Connect with us

Pemerintahan

Ada Temuan Pungutan Liar Prona Hingga Puluhan Juta Kepada Masyarakat, Nasib Kades Monggol di Ujung Tanduk

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Rangkaian proses pemeriksaan serta investigasi yang dilakukan Inspektorat Daerah Gunungkirul bersama Polres Gunungkidul dalam menelusuri dugaan kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Monggol, Kecamatan Saptosari telah usai. Hasilnya pun telah siap dikirim bupati dan sekaligus juga menunggu perihal sanksi administrasi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. Didapatkan informasi, bahwa dari hasil pungutan liar yang dilakukan tersebut, puluhan juta telah berhasil diraup sejumlah oknum dari masyarakat desa.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sujarwo mengatakan pihaknya telah merampungkan hasil investigasi terkait dugaan kasus pungutan liar PTSL di Desa Monggol, Kecamatan Saptosari. Selain kepada Bupati, hasil penyelidikan yang dilakukan tersebut juga telah dikirimkan ke Polres Gunungkidul.

Berita Lainnya  Jamin Keamanan Masyarakat Serta Berguna Untuk Pemasaran, UMKM Didorong Segera Urus Izin PIRT

"Kita sudah motret di lapangan, hasilnya tidak bisa saya sampaikan karena sudah kami kirim ke Polres," kata Sujarwo, Selasa (26/06/2018).

Ketika di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil pengumpulan data yang sebelumnya dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Satreskrim dipaparkan Riko memastikan telah memproses laporan tersebut. Pihaknya pun juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami sudah gelar perkara, hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan dan kami serahkan kepada bupati," kata Riko.

Meskipun tidak memaparkan secara gamblang, namun Riko sedikit memberikan informasi mengenai hasil temuan Inspektorat di lapangan. Diketahui, pungutan tersebut memang benar adanya.

Berita Lainnya  Terlanjur Dipugar, Pelayanan Kantor Kapanewon Playen Terpaksa Mengungsi

"Kades mengakui adanya pungutan. Pungutan dilakukan dengan mengatasnamakan desa. Jumlah uangnya ada Rp 45 juta," terang Riko.

Ditambahkannya, uang tersebut pada Mei 2018 lalu kemudian dikembalikan ke kas desa. Hal tersebut dilakukan lantaran panitia mendapatkan sisa uang dari keseluruhan biaya yang digunakan untuk program PTSL.

"Karena pungutan itu atas nama desa, maka uangnya diberikan ke kas desa dan informasinya akan digunakan untuk kegiatan masyarakat," lanjut Riko.

Namun demikian, pihaknya tidak menetapkan seseorang pun sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, terkait sanksi adalah kewenangan bupati.

"Hasil yang telah kami kumpulkan akan kita laporkan ke bupati. Sanksi dan tindak lanjutnya ada di sana," pungkas Riko.

Berita Lainnya  Peran Sentral Penyuluh Pertanian, Edukasi Petani Gunungkidul Yang Tradisional Menjadi Petani Milenial

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Hj Badingah ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan dari Polres Gunungkidul. Dirinya mengaku akan segera mempelajari dan menentukan sikap terkait kasus itu.

"Belum ada, nanti kita pelajari dan akan kita sampaikan tindak lanjutnya bagaimana," pungkas Bupati.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler