Pemerintahan
Tanah Sultan Ground di Area Pesisir Pantai Selatan Dapat Prioritas Untuk Segera Disertifikatkan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sertifikasi tanah kesultanan atau Sultan Ground (SG) masih terus dikejar sehingga target rampung 2021 bisa terealisasikan. Dari 4.046 tanah SG yang ada di Gunungkidul, hingga tahun 2018 ini sudah terbit sertifikat sebanyak 654 bidang. Area pesisir pantai selatan pada tahun ini menjadi prioritas untuk disertifikatkan.
Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, Tatik mengatakan, tahun ini mengalami peningkatan penyelesaian sertifikasi. Jika tahun 2017 lalu hanya 250 bidang, kali ini pihaknya menargetkan 750 bidang tanah SG bisa disertifikasi.
“Kami terus gencarkan pendataan tanah SG supaya target 2021 bisa terselesaikan,” jelasnya, Rabu (21/02/2018).
Adapun saat ini sebanyak 654 sertifikat yang telah terbit merupakan hasil dari pendataan sejak tahun 2014 hingga 2017 dengan urutan 2014 sebanyak 54 bidang tanah, sedangkan 2015 dan 2016 sebanyak 300 bidang tanah. Adapun untuk penyelesaian pendataan tahun 2017 sudah didaftarkan ke BPN dan tinggal menunggu sertifikat tanah diterbitkan.
“Nanti targetnya tahun depan meningkat lagi, tahun 2019 785 bidang, 2020 target 786 bidang, 2021 sebanyak 786 bidang,” papar Tatik.
Jika tahun 2017 lalu, proses sertifikasi tanah ini berada di wilayah Semin, Nglipar, Ngawen dan sekitarnya, maka tahun ini akan lebih difokuskan pada tanah pesisir. Hal ini lantaran dari 4.046 tanah SG yang ada di Gunungkidul, sebagian besar berada di wilayah pesisir.
“Jika nantinya seluruh proses pendataan sudah dilakukan, BPN akan menerbitkan sertifikat hak milik untuk bidang tanah tersebut atas nama Kraton Yogyakarta,” jelas dia.
Sementara itu, disinggung beredarnya kabar mengenai tanah SG yang diperjual belikan, Tatik menegaskan bahwa tanah kesultanan dilarang dijual kepada investor. Namun sampai saat ini, belum ada laporan yang masuk ke pihaknya bahwa ada tanah SG yang dijual kepada investor.
“Kami belum menerima adanya laporan itu. Adanya kabar-kabar tanah SG dijual itu dengar, tapi kalau nggak ada laporannya, bisa jadi hanya selentingan kabar saja,” imbuhnya.
Apabila memang nantinya diketahui penjualan tanah SG ke investor benar adanya, lanjut Tatik, maka tindak lanjutnya sudah menjadi kewenangan dari pihak kraton. Dalam hal ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang hanya membantu bertugas dalam hal pendataan saja.
“Kalau ternyata memang benar, itu sudah jadi kewenangan pihak kraton. Mau diapakan nantinya, itu udah kewenangan mereka. Kami hanya bertugas mendata tanah SG yang ada di Gunungkidul saja,” pungkas dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
