Pemerintahan
54 Pasang Anak Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Sebanyak 52 pengajuan dispensasi nikah sudah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Wonosari selama bukan Januari hingga April 2023. Salah satu faktor pendorong pengajuan dispensasi nikah didominasi oleh kehamilan diluar pernikahan.
Panitera Muda PA Wonosari, Khoiril Basyar, saat ditemui mengatakan tren pengajuan dispensasi nikah setiap tahunnya masih fluktuatif. Disebutnya pada tahun 2021, tercatat dispensasi nikah yang diajukan ke PA sebanyak 218 pengajuan. Kemudian ditahun 2022 jumlah dispensasi nikah yang diajukan oleh pasangan dibawah umur mengalami penurunan yakni sebanyak 171 pengajuan.
Sedangkan untuk tahun 2023 hingga bulan April ini PA mencatat sudah ada sebanyak 52 pengajuan dispensasi nikah. Dimungkinkan jumlah ini masih terus bertambah hingga akhir tahun mendatang.
“Kalau dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022, sekarang mengalami peningkatan sebanyak 6,12 persen atau tiga perkara,” terabf Khoiril Basyar, Selasa (09/05/2023).
Humas PA Wonosari, Mudara, menyebut adanya berbagai faktor yang menyebabkan seseorang mengajukan dispensasi nikah. Salah satu yang mendominasi ialah adanya kasus kehamilan diluar nikah yang dialami oleh remaja. Berdasarkan dari data yang ada, ratusan dispensasi nikah setiap tahunnya diajukan ke PA Wonosari. Namun pengajuan tersebut menurutnya tidak serta-merta akan dikabulkan oleh hakim.

“Pemberian dispensasi nikah itu keputusan hakim, secara persyaratan merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2019 itu harus ada surat keterangan dari dokter dan juga rekomendasi dari pihak perlindungan perempuan dan anak. Itu untuk menunjukkan apakah anak itu cakap berkeluarga atau tidak,” ucapnya.
“Kalau saya lihat faktor pendorong orang mengajukan dispensasi nikah didominasi hamil duluan walaupun tidak seluruhnya. Ada juga yang sudah berhubungan suami istri, ada yang khawatir berbuat dosa, dijodohkan, atau bahkan ada yang sudah melahirkan,” imbuh Mudara.
Disebutnya jika dibandingkan sebelum Perma nomor 5 tahun 2019 ada, angka pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul terbilang sedikit. Hal itu karena dalam Perma tersebut mengubah batas umur perempuan untuk menikah yang tadinya 16 tahun menjadi 19 tahun.
“Dulu sebelum ada Perma setiap tahun hanya sekitar 40 pengajuan, setelah ada Perma karena merubah batas umur memang ada ratusan pengajuan setiap tahunnya,” pungkas dia.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
