi di wilayah mereka yang selama ini perhatiannya belum maksimal.
Lurah Pacarejo, Kapanewon Semanu, Suhadi mengungkapkan dengan adanya perubahan Desa menjadi Kalurahan dan tata pemerintahan ini diharapkan tidak berhenti pada sebutan saja. Akan tetapi hak dan kewajiban pun juga harus diselaraskan dengan perubahan tersebut menjadi pemerintahan pemangku keistimewaan.
“Harapannya memang tidak terhenti disebutan saja. Sesuai dengan aturan yang ada pemerintah kalurahan bisa mendapat transfer dana keistimewaan layaknya dana desa,” terang Suhadi, Kamis 13/08/2020).
Namun begitu, sampai dengan sekarang belum ada informasi lanjutan dari pemerintah mengenai akses dana keistimewaan tersebut. Dari pemerintah kalurahan masih menanti skema dana keistimewaan yang diharapkan akan dapat mengembangkan kalurahan.
“Tentu akan menjadi suatu hal yang luar biasa jika hak kewajiban akan diselaraskan,”paparnya.
Belum adanya informasi tersebut, membuat para lurah kemudian datang ke sejumlah tokoh dan akademisi untuk meminta masukan apa yang seharusnya dilakukan oleh para lurah maupun pamong kalurahan.
“Menjadi sangat luar biasa jika pemerintah kalurahan mendapat transfer dana keistimewaan dengan begitu potensi wilayah jauh lebih bisa dimaksimalkan,”imbuh dia.
Jika nantinya dana keistimewaan benar diberikan tentunya akan berdampak besar bagi wilayah. Sebagai contohnya, potensi budaya jauh lebih bisa dioptimalkan kembali sehingga pelestarian budaya benar-benar maksimal. Begitu juga dengan pembangunan di wilayah juga bisa dipercepat.
“Tapi itu tergantung pemerintah juga skemanya bagaimana. Kalau kami berharap pelaksanaannya nanti tidak terlalu terkungkung regulasi,” tambah dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Lurah Se Gunungkidul, Heri Yulianto. Pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan beberapa tokoh untuk meminta masukan, dengan adanya perubahan sebutan Desa menjadi kalurahan harus diimbangi dengan beberapa langkah untuk memajukan daerah.
“Potensi kita kan besar jadi bisa dimaksimalkan. Kita masih menunggu aturan, karena sampai sekarang belum ada regulasi mengenai dana keistimewaan sampai ke tingkat kalurahan,” ujarnya.
-
Sosial4 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized5 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event5 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik5 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya5 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan2 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya