Pemerintahan
Wakil Bupati Awasi Kelompok Tani Abal-abal Yang Dibuat Hanya Untuk Terima Bantuan Pemerintah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ketentuan Mendagri yang mengharuskan kelompok tani harus berbadan hukum rupanya cukup menyulitkan para petani di Gunungkidul dalam mengakses bantuan. Realita yang terjadi saat ini, kelompok tani sebagai kelembagaan petani di Gunungkidul, belum seluruhnya tergolong dalam kelompok yang mapan secara organisasi. Pantauan sendiri mulai dilakukan guna mencegah bantuan tersebut salah sasaran. Pasalnya, terindikasi ada sebagian kelompok tani yang sengaja dibuat dengan tujuan hanya untuk mendapatkan bantuan saja.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengakui, sejumlah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada petani seringkali terhambat oleh aturan yang ada. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 298 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bantuan hanya bisa diberikan kepada institusi yang berbadan hukum. Padahal menurutnya, saat ini pihaknya telah memantau banyak petani Gunungkidul yang mengeluhkan belum bisa mendapatkan bantuan seperti misalnya hand tracktor meski telah lama mengajukan proposal permohonan.
“Jika bantuan diserahkan tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, bisa bermasalah nantinya,” tutur dia, Minggu (25/02/2018).
Adanya aturan yang mewajibkan semua lembaga maupun organisasi penerima bantuan dana hibah memiliki payung hukum atau berbadan hukum membuat kelompok petani yang sebagian masih belum terorganisasi dengan baik menjadi tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Adapun ketentuan ini telah mulai diberlakukan sejak tahun 2016 lalu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Kelompok yang berbadan hukum harus dilengkapi dengan adanya Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), artinya keuntungan yang diperoleh kelompok tani nantinya akan dikenakan pajak. Hal ini tentu membuat petani resah, bukan karena keengganannya membayar pajak, namun kemampuan kelompok tani dalam mengelola bisnisnya kadang sulit menghasilkan laba bahkan terkadang rugi.







“Minta kelonggaran membolehkan untuk membagikan sejumlah bantuan kepada kelompok tani yang belum berbadan hukum pun tidak bisa dilakukan karena dikhawatirkan muncul kontroversi. Kita khawatir banyak kelompok petani yang sengaja dibuat untuk mendapatkan bantuan saja,” tutur Wakil Bupati.
-
event8 jam yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Uncategorized3 jam yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Budaya3 jam yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
musik3 jam yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ