Sosial
Ketentuan 75% Bekerja dari Rumah Tak Bisa Diberlakukan untuk Buruh
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Instruksi Bupati Nomor 443/0139 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Gunungkidul direvisi setelah dua hari berlangsung. Salahnsatu poin revisinya yakni pemberlakuan ketentuan pekerjaan di pemerintahan maupun swasta dimana pekerja 75% bekerja dari rumah (Work From Home) dan 25% bekerja dari kantor (Work From Office).
Kendati demikian, ketentuan tersebut tidak bisa dilaksanakan di sektor industrial. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, sejak awal pandemi pihaknya melakukan koordinasi dengan Disnaker DIY. Dimana pekerja di industri baik formal maupun nonformal tidak bisa sepenuhnya melakukan pekerjaan dari rumah.
“Jadi ketentuannya tetap sama seperti di awal pandemi, mereka tetap masuk kerja tapi dengan protokol ketat,” ungkap Ahsan, Rabu (20/01/2021).
Ahsan menambahkan, yang menjadi permasalahaan tidak bisa dilakukannya 75% pekerja bekerja dari rumah karena pekerja di Gunungkidul mayoritas buruh. Dimana pekerjaan tidak bisa dilakukan dari rumah.
“Mereka pekerja di pabrik, operator mesin otomatis tidak memungkinkan pekerjaan dibawa ke rumah. Belum lagi yang sektor informal,” jelas Ahsan.

Saat dikonfirmasi Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Gunungkidul, Budiyono mengatakan, pekerja 75% bekerja dari rumah memang tidak memungkinkan di Gunungkidul. Menurutnya, jikapun ketentuan tersebut wajib dilakukan harus ada pembicaraan dari unsur pekerja, perusahaan dan pemerintah atau forum tripartit.
“Kalau langsung diberlakukan tidak bisa karena berkaitan dengan pengupahan. Pengusaha tidak mungkin memberi gaji full ketika pekerja tidak bekerja setiap hari,” tutur Budi.
Budi mengaku cukup prihatin pada masa PSTKM ini, dimana rekan sejawatnya yang bekerja di sektor informal seperti buruh bangunan, atau buruh pelayan di warung makan banyak yang dirumahkan. Mengingat saat ini kondisi ekonomi memang lesu.
“Bisa dilihat kalau sore itu, lesehan benar-benar sepi, tidak ada pembeli sama sekali, harapannya jangan lama-lama ini PSTKMnya,” pungkas Budi.
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa1 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa1 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized2 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
