Sosial
Masa Libur Nataru, Kendaraan Besar Tetap Diperbolehkan Melintas di Gunungkidul






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kendaraan barang dan tambang berukuran besar melintasi jalan-jalan strategis nasional selama musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatasan kendaraan tersebut meliputi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. Namun begitu, diketahui aturan tersebut tidak berlaku di jalan Gunungkidul.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Gunungkidul, Priyadi mengatakan, surat edaran sendiri tertuang dalam Permenhub No. 72/2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020. Adapun tiga kriteria kendaraan tersebut yakni mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian yang meliputi tanah, pasir dan/atau batu, bahan tambang, atau bahan bangunan.
“Larangan tersebut berlaku pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB. Kedua pada 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan ketiga, 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB,” beber Priyadi, Senin (23/12/2019).
Namun demikian, tidak semua kendaraan besar tidak diperbolehkan melintas. Untuk kendaraan besar pengangkut logistik dan BBM tetap diperbolehkan melintas untuk terus mencukupi kebutuhan barang.
“Angkutan barang dan tambang, atau pasir yang berukuran besar tidak boleh, tapi angkutan logistik dan BBM masih bisa dilewati,” kata Priyadi.







Ia mengungkapkan untuk ruas jalan di DIY dalam aturan tersebut yang tidak boleh dilewati yakni jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo, jalan nasional Yogyakarta-Magelang-Bawen. Sementara untuk di Gunungkidul sendiri tidak ada pembatasan tersebut. Meski demikian, pihaknya menghimbau kepada pengusaha kendaraan untuk tidak melewati jalan nasional yang ada di Gunungkidul saat libur Nataru.
“Ruas jalan nasional di Gunungkidul tidak masuk dalam aturan itu, tetapi kami menghimbau agar tidak melintasinya di waktu-waktu itu,” ujarnya.
Di Gunungkidul sendiri terdapat ruas jalan nasional mulai dari Siyono hingga ke Selang, memutar ke arah Baleharjo dan kembali ke Siyono. Selain itu, jalan dari arah Jogja-Piyungan-Wonosari juga berstatus sebagai jalan nasional.
Ia menjelaskan himbauan tersebut guna memastikan arus lalulintas kendaraan masyarakat hingga wisatawan melintasi jalan raya saat libur Nataru tidak terganggu dan mengalami perlambatan dan kemacetan.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Operasi Dishub Kabupaten Gunungkidul, Bayu Susilo Aji menuturkan hal yang sama. Ruas-ruas jalan di Gunungkidul tidak diatur dalam aturan pembatasan seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Pihaknya hanya sebatas menghimbau kendaraan besar agar sementara untuk tidak melintas.
“Sifatnya menghimbau kepada perusahaan dan pengemudi angkutan barang, terutama tambang dan bahan bangunan untuk tidak beroperasi dijalan nasional pada tanggal di atas,” ujarnya.
Segala macam bentuk pelarangan pihaknya berkoordinasi langsung dengan Satlantas Polres Gunungkidul. Namun, ketika mendapati kendaraan yang dimaksud itu, pihaknya sebatas melakukan peneguran dan mengarahkan ke jalan lain.
“Karena untuk penindakan kita tidak ada dasarnya. Untuk kelancaran, jika ada yang beroperasi, kami akan lakukan teguran dan pengarahan serta mengalihkan ke ruas jalan lingkar,” kata dia.