Pemerintahan
54 Pasang Anak Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Sebanyak 52 pengajuan dispensasi nikah sudah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Wonosari selama bukan Januari hingga April 2023. Salah satu faktor pendorong pengajuan dispensasi nikah didominasi oleh kehamilan diluar pernikahan.
Panitera Muda PA Wonosari, Khoiril Basyar, saat ditemui mengatakan tren pengajuan dispensasi nikah setiap tahunnya masih fluktuatif. Disebutnya pada tahun 2021, tercatat dispensasi nikah yang diajukan ke PA sebanyak 218 pengajuan. Kemudian ditahun 2022 jumlah dispensasi nikah yang diajukan oleh pasangan dibawah umur mengalami penurunan yakni sebanyak 171 pengajuan.
Sedangkan untuk tahun 2023 hingga bulan April ini PA mencatat sudah ada sebanyak 52 pengajuan dispensasi nikah. Dimungkinkan jumlah ini masih terus bertambah hingga akhir tahun mendatang.
“Kalau dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022, sekarang mengalami peningkatan sebanyak 6,12 persen atau tiga perkara,” terabf Khoiril Basyar, Selasa (09/05/2023).
Humas PA Wonosari, Mudara, menyebut adanya berbagai faktor yang menyebabkan seseorang mengajukan dispensasi nikah. Salah satu yang mendominasi ialah adanya kasus kehamilan diluar nikah yang dialami oleh remaja. Berdasarkan dari data yang ada, ratusan dispensasi nikah setiap tahunnya diajukan ke PA Wonosari. Namun pengajuan tersebut menurutnya tidak serta-merta akan dikabulkan oleh hakim.

“Pemberian dispensasi nikah itu keputusan hakim, secara persyaratan merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2019 itu harus ada surat keterangan dari dokter dan juga rekomendasi dari pihak perlindungan perempuan dan anak. Itu untuk menunjukkan apakah anak itu cakap berkeluarga atau tidak,” ucapnya.
“Kalau saya lihat faktor pendorong orang mengajukan dispensasi nikah didominasi hamil duluan walaupun tidak seluruhnya. Ada juga yang sudah berhubungan suami istri, ada yang khawatir berbuat dosa, dijodohkan, atau bahkan ada yang sudah melahirkan,” imbuh Mudara.
Disebutnya jika dibandingkan sebelum Perma nomor 5 tahun 2019 ada, angka pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul terbilang sedikit. Hal itu karena dalam Perma tersebut mengubah batas umur perempuan untuk menikah yang tadinya 16 tahun menjadi 19 tahun.
“Dulu sebelum ada Perma setiap tahun hanya sekitar 40 pengajuan, setelah ada Perma karena merubah batas umur memang ada ratusan pengajuan setiap tahunnya,” pungkas dia.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
