Pemerintahan
95 Anak Ajukan Dispensasi Nikah, Pemerintah Gencarkan Gerakan Anti Pernikahan Dini
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Angka pernikahan dini di Kabupaten Gunungkidul kian bertambah. Belum genap dua pekan, di bulan Agustus ini tercatat sudah ada 5 pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Wonosari. Secara keseluruhan, sudah terdapat 95 pengajuan dispensasi nikah sepanjang tahun 2023 ini yang didominasi pasangan perempuan hamil terlebih dahulu.
Humas Pengadilan Agama Wonosari, Mudara, mengatakan angka pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul secara grafik memang meningkat. Menurutnya, fenomena tersebut dikarenakan perubahan batas umur pasangan yang awalnya 16 tahun kemudian dirubah menjadi 19 tahun melalui keputusan Mahkamah Agung. Disinggung mengenai alasan pengajuan dispensasi, ia menyebut jika alasan didominasi karena pasangan perempuan sudah dalam kondisi hamil terlebih dahulu.
“Tidak semua hamil duluan, ada juga yang dijodohkan orangtuanya. Tapi pengajuan juga tidak langsung dikabulkan karena hakim akan menelusuri alasan pengajuan dispensasi tersebut,” jelas Humas Pengadilan Agama Wonosari, Mudara, Jumat (11/08/2023).
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Wonosari, Khoiril Basyar menyebut pada awal bulan Agustus ini sudah terdapat lima pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Wonosari. Dari data yang ada, ia mengatakan jika keseluruhan pengajuan dispensasi nikah pada tahun ini sebanyak 95 pengajuan yang masuk.
“Tidak semua putusan diterima atau diputus oleh hakim, beberapa pengajuan masih dalam proses dan dari jumlah pengajuan tadi sudah ada 85 pengajuan yang diputus,” sambung Khoiril Basyar

Senada dengan Mudara, ia mengatakan pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul setiap tahunnya cenderung tinggi. Ia mencontohkan seperti pada tahun 2022 kemarin dimana pengajuan dispensasi nikah mencapai 171 perkara. Adapun pada tahun ini jumlah pengajuan terbanyak tercatat pada bulan Januari lalu dengan 19 pengajuan.
“Tingginya pengajuan itu juga dipengaruhi perubahan batas umur, kalau dari grafik ya memang cenderung meningkat,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan mengatakan media sosial sangat berpengaruh besar dalam kondisi ini. Dimana pergaulan anak semakin luas dan mengakibatkan hamil di luar nikah. Kondisi hamil di luar nikah itu berpengaruh terhadap indeks Pembangunan manusa (IPM) Gunungkidul.
Menurutnya sudah banyak program yang dijalankan dengan menyasar ke kapanewon maupun di kalurahan, seperti halnya dengan Gerakan anti pernikahan dini. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi agar orang orangtua turut membantu melakukan pencegahan persoalan yang menjadi penyebab tingginya permohononan dispensasi nikah.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
