Sosial
Disinyalir Langgar Sejumlah Aturan Terkait Distribusi Gas Melon, Dinas Pantau Ketat SPBU 14 Playen






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kisruh distribusi LPG ukuran 3 kilogram yang seringkali berujung pada kelangkaan serta melambungnya harga terus saja terjadi. Di berbagai daerah di Gunungkidul, harga LPG yang biasa disebut dengan gas melon tersebut menyentuh angka di atas Rp20.000 per tabung. Jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp15.500.
Beberapa waktu lalu, penaikan harga gas melon yang dilakukan di SPBU 14 Playen memicu aksi demo yang dilakukan sekelompok warga. Rupanya, aksi yang berlangsung sepekan silam ini mendapatkan perhatian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah menduga ada pelanggaran dalam kebijakan SPBU 14 Playen dalam menetapkan penaikan harga gas melon tersebut.
Kasi Diatribusi dan Perdagangan, Disperindag Gunungkidul, Sigit Hariyanto mengatakan bahwa sesuai peraturan, tidak ada pihak yang diperbolehkan menaikan harga gas 3 kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk agen dan pangkalan. Berkaitan penaikan harga menurut Sigit, harus berdasarkan atas kesepakatan dengan PT. Pertamina selaku penyuplai barang.
"Kalaupun naik itu pasti ada aturannya, tidak boleh secara sepihak. Kalau sepihak itu namanya melanggar," kata Sigit, Senin (30/07/2018).
Sigit menambahkan, pihaknya juga menyoroti temuan lain. Tindakan SPBU 14 Playen yang menjual gas 3 kg kepada pengecer juga merupakan sebuah pelanggaran.







Adapun larangan menaikan harga gas 3 kg dan menjual ke selain untuk kebutuhan rumah tangga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY no 28/2015 tentang HET LPG Tabung 3kg. Dalam pasal 2 menyebutkan agen dan pangkalan dilarang menambahkan segala bentuk komponen biaya di luar ketentuan.
Sementara di pasal 3 nomor 2 menjelaskan bahwa peruntukan gas bersubsidi adalah untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Tidak dibenarkan untuk penggunaan di luar ketentuan yang berlaku.
"Kita akan melakukan pantauan di SPBU tersebut. Jika terbukti, nanti penindakan kita serahkan kepada aparat kepolisian," tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Herry Kriswanto dengan tegas mengatakan pangkalan gas yang melanggar aturan harus ditindak. Bahkan dirinya menyarankan dinas untuk segera melakukan kroscek.
"Entah siapapun pemiliknya, kalau memang melanggar ya segera ditindak agar tidak meresahkan masyarakat," pungkas dia.
-
event8 jam yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Uncategorized3 jam yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Budaya3 jam yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
musik3 jam yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ