Pemerintahan
54 Pasang Anak Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Sebanyak 52 pengajuan dispensasi nikah sudah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Wonosari selama bukan Januari hingga April 2023. Salah satu faktor pendorong pengajuan dispensasi nikah didominasi oleh kehamilan diluar pernikahan.
Panitera Muda PA Wonosari, Khoiril Basyar, saat ditemui mengatakan tren pengajuan dispensasi nikah setiap tahunnya masih fluktuatif. Disebutnya pada tahun 2021, tercatat dispensasi nikah yang diajukan ke PA sebanyak 218 pengajuan. Kemudian ditahun 2022 jumlah dispensasi nikah yang diajukan oleh pasangan dibawah umur mengalami penurunan yakni sebanyak 171 pengajuan.
Sedangkan untuk tahun 2023 hingga bulan April ini PA mencatat sudah ada sebanyak 52 pengajuan dispensasi nikah. Dimungkinkan jumlah ini masih terus bertambah hingga akhir tahun mendatang.
“Kalau dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022, sekarang mengalami peningkatan sebanyak 6,12 persen atau tiga perkara,” terabf Khoiril Basyar, Selasa (09/05/2023).
Humas PA Wonosari, Mudara, menyebut adanya berbagai faktor yang menyebabkan seseorang mengajukan dispensasi nikah. Salah satu yang mendominasi ialah adanya kasus kehamilan diluar nikah yang dialami oleh remaja. Berdasarkan dari data yang ada, ratusan dispensasi nikah setiap tahunnya diajukan ke PA Wonosari. Namun pengajuan tersebut menurutnya tidak serta-merta akan dikabulkan oleh hakim.

“Pemberian dispensasi nikah itu keputusan hakim, secara persyaratan merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2019 itu harus ada surat keterangan dari dokter dan juga rekomendasi dari pihak perlindungan perempuan dan anak. Itu untuk menunjukkan apakah anak itu cakap berkeluarga atau tidak,” ucapnya.
“Kalau saya lihat faktor pendorong orang mengajukan dispensasi nikah didominasi hamil duluan walaupun tidak seluruhnya. Ada juga yang sudah berhubungan suami istri, ada yang khawatir berbuat dosa, dijodohkan, atau bahkan ada yang sudah melahirkan,” imbuh Mudara.
Disebutnya jika dibandingkan sebelum Perma nomor 5 tahun 2019 ada, angka pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul terbilang sedikit. Hal itu karena dalam Perma tersebut mengubah batas umur perempuan untuk menikah yang tadinya 16 tahun menjadi 19 tahun.
“Dulu sebelum ada Perma setiap tahun hanya sekitar 40 pengajuan, setelah ada Perma karena merubah batas umur memang ada ratusan pengajuan setiap tahunnya,” pungkas dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
