Advertorial
Akomodir Program Padat Karya Presiden Jokowi, Jatah Dana Desa Kembali Dikurangi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Regulasi maupun besaran dana desa yang akan diterima desa-desa di Gunungkidul kembali berubah. Hal ini merupakan dampak dari telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018. Adanya Permenkeu yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuat dana desa yang akan diterima kembali berkurang. Sebelumnya, dana desa pada tahun 2018 ini ditetapkan sebesar 118 miliar, berkurang dari jumlah 132 miliar yang diterima pada tahun 2017 silam. Dengan adanya Permenkeu nomor 226/PMK.07/2017, dana desa yang diterima pada tahun 2018 kembali berkurang menjadi sejumlah 117 miliar yang akan dibagikan ke 144 desa di Gunungkidul.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro menerangkan, secara umum, pemberlakuan Permenkeu 226/PMK.07/2017 ini berdampak pada pengurangan dana desa yang akan diterima oleh Kabupaten Gunungkidul. Selain itu, mekanisme pencairan dana desa juga ikut berubah dari sebelumnya sebanyak 2 kali pencairan, saat ini menjadi 3 kali pencairan dengan skema 20% pada pencairan pertama, dan masing-masing 40% pada pencairan kedua dan ketiga.
Ia jelaskan lebih lanjut, Tahap I pencairan sebesar 20 persen, disalurkan paling cepat pada bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni. Untuk tahap II sebesar 40 persen, disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dan tahap III sebesar 40 persen, disalurkan paling cepat bulan Juli.
“Selain dampak tersebut, tak ada perubahan lainnya yang menonjol akibat pemberlakuan Permenkeu tersebut,” ucap Subiyantoro, Jumat (02/02/2018) pagi.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir perintah dari Presiden Joko Widodo yang akan memfokuskan alokasi dana desa untuk menciptakan lapangan kerja padat karya.







“Harapannya semakin bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” paparnya.
Menanggapi adanya perubahan tersebut, Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul (Semar), Bambang Setiawan mengungkapkan bahwa sejumlah perubahan yang terjadi ini membuat para kepala desa cukup kelabakan. Pemerintah Desa harus mereview ulang sejumlah program desa yang sebenarnya telah dibahas serta dirumuskan sejak tahun 2017 silam.
“Ini menyangkut program kerja yang tentunya harus disesuaikan kembali,” ucap Bambang.
Bambang mewakili para Kepala Desa juga mengucapkan permohonan kepada masyarakat bilamana ada program-program yang nantinya harus ditunda pelaksanaannya lantaran adanya pengurangan dana tersebut. Menurutnya, penurunan anggaran ini tidak bisa dipungkiri sangat terasa terhadap sejumlah rencana program yang telah dituangkan ke dalam RKPD.
“Tapi secara umum kita nggak masalah. Pembangunan akan tetap berjalan meski dana desa kembali berkurang,” tutupnya.