Sosial
Atasi Kekeringan, Mendes Instruksikan Pemerintah Desa Alokasikan Pembangunan Embung Mandiri Dari Dana Desa






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kekeringan memang menjadi masalah klasik di Gunungkidul. Tradisi minor ini seakan tak kunjung mendapatkan solusi konkrit terkait antisipasi maupun pengatasannya. Dampak kekeringan yang terjadi terutama ketika musim kemarau tiba ini tentunya sangat membuat warga masyarakat kalang kabut. Tak hanya sektor pertanian saja yang terganggu, namun pemenuhan air untuk kebutuhan sehari-hari pun terkadang sulit untuk diakses masyarakat. Tak heran apabila masalah kekeringan ini sudah menjadi ciri khas Kabupaten Gunungkidul.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan perhatian khusus terkait penanganan masalah kekeringan di Gunungkidul. Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo meminta agar pemerintah desa bisa secara mandiri mengatasi masalah ini agar tidak terus menyusahkan warga di wilayahnya.
Salah satu yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa adalah dengan pemanfaatan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat. Pemerintah Desa diminta untuk mengalokasikan anggaran khusus pada dana desa yang diberikan tersebut untuk membangun embung mandiri.
“Dari dana desa yang diterima itu bisa kemudian dianggarkan sekitar 200-300 juta untuk pembuatan embung. Baru sisanya dialokasikan untuk program lainnya,” tutur Eko dalam kunjungannya ke Gunungkidul pada Selasa (31/07/2018) kemarin.
Meski begitu, Eko juga meminta kepada seluruh aparat pemerintah desa agar merencanakan secara tepat terkait pembangunan embung mandiri tersebut. Pasalnya ia menyadari bahwa tidak semua kondisi geografis maupun karakteristik wilayah bisa dibangun embung. Pembuatan embung haris melihat tata letak serta kondisi geografis dari suatu wilayah.







“Memang perlu ada Perda khusus untuk mengatur pembuatan embung ini yang menggunakan dana desa,” ucapnya.
Pemerintah sendiri menurut Eko sangat serius dalam mendorong pembangunan di tingkat pedesaan. Untuk itu, dana desa yang bernilai puluhan triliun terus digelontorkan pemerintah.
Pada tahun 2018 ini, pemerintah mengalokasikan dana desa total senilai 60 triliun yang disebar ke total sebanyak 74.950 desa di seluruh Indonesia. Namun ia memperkirakan bahwa masih ada banyak desa yang belum mendapatkan dana ini.
“Kita akan terus dorong, pada tahun 2019 mendatang, alokasi dana desa akan terus kita tambah hingga menyentuh angka 84 triliun,” tandasnya.
Eko menjelaskan dana desa ini bukan hanya bertujuan untuk pembangunan fisik saja akan tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat desa. Dana desa itu sesuai Permendes No 19 tahun 2017 prioritas pemanfaatnnya bisa digunakan untuk membangun kawasan pedesaan.
Maksudnya adalah lebih dari satu desa melakukan kerjasama membangun wilayah. Misalnya program padat karya atau program yang lain.
“Pada intinya dana tersebut bisa digunakan untuk mengurangi pengangguran yang berimbas pada pengentasan kemiskinan,” lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko mengatakan jatah Dana Desa untuk Kabupaten Gunungkidul tahun ini ini sebesar Rp117 miliar. Jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp132 miliar.
“Ada perubahan regulasi sehingga kemudian ada penurunan jatah dana desa yang diterima di Gunungkidul,” urai Sujoko.