fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Blangko Sudah Tersedia, Dukcapil Pastikan Pembuatan e-KTP Lebih Cepat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul memastikan proses pembuatan e-KTP lebih cepat dari pada sebelumnya. Hal ini dikareknakan, blangko e-KTP sudah tersedia. Dinas juga memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat dengan penerapan pendaftaran online.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kependudukan Dukcapil Gunungkidul Rohmi Rahayu mengatakan saat ini terdapat 609.218 warga di Gunungkidul yang wajib memiliki e-KTP. Dari jumlah tersebut hampir 1,1 persennya belum melakukan perekaman dan belum memiliki e-KTP.

“Ada 6.000 lebih masyarakat Gunungkidul yang belum memiliki e-KTP padahal sudah masuk usia wajib memiliki KTP,” ucap Rohmi, Kamis (13/08/2020).

Warga yang belum melakukan perekaman dokumen penduduk ini terus didorong untuk melakukan perekaman dengan harapan masyarkat secara keseluruhan memiliki dokumen penting tersebut. Dinas sendiri dalam kondisi sekarang, untuk mempermudah pemberian pelayanan kepada masyarakat melakukan inovasi dengan pengisian data secara online.

Berita Lainnya  Pelantikan DPRD Terpilih Direncanakan 12 Agustus 2019, Surat MK Hingga Kini Belum Turun

“Inovasi pengisian data online ini tercetus setelah adanya instruksi dari pimpinan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan,” tambahnya.

“Masyarakat bisa isi data dulu di laman dukcapil.gunungkidulkab.go.id kemudian untuk perekaman bisa ke kantor kapanewon di setiap hari Jumat,” imbuh Rohmi.

Pelayanan di kantor Dukcapil juga dilakukan pembatasan. Dengan begitu pelayanan juga menyasar ke Kapanewon, ada petugas yang dikirim untuk memberikan pelayanan di kantor kapanewon.

“Untuk prosesnya tidak terlalu lama kok. Bisa diambil di kantor kecamatan, blangkonya sudah tersedia dan mencukupi,” kata Rohmi.

Rohmi menambahkan, sejak Maret lalu, seluruh masyarakat yang memegang suket pengganti KTP harus mengkonfirmasi ke kantor pelayanan. Nantinya surat keterangan tersebut akan diganti dengan e-KTP. Hal ini mengingat Direktorat Jendral Dukcapil sudah mencukupkan blangko E KTP di masing-masing kabupaten kota.

“Silakan yang masih pegang suket ditukar di kantor kapanewon,” ujarnya.

Di samping itu, Rohmi meminta kepada masyarakat yang melakukan perubahan data kependudukan misalnya status pernikahan untuk datang langsung ke kantor Dukcapil. Ia meminta tidak menggunakan jasa calo.

Berita Lainnya  DPUPRKP Kembangkan Aplikasi Online Pantau Irigasi Rusak

“Semua langkah untuk mengurus data kependudukan gratis dan tidak dipungut biaya,” tandas dia.

Sementara itu, Kepala Dukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan sejak Januari lalu blangko e-KTP di Gunungkidul sudah tercukupi. Pada akhir Februari lalu jadwal tunggu pencetakan e-KTP sudah selesai.

“Bagi yang belum menukar e-KTP kami persilakan segera menukarkan,” tandasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler