Sosial
Ketentuan 75% Bekerja dari Rumah Tak Bisa Diberlakukan untuk Buruh
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Instruksi Bupati Nomor 443/0139 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Gunungkidul direvisi setelah dua hari berlangsung. Salahnsatu poin revisinya yakni pemberlakuan ketentuan pekerjaan di pemerintahan maupun swasta dimana pekerja 75% bekerja dari rumah (Work From Home) dan 25% bekerja dari kantor (Work From Office).
Kendati demikian, ketentuan tersebut tidak bisa dilaksanakan di sektor industrial. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, sejak awal pandemi pihaknya melakukan koordinasi dengan Disnaker DIY. Dimana pekerja di industri baik formal maupun nonformal tidak bisa sepenuhnya melakukan pekerjaan dari rumah.
“Jadi ketentuannya tetap sama seperti di awal pandemi, mereka tetap masuk kerja tapi dengan protokol ketat,” ungkap Ahsan, Rabu (20/01/2021).
Ahsan menambahkan, yang menjadi permasalahaan tidak bisa dilakukannya 75% pekerja bekerja dari rumah karena pekerja di Gunungkidul mayoritas buruh. Dimana pekerjaan tidak bisa dilakukan dari rumah.
“Mereka pekerja di pabrik, operator mesin otomatis tidak memungkinkan pekerjaan dibawa ke rumah. Belum lagi yang sektor informal,” jelas Ahsan.

Saat dikonfirmasi Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Gunungkidul, Budiyono mengatakan, pekerja 75% bekerja dari rumah memang tidak memungkinkan di Gunungkidul. Menurutnya, jikapun ketentuan tersebut wajib dilakukan harus ada pembicaraan dari unsur pekerja, perusahaan dan pemerintah atau forum tripartit.
“Kalau langsung diberlakukan tidak bisa karena berkaitan dengan pengupahan. Pengusaha tidak mungkin memberi gaji full ketika pekerja tidak bekerja setiap hari,” tutur Budi.
Budi mengaku cukup prihatin pada masa PSTKM ini, dimana rekan sejawatnya yang bekerja di sektor informal seperti buruh bangunan, atau buruh pelayan di warung makan banyak yang dirumahkan. Mengingat saat ini kondisi ekonomi memang lesu.
“Bisa dilihat kalau sore itu, lesehan benar-benar sepi, tidak ada pembeli sama sekali, harapannya jangan lama-lama ini PSTKMnya,” pungkas Budi.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
