Sosial
Ketentuan 75% Bekerja dari Rumah Tak Bisa Diberlakukan untuk Buruh
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Instruksi Bupati Nomor 443/0139 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Gunungkidul direvisi setelah dua hari berlangsung. Salahnsatu poin revisinya yakni pemberlakuan ketentuan pekerjaan di pemerintahan maupun swasta dimana pekerja 75% bekerja dari rumah (Work From Home) dan 25% bekerja dari kantor (Work From Office).
Kendati demikian, ketentuan tersebut tidak bisa dilaksanakan di sektor industrial. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, sejak awal pandemi pihaknya melakukan koordinasi dengan Disnaker DIY. Dimana pekerja di industri baik formal maupun nonformal tidak bisa sepenuhnya melakukan pekerjaan dari rumah.
“Jadi ketentuannya tetap sama seperti di awal pandemi, mereka tetap masuk kerja tapi dengan protokol ketat,” ungkap Ahsan, Rabu (20/01/2021).
Ahsan menambahkan, yang menjadi permasalahaan tidak bisa dilakukannya 75% pekerja bekerja dari rumah karena pekerja di Gunungkidul mayoritas buruh. Dimana pekerjaan tidak bisa dilakukan dari rumah.
“Mereka pekerja di pabrik, operator mesin otomatis tidak memungkinkan pekerjaan dibawa ke rumah. Belum lagi yang sektor informal,” jelas Ahsan.

Saat dikonfirmasi Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Gunungkidul, Budiyono mengatakan, pekerja 75% bekerja dari rumah memang tidak memungkinkan di Gunungkidul. Menurutnya, jikapun ketentuan tersebut wajib dilakukan harus ada pembicaraan dari unsur pekerja, perusahaan dan pemerintah atau forum tripartit.
“Kalau langsung diberlakukan tidak bisa karena berkaitan dengan pengupahan. Pengusaha tidak mungkin memberi gaji full ketika pekerja tidak bekerja setiap hari,” tutur Budi.
Budi mengaku cukup prihatin pada masa PSTKM ini, dimana rekan sejawatnya yang bekerja di sektor informal seperti buruh bangunan, atau buruh pelayan di warung makan banyak yang dirumahkan. Mengingat saat ini kondisi ekonomi memang lesu.
“Bisa dilihat kalau sore itu, lesehan benar-benar sepi, tidak ada pembeli sama sekali, harapannya jangan lama-lama ini PSTKMnya,” pungkas Budi.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized1 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
